ZONA KOTAMOBAGU – Pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 memberi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, beberapa sektor yang menjadi lahan garapan PAD sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti sektor jasa dan pedagangan terdampak penerapan social distancing yang berakibat pada rendahnya penarikan PAD dari sektor-sektor tersebut.
Melihat kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) terpaksa harus menyesuaikan kembali nilai PAD yang sudah ditargetkan sebelumnya. “Kami menyadari bahwa PAD tahun ini akan tercapai sesuai target yang ditetapkan sebesar 82 miliar. Kami sementara melakukan penghitungan kembali dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Bisa saja turun sampai 50 persen dari target awal,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sugiarto Yunus.
Ia mengakui, pendapatan sejumlah tempat usaha mengalami penurunan di tengah pandemic virus corona saat ini. Namun demikian, ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta memaksimalkan berbagai potensi yang ada. “Untuk PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) tetap. Kecuali di tempat usaha termasuk hotel yang akan disesuaikan kembali dengan kondisi rill,” ujarnya. (guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Para camat, lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu diminta untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak membuat pasar ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang. Imbauan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, melalui surat imbauan nomor 200/Setda-KK/05/82/IV/2020.
Melalui surat imbauan itu, disebutkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk berjualan makanan dan minuman. Bagi penjual makanan dan minuman atau jajanan buka puasa, sebaiknya dijajakkan di halaman atau teras rumah masing-masing dengan ketentuan; menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan, wajib menggunakan masker dan diusahakan untuk tidak terjadi kontak langsung antara pembeli dan penjual, penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan, serta mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran wali kota Kotamobagu.
“Para camat, lurah dan sangadi memastikan bahwa imbauan ini telah dilaksanakan,” kata Sekda. (guf)
ZONA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) penggunaan anggaran tahun 2019.
Lewat rapat, Selasa (21/4) kemarin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) terpilih, yakni Agus Suprijanta. Sedangkan Sekretaris Pansus diisi oleh Ketua Fraksi Demokrat, Novie Reggie Manoppo. Keduanya terpilih secara aklamasi pada rapat tersebut.
Usai terpilih, Agus Suprijanta yang merupakan Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) sekaligus Ketua Komisi I DPRD ini berjanji akan bertugas secara profesional dalam pembahasan LKPJ nanti.
“Kita akan teliti betul penggunaan anggaran tahun 2019. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaan fisik. Kita akan cek betul-betul realisasi anggaran dan hasilnya,” tegas Agus.
Agus menambahkan, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini, jika pembahasan akan dilakukan, pihak mereka akan membatasi yang hadir nanti, minimal 3 orang. “Yang paling penting Sekda, kepala dinas, badan, atau instansi yang hadir. Kita akan menerapkan physical distancing. Jadi tidak melalui video conference. Harus hadir di tempat karena yang akan dibahas urusan penting, soal pertanggungjawaban. Sekda dan kepala SKPD wajib hadir jika diundang nanti.” Jelasnya. (guf)
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat menggelar rapat pergeseran anggaran untuk pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu, Selasa (21/4).
Dari rapat itu yang diikuti ketua dan para anggota Banggar itu, disepakati bahwa DPRD Kota Kotamobagu menggeser anggaran sebesar Rp3,5 miliar. Hal itu dilakukan sebagai upaya lembaga DPRD dalam pencegahan Covid-19 di Kota Kotamobagu. Anggaran tersebut diambil dari sejumlah kegiatan DPRD dan sekretariat dewan.
Ketua DPRD , Meiddy Makalalag, mengatakan pergeseran anggaran di DPRD Kota Kotamobagu untuk membantu penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu, merupakan upaya wakil rakyat melindungi warganya. “Ini salah satu bentuk dukungan DPRD Kota Kotamobagu terhadap Pemkot dan Gugus Tugas Covid-19 dalam upaya penanganan Covid-19,” sebutnya. (guf)
ZONA BOLMUT – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena SE M.Ec.Dev, menyampaikan beberapa kebijakan dari pemerintah pusat tentang tata cara pengalihan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmut 2020, telah disepakati untuk merasionalisasikan pengalihan anggaran sebesar Rp94 Miliar. Rasionalisasi tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (Dandes).
“Masing-masing DAU belanja barang/jasa dan belanja pegawai Rp47 Miliar, selain DAK fisik bidang kesehatan dan pendidikan Rp45 Miliar dan Dandes sebesar Rp1,1 Miliar,” katanya.
Pemkab Bolmut terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan mengambil sejumlah kebijakan pergeseran anggaran yang berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Insentif Daerah (DID) dan DAK (Dana Alokasi Umum).
Dijelaskannya, penggunaan dana BOK senilai Rp8 Miliar, DID yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata senilai Rp19 Miliar, yang direalokasikan untuk RSUD Bolmut dan Puskesmas, serta Tim Satgas Covid-19 Bolmut lainnya. “Menjadi prioritas dari penggunaan DAK difokuskan untuk pembangunan fisik gedung isolasi permanen berjumlah Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Mengenai penyaluran bantuan yang bersumber dari APBD untuk kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, ia mengatakan tinggal menunggu hasil validasi data di tingkat desa dan kecamatan.
“Agar pembagiannya merata dan tepat sasaran, Pemkab sedang menunggu validasi data masyarakat yang belum tercover. Mengingat, pemerintah pusat melalui APBN telah mengucurkan sejumlah bantuan dana melalui Dinas Sosial berupa PKH, BLT dan sembako. Proses penggunaan dandes di setiap desa sedang di data daftar penduduk yang layak dibantu, serta Pemprov Sulut secara intens memberikan bantuan ke setiap daerah,” tuturnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dr Asripan Nani, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera merealisasikan kebijakan yang telah disepakati. “Para sangadi dan lurah juga harus menindaklanjuti keputusan penanganan Covid-19. Tentunya harus mengacu pada regulasi dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketentuan pembahasan pergeseran anggaran yang mengacu pada PMK Nomor: 35 tahun 2020 ini akan dilaporkan kepada pemerintah pusat paling lambat 23 April 2020. (rendi)
ZONA POLITIK – Refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kotamobagu tak hanya dilakukan untuk kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotamobagu.
DPRD Kotamobagu juga menggeser dana perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lainnya untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, mengungkapkan dana sebesar Rp3,5 yang digeser sudah melalui rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Anggaran yang kita geser untuk penanganan Covid-19 dari pos kegiatan perjalanan dinas, rapat-rapat, dan beberapa kegiatan lainnya di secretariat,” kata Meiddy, Selasa (21/4).
Meiddy berharap anggaran yang digeser bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Kotamobagu.
Dia menambahkan, sejak awal DPRD sudah mendukung dan bersinergi dengan Pemkot Kotamobagu dalam memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19. (guf)
ZONA POLITIK – Refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kotamobagu tak hanya dilakukan untuk kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotamobagu.
DPRD Kotamobagu juga menggeser dana perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lainnya untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, mengungkapkan dana sebesar Rp3,5 yang digeser sudah melalui rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Anggaran yang kita geser untuk penanganan Covid-19 dari pos kegiatan perjalanan dinas, rapat-rapat, dan beberapa kegiatan lainnya di secretariat,” kata Meiddy, Selasa (21/4).
Meiddy berharap anggaran yang digeser bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Kotamobagu.
Dia menambahkan, sejak awal DPRD sudah mendukung dan bersinergi dengan Pemkot Kotamobagu dalam memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19. (guf)
Bhabinkamtibmas Polsek Modayag, Bripka Hijrah Arafat Mamonto menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu.
ZONA HUKUM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Monngondow Timur (Boltim) melalui Polsek Rural Modayag memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Modayag, Selasa (21/4). Bantuan yang diberikan berupa beras 5 Kg dan satu karton mie instan untuk masing-masing kepala keluarga.
Penyaluran bantuan dipimpin Waka Polsek, Ipda I Ketut Wiyasa, serta didampingi Kanit Provost serta empat Bhabinkamtibmas. Bantuan yang diberikan dengan maksud untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19 itu, difokuskan di beberapa desa seperti; Liberia, Liberia Timur, Moonow dan Modayag III.
“Kami dari Kepolisian Resor Boltim, Sektor Modayag berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat akibat keterbatasan ruang gerak dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Waka Polsek Modayag.
Pemberian bantuan tersebut selesai pukul 13.00 wita dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/4) esok, kepada warga yang berhak menerima sebanyak 20 kepala keluarga.
Ikut hadir dalam giat penyaluran bantuan, Kanit Provost, Bripka Brurry Makalunsenge dan 4 Bhanbinkamtibmas Polsek Modayag, masing-masing; Bripka Hijrah Arafat Mamonto, Bripka Tito Gumeleng, Bripka Christianto Bone dan Brigadir Stenly Lihawa. (guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali diatur. Pengaturan sistem kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 68/W-KK/IV/2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengaturan sistem kerja ASN dan THL itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19. Pengaturan sistem kerja berlaku mulai 22 April hingga 13 Mei mendatang. Sistem kerja yang dimaksud adalah pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah.
Selanjutnya, kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat, pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor. Sementara untuk ASN atau THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.
“ASN dan THL yang bertugas bertugas dari rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan atau tempat wisata. Kecuali untuk kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasannya,” kata wali kota melalui surat edaran itu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu, ditegaskan bahwa ASN, THL dan keluarganya selama pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat cirus corona, tidak diperkenankan melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Bagi ASN dan THL yang tidak mematuhi larangan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan THL yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus tetap dapat dihubungi, dan apabila dibutuhkan diminta untuk hadir ke kantor.
Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah Lainnya yang terlibat dalam upaya pencegahan Covid-19 dapat menyesuaiakan dengan tingkat pelayanan. (guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan tahun ini. Pengaturan jam kerja ASN tersebut sesuai surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Dalam isi surat edaran tersebut, disampaikan bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam perminggu.
Menurut Sekda, penetapan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1441 hijriyah, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 april 2020.
“Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per minggu, atau berkurang dari 37,5 jam per minggu,” kata Sekda dalam isi surat edaran tersebut.
Berdasarkan hal-hal diatas maka Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu selama bulan ramadhan. dengan rincian; Hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.30-15.30 Wita. Istirahat; pukul 12.00-12.30 Wita (keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita). Kemudian jam kerja pada hari jumat; masuk pukul 08.00-10.30 wita. (guf)