Beranda blog Halaman 421

Retribusi Pengurusan Suket Sehat Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016

dr Tanty Korompot

ZONA KOTAMOBAGU – Biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp65.000 yang dipungut dari masyarakat yang mengurus surat keterangan (suket) sehat sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tanty Korompot.

Ia menegaskan, biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Puskesmas. “Itu (biaya) sudah diatur dalam Perda,” katanya.

Pengurusan suket sehat meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah diharuskan mengantongi surat keterangan tersebut. Suket sehat itu bisa didapatkan di Puskesmas Motoboi Kecil, Puskesmas Gogagoman, Puskesmas Bilalang, Puskesmas Upai dan Puskesmas Kotobangon. (guf)

Dampak Covid-19, 518 Pekerja di Kota Kotamobagu Dirumahkan

Imran Golonda

ZONA KOTAMOBAGU – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus mewabah di negeri ini mulai memberi dampak terhadap aktivitas pekerja di sejumlah perusahaan. Di Kota Kotamobagu, berdasarkan data di Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), ada 518 pekerja di sejumlah perusahaan yang terpaksa harus dirumahkan.

“518 pekerja dirumahkan perusahaan tempat mereka bekerja. Alasannya karena imbas Corona,” kata Kepala Disperinaker, Imran Golonda.

Namun demikian, ia mengungkapkan belum ada perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu yang ditutup akibat pandemi virus corona. “Sejauh ini belum ada perusahaan yang tutup akibat pandemi ini. Hanya ada karyawan yang untuk sementara masih dirumahkan. Nah, soal kompensasi bagi pekerja yang dirumahkan, itu tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya. (guf)

Pansus LKPj Wali Kota Action

Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun2019 antara Tim Pansus dengan OPD yang diundang.

ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2019, mulai action. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digilir untuk pembahasan bersama Tim Pansus bentukan DPRD Kota Kotamobagu itu.

“Hari pertama kita panggil 10 OPD. Sisanya akan kita gilir sesuai jadwal,” kata Ketua Pansus, Agus Suprijhanta.

Dalam pembahasan bersama Pansus, OPD yang diundang katanya harus datang tepat waktu dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Laporan Rincian Anggaran (LRA) Tahun 2019. “Kalau tak bawa dokumen yang dibutuhkan akan kita pulangkan,” ujarnya.

Pembahasan LKPj wali kota tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tim Pansus maupun OPD yang diundang tetap mengikuti anjuran physical distancing serta mengenakan masker. “Pandemi virus corona tak mempengaruhi kerja-kerja DPRD, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (guf)

Bupati Hadiri Paripurna Penyampaian LKPJ 2019

Bupati Drs Hi Depri Pontoh saat menyampaikan LKPJ Tahun 2019 melalui sidang paripurna DPRD.

ZONA BOLMUT — Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh menghadiri rapat paripurna DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2019 yang di ruang sidang DPRD, Rabu (29/4).

Bupati menyampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala  daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan penyeleanggaran urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena MAP, Ketua DPRD  Frangky Chandra, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Moch Riza Wisnu Wardhana SH MHum, Wakapolres Bolmut, Sekertaris Daerah Dr Drs Hi Asripan Nani Msi, Wakil Ketua dan anggota, para asisten, Kepala Kemenag serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Bolmut. (rendi)

Pemkot Vicon dengan BPJS, Ini yang Dibahas

Wakil wali kota Nayodo Koerniawan saat video conference dengan pihak BPJS.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan video conference (Vicon) dangan perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, di ruang kerja Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Rabu (29/4).

Menurut Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, vicon ini dilakukan untuk membangun komunikasi yang baik antara Pemkot Kotamobagu dan BPJS. “Ini kita lakukan demi tercapainya komunikasi yang baik antara pihak pemangku kepentingan utama dan unsur-unsur terkait di Kotamobagu seperti Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bappelitbanga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tutur Wawali.

Inti pertemuan tersebut, lanjut wawali, adalah menyelaraskan visi terkait jaminan kesehatan masyarakat di Kotamobagu. “Pemkot tetap menganggarkan peserta JKN-KIS sampai dengan Bulan Desember 2020 di saat Pandemi Covid 19,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kotamobagu, Suci Wulandari, mengungkapkan saat ini Kota Kotamobagu sudah Universal health Coverage (UHC), 97,19 persen masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

“Berdasarkan keputusan MA, iuran peserta BPJS Mandiri batal naik berlaku per 1 April 2020, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp 25.500. Tapi, untuk iuran peserta yang dijamin Pemkot per-UHC tetap mengacu di Perpres nomor 75 Tahun 2019 sebesar Rp 42.000 perjiwa setiap bulan,” jelas Suci. (guf)

Rumah Penerima Bansos Akan Dipasangi Stiker

Sarida Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) berencana memasang stiker di rumah Keluarga Pra Sejahtera (KPS) penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinsos, Sarida Mokoginta, mengatakan pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk memudahkan proses pendataan penerima bantuan tersebut. “Saat ini dalam proses penyiapan stiker yang nantinya akan dipasang di rumah Keluarga Penerima Manfaat di Kota Kotamobagu,” ujar Sarida.

Ia mengungkapkan, pemasangan stiker tersebut juga bertujuan agar penerima bantuan pemerintah benar-benar layak menerima. “Ini harus terpasang dan tidak boleh dicabut. Kalau tidak mau atau mencabut (stiker), dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan penerima bantuan,” tegas Sarida.

Soal penyalurannya, ia mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Penyalurannya dalam waktu dekat ini. Harapan kami tentu bantuan yang diberikan dapat bermanfaat terutama bagi mereka yang menerima,” tambahnya. (guf)

Cueki Edaran Wali Kota, Pemkot Warning Pemilik Toko Tita

Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU – Pemilik Toko Tita rupanya enggan mengikuti aturan pemerintah mengenai pembatasan jam operasional pertokoan. Padahal ada surat edaran wali kota mengenai jam beroperasi pusat perbelanjaan/toko/swalayan dan usaha sejenis yang hanya sampai pukul 16.00 Wita.

Senin (27/4), toko yang berada di simpang tiga Jalan S Parman itu didapati masih beroperasi di malam hari atau telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran wali kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran kepada pemilik Toko Tita atas pelanggaran tersebut. “Saat kita melakukan patroli pada Senin malam, kita mendapati Toko Tita masih ada aktivitas. Esoknya, kita kirimkan surat teguran kepada pemilik Toko karena sudah lewat jam operasional sesuai edaran Wali Kota. Dan mulai kemarin kita pantau,” ujar Noval.

Ia mengungkapkan, surat peringatan yang diberikan adalah yang terakhir. Itu artinya, jika didapati masih melanggar, sanksi tegas akan langsung diberikan. “Jika melanggar kembali, pasti akan langsung ditutup serta izin usahanya dibekukan untuk sementara,” ungkapnya.

Selain Toko Tita, ia juga mengingatkan para pemilik usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah mengenai jam beroperasi. “Kita harap ada kerja sama dari para pelaku usaha. Ini demi kita semua,” tambahnya. (guf)

Kawal Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19, Pemerhati Bolmut: Rawan Disalahgunakan

ZONA BOLMUT – Anggaran Rp29 miliar yang dialokasikan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) untuk pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diharapkan bisa sesuai peruntukkannya.

“Berdasarkan informasi, peruntukan anggaran ini khusus untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) para medis, serta ruang isolasi permanen RSUD. Pelaksanaannya harus benar-benar terkawal baik oleh pihak kejaksaan, kepolisian, LSM maupun wartawan, agar penggunaannya bisa sesuai,” ungkap Crhistovel Buhang S.Sos, salah satu pemerhati Bolmut kepada media ini.

Ia menyebut, pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 sangat rawan disalahgunakan. “Kami menilai pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini rawan. Misalnya fee proyek dari pihak ketiga kepada pemilik program untuk melancarkan rencananya mendapatkan pekerjaan tersebut,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, jika ada pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut yang terbukti dengan sengaja memainkan praktek melawan hukum, maka harus diberi hukuman yang setimpal. “Kami harapkan seperti itu, agar tidak ada oknum yang mencari keuntungan di saat kondisi sulit seperti saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmong Utara (Bolmut), Moch Riza Wisnu Wardhana SH MHum, ketika diminta tanggapannya mengatakan, siap mengawal pelaggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Bolmut, terlebih soal anggaran penanganan Covid-19.  “Jika terbukti menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 di Kabupaten Bolmut, kami siap untuk melakukan pengawalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku yakni hukuman mati,” tegas Wisnu. (Rendi)

Pandemi Covid-19, Mas Hasan Tetap Jualan Martabak dan Malabar

Mas Hassan kini berjualan martabak dan malabar di depan rumahnya.

ZONA KOTAMOBAGU – Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) membuat pemerintah baik tingkat pusat hingga daerah melakukan pembatasan aktivitas, termasuk kegiatan pelaku usaha yang dinilai dapat mengumpul orang dalam jumlah banyak.

Di Kota Kotamobagu sendiri, langkah itu telah diambil oleh pemerintah dengan membatasi aktifitas tempat penjualan kuliner di malam hari dan aktifitas di sejumlah pasar tradisional. Kondisi itu pun, tidak membuat sejumlah pelaku usaha diam dan pasrah. Mereka membuka lapak di rumah, dan menggunakan system take away. Bahkan, ada pula yang memberikan pelayanan untuk mengantarkan pesanan sampai ke rumah pemesan.

Seperti yang dilakukan oleh Mas Hassan penjual Martabak dan Malabar. Jika biasanya ia mangkal di samping pos parkir belakang Paris Superstore, kali ini dia membuka lapak di depan rumahnya.

Menurut Mas Hassan, dirinya memamfaatkan Media Sosial (Medsos) untuk menjualkan berbagai produk martabak dan Malabar. Bahkan, untuk para pemesan ia memberikan pelayanan untuk antar langsung.

“Saya memamfaatkan Medsos dan membagikan dagangan saya di grup jual beli yang ada di facebook. Jadi kalau ada pemesan yang masih di seputaran Kota Kotamobagu yah bisa saya antarkan,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya tetap mendapatkan pemasukan dari hasil penjualan martabak dan malabar di tengah upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kotamobagu. “Alhamdulillah masih ada pemasukkan yang cukup. Meski tidak seperti hari biasanya saat berjualan dengan gerobak di tempat saya mangkal. Harga Malabar dan martabak yang saya jual juga seperti biasa tidak mengalami perubahan,” tambahnya. (guf)

Pemkot Boyong Dua Penghargaan Tingkat Provinsi

ZONA KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu (KK) ditetapkan sebagai pemenang Anugerah Sulawesi Utara Sensanitasional Award Tahun 2020 kategori kota terbaik. KK mengungguli Kota Bitung, Manado dan Tomohon.

Selain Anugerah Sulawesi Utara Sensanitasional Award Tahun 2020, Kota Kotamobagu juga mendapat predikat sebagai kota terbaik dalam penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2020.

“Meski di tengah pandemi covid-19, tapi Alhamdulillah Kota Kotamobagu masih bisa berprestasi. Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kita semua,” kata Wali Kota, Tatong Bara, saat video conference Musrenbang Tingkat Provinsi Sulut, Selasa (28/4).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Sofyan Mokoginta, menjelaskan penilaian PPD lebih komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan unsur perencanaan, namun juga pencapaian pembangunan daerah. “Indikator penilaian PPD adalah pencapaian dari pemerintah paerah, keterkaitan perencanaan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prioritas nasional dan prioritas provinsi, konsistensi perencanaan dengan hasil evaluasi serta permasalahan, serta penerapan inovasi daerah,” jelasnya.

Untuk Sanitasion Award adalah capaian penyehatan lingkungan yang tergabung dengan persoalan sanitasi. “Penghargaan Sanitasion Award ini sebagai pemicu bagi seluruh elemen, baik jajaran Pemkot Kotamobagu maupun masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap permasalahan sanitasi,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dua penghargaan yang diterima Pemkot tersebut merupakan bukti komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk memajukan Kota Kotamobagu. “Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Ibu Tatong Bara dan Pak Nayodo Koerniawan dalam hal sanitasi dan perencanaan pembangunan. Semoga saja kedepan kita bisa meraih penghargaan kembali baik di tingkat provinsi hingga nasional,” tutupnya. (guf)