Beranda blog Halaman 58

Pembobol Warung di Bongkudai Gagal Kabur, Polsek Modayag Berhasil Bekuk Pelaku

ZONA BOLTIM – Polsek Modayag, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil mengungkap kasus pencurian di warung milik Lelaki Sonny Rindengan, seorang petani yang tinggal di desa Bongkudai Kecamatan Mooat, Kabupaten Boltim.

Kasus ini berhasil dipecahkan dalam waktu singkat, tak kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Cristian Melale, S.IP, polisi berhasil menangkap terduga pelaku, yang dikenal dengan inisial Dam (CG) berusia 19 tahun dan beralamatkan di desa Bongkudai Utara Kecamatan Mooat, Boltim.

Kapolsek Modayag, IPTU Irfandi Mokodongan SE, melalui Kanit Reskrim Aipda Cristian Melale menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit HP merek OPPO F1, 5 bungkus rokok merek Gudang Garam, tiga bungkus rokok merek Sampoerna, minuman, snack, serta tiga buah Kartu Voucher.

Selain itu, sejumlah uang sekitar Rp.2.000.000, juga ditemukan, sementara jumlah kerugian yang dialami oleh Lelaki Sonny Rindengan mencapai sekitar Rp. 7.000.000.

Adapun kronologis kejadian ini berawal ketika pelaku berhasil membobol dinding beton bagian depan warung tersebut, menciptakan lubang untuk masuk ke dalamnya.

“Pemilik warung, Lelaki Sonny Rindengan, saat itu berada di dalam rumah dan sedang beristirahat. Kejadian ini kemudian diberitahu oleh saksi, Lelaki Billy Worang, yang melihat aksi pelaku,” kata Kanit Reskrim.

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di desa Bongkudai Utara Kecamatan Modayag.

“Polisi dapat melacaknya melalui nomor dan IMEI di HP yang dicuri oleh pelaku di warung tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polsek Modayag dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukas Cristian. (guf)

Kapolres Kotamobagu Pastikan Kesiapan Dalmas dalam Sispamkota Pemilu 2024

ZONA KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melakukan inspeksi langsung terhadap Peleton Pengendalian Massa (Dalmas) yang tengah berlatih di Mapolres Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kamis (14/9/2023).

Inspeksi ini merupakan bagian dari persiapan sistem pengamanan kota (Sispamkota) dan pengamanan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya bagi setiap personil Dalmas untuk memiliki pemahaman yang baik tentang formasi yang telah mereka latih.

“Kami berharap pasukan Dalmas akan tampil sebagai yang terbaik dalam peragaan Sispamkota, dan mereka harus menjalankan tugas ini dengan kesadaran, tanggung jawab, dan keikhlasan yang tinggi,” ungkap Kapolres.

Kesiapan Dalmas ini menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama Pemilu 2024.

Dengan pelatihan dan pengawasan yang ketat, diharapkan mereka akan siap menghadapi potensi situasi yang memerlukan intervensi khusus dalam rangka menjaga keamanan selama proses demokrasi berlangsung.

Polres Kotamobagu berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa Pemilu berlangsung. (guf)

Polda Sulut Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba Polres Kotamobagu di Desa Tabang

ZONA KOTAMOBAGU – Kamis, 14 September 2023, Tim Penilai Kampung Bebas Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kunjungan ke Desa Tabang di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap Desa Tabang dalam rangka menentukan statusnya sebagai kampung bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua tim penilai Kampung Bebas Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Baktiar Sirait S.H.MH.Msi, memimpin rombongan yang diterima oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso S.I.K.M.H.

Mewakili Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, Wakapolres Kompol Arie Prakoso menyambut tim penilai dengan hangat dan mengucapkan selamat datang, sebelum menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari penilaian kampung bebas narkoba oleh tim dari Dit Narkoba Polda Sulut.

“Selamat datang tim penilai dan dipersilahkan untuk diadakan penilaian kampung bebas narkoba,” ucapnya.

Dikatakan Wakapolres, konsep Desa Bebas Narkoba adalah upaya holistik yang bertujuan menciptakan desa-desa yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Program ini mengintegrasikan berbagai komponen seperti pencegahan, penegakan hukum, perawatan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Wadir Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Baktiar Sirait SH. MH. M.Si, menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran tim penilai di Desa Tabang untuk menilai sejauh mana Desa Tabang telah mencapai status kampung bebas narkoba.

Ia juga memberikan penghargaan atas sambutan yang hangat dari masyarakat Desa Tabang.

“Kami hadir di sini untuk menilai Desa Tabang sebagai kampung Bebas Narkoba. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kapolres Kotamobagu kepada kami,” ungkap AKBP Raswin Baktiar Sirait.

IPTU Agus Sumandik SE, Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, juga menjelaskan tentang Desa Bebas Narkoba yang merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, kepolisian, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat.

“Program ini bertujuan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, serta meningkatkan keamanan dan tata kelola desa,” kata IPTU Agus Sumandik.

Ditempat yang sama, Camat Kotamobagu Selatan, Rinra Lamaka SE yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Safrudin Paputungan S.Pd, juga menyatakan dukungan mereka terhadap upaya Polri dalam memberantas narkoba.

Mereka juga menjelaskan bahwa Karang Taruna di Desa-desa telah dijadikan duta anti narkoba, dan berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Diketahui bahwa dari 15 Polres yang ada di Sulawesi Utara, Polda Sulut telah menetapkan tiga polres yang masuk kategori penilaian kampung Bebas Narkoba, yaitu Polresta Manado, Polres Minahasa Induk, dan Polres Kotamobagu.

Hasil penilaian dari ketiga polres tersebut yang akan diutus mewakili Polda Sulut untuk penilaian kampung Bebas Narkoba tingkat Mabes Polri. (guf)

Klarifikasi Kewajiban Pajak Hiburan, EO Konser Budi Doremi Minta Maaf

ZONA KOTAMOBAGU – Pihak Event Organizer (EO) Konser Budi Doremi telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan peraturan pajak yang mengancam penyelenggaraan konser ini.

Kamis, 14 September 2023, pukul 09.00 Wita pagi tadi, tim EO Konser Budi Doremi mendatangi ruang Bidang Perpajakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum dilaporkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak.

Kabid Perpajakan BPKAD Kotamobagu, Bambang Tombaan, mengungkapkan bahwa tim EO mengaku tidak menerima informasi mengenai pajak tersebut sebelumnya.

“Alhamdulillah pada hari ini panitia bersama tim EO sudah kesini dan memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum dilaporkan. Adapun menurut keterangan mereka bahwa informasi mengenai pajak tidak sampai ke mereka sehingga hari ini baru datang untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf akan hal tersebut, dan sudah ada titik terangnya,” ujar Bambang Tombaan.

Dalam menghadapi situasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan bahwa dengan penyelesaian ketentuan dalam Perda Perpajakan, Konser Budi Doremi tetap akan diselenggarakan.

Namun, tanggal pelaksanaannya akan diundur hingga bulan November 2023 untuk menyesuaikan dengan jadwal artis dan menyelesaikan administrasi perpajakan yang berlaku di Kota Kotamobagu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, juga menekankan pentingnya menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Sugiarto, pihak pemerintah Kota Kotamobagu tidak akan menghalangi kegiatan apa pun karena itu merupakan sumber pendapatan asli daerah.

Terkait pajak hiburan, pihak EO dan panitia telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan.

“Pelaksanaan kegiatan konser Budi Doremi sepenuhnya diserahkan kepada pihak EO dan panitia,” jelas Sugiarto Yunus, memastikan bahwa acara tersebut tetap dapat berlangsung dengan ketentuan yang berlaku. (guf)

Kapolres Kotamobagu Lepas Kontingen Polisi Cilik Menuju Lomba Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68

ZONA KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, dengan penuh semangat melepas kontingen Polisi Cilik Presisi (Pocil) dari SD Kristen X Kotamobagu untuk mengikuti lomba dalam rangka peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Sebanyak 38 pelajar berbakat siap mengukir prestasi membanggakan dalam kompetisi ini.

Upacara pelepasan yang berlangsung di Mapolres Kotamobagu pada Rabu (13/9/2023) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres, kepala sekolah, guru SD Kristen X Kotamobagu, pelatih, dan tentunya orang tua para murid Pocil. Semua pihak turut merasakan semangat kompetisi yang begitu membara.

Kapolres Kotamobagu menyampaikan pesan kepada kontingen Pocil, mengingatkan mereka untuk mempertahankan predikat juara I yang pernah diraih sebelumnya, bahkan diharapkan dapat meraih juara I kembali. Dia menegaskan bahwa Polisi Cilik adalah cerminan hasil didikan personel Polres Kotamobagu, dan yakin bahwa adik-adik Pocil akan memberikan yang terbaik.

“Kami yakin adik-adik semua akan memberikan yang terbaik, mengukir prestasi yang membanggakan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelatih, orang tua, dan semua yang telah mendukung perjalanan Polisi Cilik ini. Tetaplah jaga semangat dalam perlombaan ini, semoga sukses kepada Pocil dalam perlombaan Pocil se-Polda Sulawesi Utara,” ujar Kapolres Kotamobagu sambil melepas kontingen dengan semangat juang yang tinggi.

Kegiatan seperti ini tidak hanya memotivasi para pelajar untuk berprestasi, tetapi juga memperkuat ikatan antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung pendidikan dan pengembangan potensi anak-anak. Semoga kontingen Pocil Kotamobagu meraih sukses gemilang dalam lomba Polisi Cilik ini. (guf)

Terkait Surat Terbuka Bripda DS, Kapolres Bolmut: Buktikan Kapan Saya Lakukan Pelecehan

ZONA HUKUM – Surat terbuka Bripda DS membuat publik jadi bertanya apa benar Kapolres AKBP Aries Aminullah S.I.K, sesuai yang dituliskan Bripda Dania Angelique Meizeline Sampul.

Pasalnya, Bripda Dania Angelique Meizeline Sampul yang keseharian menjadi Sespri Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminullah, tiba-tiba membuat surat terbuka hingga membuat publik tercengang.

Dalam surat terbuka Bripda Dania Angelique Meizeline Sampul mengisahkan perlakuan kapolres kepada dirinya.

Berikut surat terbuka Bripda Dania Angelique Meizeline Sampul:

KAPOLDA SULAWESI UTARA di Manado
Perihal: Laporan Keberatan atas tindakan oknum Kapolres Bolmut AKBP. ARIES AMINNULLAH, S.I.K telah melakukan pelecehan terhadap diri saya.

Saya yang bertanda tangan dibawah ini
Nama: DANIA ANGELIQUE MEIZELINE SAMPUL Pekerjaan Anggota Polri Polres Bolaangmongondow Utara
Pangkat/Nrp: Bripda.

Dengan ini saya melaporkan kepada Bapak Kapolda tentang kejadian yang dilakukan oleh oknum Kapolres Bolmut AKBP. Aries Aminnullah, S.I.K adalah sebagai berikut:

1. Saya bertugas sebagai Spri Kapolres Bolmut setiap hari melaksanakan tugas dengan menggunakan pakaian dinas
2. Pada bulan Agustus tahun 2022 hari kamis tanggal 11- Agustus Sekitar Jam 13.00 wita saya dipanggil oleh Kapolres untuk masuk keruangan sehingga saya masuk dan saya disuruh duduk di meja kapolres sehingga saya bertanya kepada bapak kapolres “Siap ada perintah pak?” namun saat itu Kapolres hanya menanyakan soal kegiatan saya sehari-hari, namun saya menjelaskan bahwa kegiatan saya sehari- hari hanya datang ke kantor dan saat jam pulang kerja saya hanya pulang ke kontrakan dan tidak melakukan kegiatan lain.

Kemudian saya berdiri dengan maksud untuk keluar ruangan karena saya pikir Вараk Kapolres juga sudah mau keluar ruangan untuk makan siang, ternyata bapak kapolres datang mendekat ke saya dan menunjuk bagian badan saya yang beliau katakan masih berlemak tetapi setelah itu Bapak Kapolres tiba-tiba Langsung memeluk saya dari belakang pada saat itu saya sangat takut dan kedua tangan saya hanya melindungi organ intim saya. Saya berusaha untuk melepaskan pelukan Bapak Kapolres tetapi Bapak Kapolres menggeser badannya berada di bagian kanan badan saya dan Bapak Kapolres menarik kepala saya untuk mencium saya tetapi Saya menolak dengan menahan badan bapak kapolres dan setelah itu beliau memegang dan mengelus-elus tangan saya dan mengatakan “nggak apa-apa ya mba, nggak usah diceritain ke siapa-siapa ya” dan saya dalam kondisi yang takut saya hanya menjawab “Siap pak” dan setelah itu saya keluar dari ruangan Bapak Kapolres Bolmut, dan pada saat itu diluar saya langsung bertemu dengan salah satu ADC Bapak Kapolres pada saat itu atas nama Briptu Jofi Gerungan dan saya menceritakan semua kejadian yang dilakukan oleh Bapak Kapolres terhadap saya kepada Briptu Jofi Gerungan di tempat meja spri saya dan kemudian karena Bapak Kapolres memerintahkan Briptu Jofi Gerungan untuk membeli makan diluar dan pada saat itu saya ikut bersama Briptu Jofi Gerungan dan menceritakan kejadian tersebut di mobil sambi menangis Karena ketakutan saya akan perlakuan bapak Kapolres dan tanggapan dan arahan Briptu Jofi Gerungan untuk Sabar saja, tetap bekerja profesional.

Pada tanggal 12 Agustus 2022 saya kembali dipanggil untuk masuk ke ruangan Bapak Kapolres sekitar pukul 15.00 wita kejadian yang kedua ini sama seperti kejadian yang pertama. namun karena saya telah mengetahui maksud dan tujuan Bapak Kapolres Jadi saya sangat berhati-hati dan melawan menjauhkan diri dari Bapak kapolres. Posisi saya berada di
samping Bapak Kapolres disebelah meja kerja beliau, Bapak Kapolres datang menghampiri saya dan memegang dada saya dan berkata “mba, kamu deg-degan ya?” dan saya langsung menjauhkan badan saya dan tangan Bapak Kapolres yang
menempel di dada saya dan saya hanya menunduk menjawab “Siap tidak pak” setelah itu Bapak Kapolres mengatakan
untuk menguruskan badan dan berolahraga setelah itu Bapak kapolres keluar ruangan dan saya mengikuti Beliau dan kembali ke Meja Spri Saya.

Pada tanggal 13 Agustus 2012 Saya juga kembali dipanggil ke ruangan Bapak Kapolres dan Beliau mengajak saya untuk
berangkat ke Jakarta, awalnya saya mengira Beliau mengajak Saya dan Juga reman polwan saya Vanesa Sundalangi, karena Sebelum kejadian pengajakan itu saya juga pernah dipanggil bersama dengan rekan Bripda Vanesa Sundalangi untuk berangkat ke jakarta Juga Bersama Ibu Kapolres dan juga ADC yang lainnya
Tetapi saat saya menanyakan terkait beliau mengajak saya bersama vanesa Bapak kapolres menjawab “Ya nggak lah mba,”

Setiap kejadian tersebut saya menceritakan kepala rekan polwan saya bripda Vanesa Sundalangi, leting polki seangkatan saya yang ada ada Polres Bolmut, Bripda Anna Pereira, Staf yang berada dipolres bolmut, namun saya belum menceritakan kepada orangtua karena saya takut jangan sampai orangtua saya akan marah dan emosi ke kapolres.

Dengan adanya kejadian tersebut saya sebagai seorang wanita sangat keberatan atas perlakuan Kapolres Bolmut Akbp. Aries Aminnullah, S.I.K terhadap saya dan sejak kejadian itu saya selalu menghindar untuk bertemu dengan Kapolres jika Sendiri Karena saya merasa sangat takut. dan pada akhirnya saya dipindahkan ke SPKT Polres Bolmut sebagai Bamin.

Pada tanggal 27 Mei 2023, saya pergi ke manado dan menumpang kepada Bripda lyas Paputungan bersama 2 rekan lainnya yakni Bripda Heru Purnama dan Bripda Hikmawansyah Rahman sehingga Setelah saya kembali pada hari minggu ke Bolmut pada Hari Senin tanggal 29 mei 2023 Sekitar jam 16.00 WITA Saya diperintahkan Kapolres untuk lari keliling lapangan dan saya melaksanakan perintah tersebut namun pada hari Selasa, selesai apel pagi saya juga disuruh Lari dan diawasi oleh Provost selama 2 minggu berturut – turut setiap selesai apel pagi kemudian diperintahkan Kapolres untuk dibuatkan laporan Polisi Kepada Provos pada tanggal 31 mei 2023 untuk memproses saya dengan alasan bahwa saya tidak minta izin pulang kepada kapolres pada hari Sabtu dan Minggu.

Disposisi Kapolres Proses, sidangkan, segera lengkapi Berkas. Atas tindakan tersebut saya merasa tidak ada salah namun Saya ditindak hukuman fisik selama 2 minggu lari Namun 3 orang teman saya yang bersama-sama dengan saya tidak dilakukan hukum atau tindakan apa-apa (laporan polisi dan Berita Acara terlampir).

Saya Sebagai anggota Polri yang baru di Institusi Kepolisian Sangat merasa terancam dengan tindakan Kapolres tersebut dan merasa takut Jangan sampai melakukan pelecehan lagi kepada saya bahkan kepada yang lain, Akhirnya Saya
melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtua saya dan Keluarga Saya Bahkan kepada seluruh PJU Polres Bolmut dan
Seluruh perwira Polres Bolmut juga kepada Sebagian ibu-ibu Bhayangkari Polres bolmut dengan maksud agar saya mendapat perlindungan karena tugas polisi Sebagai menjaga Harkamtibmas, Pengayom, pelindung, dan Penegakan Hukum.

Namun saya masih merasa terancam dan ketakutan, takutnya Saya sebagai wanita yang hanya tinggal dikontrakan bersama
rekan polwan saya terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan. Kepada siapa saya harus mengadu, datang untuk berlindung
dan memohon keadilan Selain kepada Bapak Kapolda Sulawesi utara, Bapak Wakapolda Sulawesi Utara, Bapak Irwasda
dan Bapak Kabid propam. (Memohon untuk adanya tindakan hukum atas kejadian tersebut terhadap oknum Kapolres Bolmut AKBP. Aries Aminnullah S.I.K.) Kiranya Tuhan memberkati kita semua.

Demikianlah Laporan saya ini. Kiranya Bapak Kapolda dapat menindak lanjutinya karena saya sebagai korban dan keluarga
besar sampul-mambo sangat sangat keberatan atas tindakan oknum Kapolres AKBP Aries Aminnullah, S.I.K dan saya
Sebenarnya merasa nyaman menjadi Spri Kapolres tetapi kenyataanya berbalik. perbuatan pelecehan itu dilakukan terhadap diri saya. Dengan segala kerendahan hati saya Bripda Dania A.M. Sampul dan keluarga sampul – mambo meminta Keadilan yang seadil-adilnya
Semua kami serahkan kepada Bapak Kapolda sebagai Benteng terakhir keluarga.

Menanggapi surat terbuka Bripda DS. Rabu 13, September 2023 Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminullah S.I.K. kepada media menyampaikan sangat disayangkan ada tulisan terbuka seperti itu.

“Ini adalah tuduhan yang tentu sangat keji kepada saya, dari catatan yang ditulis itu sangat jelas bahwa ini fitnah, meski begitu saya tunggu kebenaran surat ini dengan membuktikan dimana dan siapa saksinya saya melakukan pelecehan seperti yang dituliskan,” ucapnya.

Dikatakannya, dengan adanya surat terbuka dirinya berfikir mungkin ini sengaja dimainkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan dirinya.

“Suka atau tidak suka itu hal yang biasa, namun terkait surat terbuka ini tentu harus dibuktikan kebenarannya. Jika tudingan ini tidak bisa dibuktikan tentu ada konsekuensi hukum kepada yang membuat surat terbuka. Kita uji kebenarannya dimana kejadiannya kapan dan siapa saksinya,” jelasnya Kapolres, AKBP Aries Aminullah.

“Saya sudah tahu siapa di balik ini, lihat saja surat terbuka tahunnya 2022, namun biarlah dan akan dibuktikan nanti. Saya tak percaya dan jelas ini fitnah,” tambah Kapolres. (red)

Kampung Bebas Narkoba: Polres Kotamobagu Terpilih dalam Penilaian Polda Sulut

ZONA KOTAMOBAGU – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Polres Kotamobagu sebagai salah satu dari tiga polres yang masuk dalam nominasi penilaian kampung bebas narkoba tahun 2023 di wilayah Sulawesi Utara.

Selain Polres Kotamobagu, Polresta Manado dan Polres Minahasa juga menjadi bagian dari nominasi prestisius ini.

Ketiga polres ini telah menjalani penilaian ketat dari Polda Sulawesi Utara dan nantinya akan bersaing di tingkat Polda Sulut.

Hasil terbaik dari penilaian ini akan mewakili wilayah Sulut dalam perlombaan kampung bebas narkoba tingkat Mabes.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Sumandik SE, menyampaikan rasa bangganya karena Polres Kotamobagu masuk dalam kategori kampung Bebas Narkoba versi penilaian Polda Sulut.

Dia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Polres Kotamobagu dengan pihak berwenang dan stakeholders lainnya dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami terus berupaya memantapkan penilaian kampung Bebas Narkoba tingkat Polda Sulut dan menjaga kerjasama yang kuat dengan pihak berwenang serta pemangku kepentingan lainnya, seperti Wali Kota Kotamobagu, ketua DPRD Kotamobagu, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Kabupaten, dan para stakeholders,” ujar Kasat Narkoba IPTU Agus Sumandik.

Penilaian ini mencerminkan upaya keras Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya dan mempromosikan kehidupan bebas Narkoba bagi masyarakatnya. Semoga prestasi ini dapat memberikan inspirasi dan dorongan bagi upaya serupa di seluruh Indonesia. (guf)

Bupati Boltim Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023

ZONA BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Acara penting ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Boltim, pada Senin (11/09/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan bagi dirinya untuk menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBDP tahun 2023.

“Agenda ini adalah bentuk nyata dari perhatian terhadap proses perbaikan dokumen kebijakan pembangunan daerah, yang diharapkan benar-benar diimplementasikan guna untuk mensejahterakan masyarakat,” kata bupati.

Bupati juga menyampaikan harapannya agar Ranperda APBD Perubahan segera ditetapkan sebagai peraturan daerah. Hal ini diungkapkan sebagai langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah yang dicintai oleh masyarakat Boltim.

Pada akhir sambutannya, Bupati Sachrul Mamonto mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam mengkomunikasikan dan mengagendakan rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD Perubahan tahun 2023.

Ia berharap agar peraturan ini segera diserahkan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi, dengan tujuan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih lancar.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah APBDP tahun 2023 oleh Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, kepada Bupati Boltim.

Paripurna tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti Dandim 1303 Letkol Inf. Topan Angker, Wakapolres Boltim, jajaran Pemkab Boltim, staf khusus Bupati, serta seluruh Camat se-Boltim. (guf)

Polres Boltim Berhasil Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Perkebunan Tutuyan

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas memperlihatkan bukti kerangka manusia yang ditemukan di perkebunan Tutuyan.

ZONA BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar konferensi pers mengenai penemuan kerangka manusia di perkebunan Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K,.M.Tr.Opsla, berlangsung di Mako Polres Boltim, Selasa (12/9/2023), dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas S.Sos, dan Kasie Humas, Iptu Harry Rambing.

Menurut Kapolres Boltim, penemuan kerangka manusia ini pertama kali dilaporkan oleh Lius Runtunuwu pada hari Jumat, 23 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WITA, di perkebunan Bete wilayah Desa Tutuyan. Awalnya, Lius mengira kerangka tersebut adalah binatang, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata itu adalah tengkorak manusia.

“Lius Runtunuwu kembali ke lokasi penemuan pada pukul 24.00 WITA dan mengumpulkan tulang belulang korban. Kemudian, pada pukul 04.00 WITA, dia membawa kerangka tersebut ke Desa Tombolikat dan memberitahu Sangadi (Kepala Desa) serta pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.

Kerangka manusia di perkebunan Tutuyan saat dievakuasi ke Polres Boltim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa penemuan ini dan adanya bukti ikat pinggang Polri yang ada bersama kerangka manusia, maka Penyidik mengkaitkan peristiwa hilangnya lelaki Joseph Maliangkay di Hutan Simbalang saat mendatangi lokasi PETI.

Dimana istri lelaki Joseph Mailangkay pernah melaporkan peristiwa tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/V/2022/SPKT/Sulut/Res-Boltim, tanggal 18 Mei 2022.

“Sehingga dari Penyidik langsung melakukan langkah-langkah untuk memastikan siapakah identitas kerangka manusia atau MR. X yang ditemukan dan apakah yang menyebabkan sehingga korban meninggal dunia,” tutur Kapolres.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Polres Boltim melakukan langkah-langkah untuk memastikan identitas korban dengan melakukan pengujian DNA ke Puslabfor Bareskrim Polri serta memberikan sample tulang dan gigi dari Mr. X dengan pembanding darah atas nama MCM dan RSM (diduga anak Mr. X). Dimana profil DNA Mr. X dan profil DNA darah dari MCM dan RSM cocok.

Berdasarkan perhitungan indeks peternitas, disimpulkan bahwa probabilitas Mr. X sebagai ayah biologis dari Saudari MCM dan Saudara RSM, Dimana ayah Saudari MCM dan Saudara RSM adalah lelaki Joseph Mailangkay.

Selanjutnya, melakukan autopsi terhadap kerangka manusia Mr. X di RS Bhayangkara III Manado dan dari hasil autopsi bahwa jenasah tersebut adalah seorang lelaki setengah baya usia sekitar empat puluh sampai enam puluh tahun.

Adapun tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah kekerasan tumpul, dimana kekerasan tumpul yang ditemukan pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri dapat menyebabkan kematian.

“Selanjutnya ahli forensic yang melakukan pemeriksaan dr. NOLA T. S. MALLO, SH, Mkes., Sp.FM telah dimintai keterangan menyatakan bahwa kekerasan benda tumpul pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri, tidak bisa di simpulkan apakah kekerasan benda tumpul adalah objek mendatangi benda atau benda mendatangi objek,” ujarnya.

Selanjutnya terhadap kerangka Mr. X
yang teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Polres Boltim, juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 Orang saksi dan belum ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengakibatkan korban meninggal. Kemudian melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap beberapa Hand Phone yang berkaitan dengan korban, namun hasilnya belum adanya indikasi telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa perjalanan menuju lokasi penemuan kerangka melewati hutan dan sungai yang memiliki bebatuan licin. Beberapa tulang manusia juga ditemukan di TKP.

“Dari hasil penjelasan tersebut diatas maka kami dapat memberi kesimpulan, bahwa benar kerangka manusia Mr. X teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay, dan hasil penyidikan belum ditemukan bukti yang cukup bahwa kematian korban diakibatkan oleh peristiwa tindak pidana. Namun jika ada bukti baru bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan seseorang atau lebih, maka Penyidik akan melanjutkan proses penyidikannya,” pungkas Kapolres. (guf)

Langkah Tegas Polres Boltim, Penertiban PETI Garini Hanya Awal, Lokasi Lain Menanti

ZONA BOLTIM – Tim gabungan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah tegas dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Garini, desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, pada Kamis (07/09/2023) lalu.

Tindakan ini dilakukan sesuai perintah Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K.,M.Tr.Opsla melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, didampingi Kasat Intelkam IPTU Rendy Sual, Kanit Tipidter, Kanit Tipidum serta beberapa anggota Polres Boltim.

Dalam penertiban, anggota Polres Boltim melaksanakan operasi sesuai dengan Sprin (Surat Perintah) Kapolres Boltim no: Sprin/ 555 /IX/PAM.3.3/2023, dan membersihkan seluruh areal lokasi pertambangan ilegal, membongkar sekitar 30 tenda, dan menyita peralatan tambang.

“Meskipun tidak ada aktivitas pertambangan yang ditemukan di lokasi PETI Garini, terungkap bahwa penambang sebelumnya melakukan kegiatan penyiraman dengan zat kimia dan bahan berbahaya lainnya,” kata Kasat Reskrim.

AKP Denny Tampenawas S.Sos, Kasat Reskrim Polres Boltim, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal semakin marak di wilayah tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pembiaran terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Boltim,” tegas Kasat Reskrim.

“Langkah ini sesuai dengan perintah Kapolres dan akan berlanjut untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal, baik dengan pendekatan persuasif maupun penindakan tegas,” tambahnya.

Personel gabungan Polres Bolmong Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim juga memasang baliho himbauan untuk mengingatkan agar tidak melakukan aktifitas pertambangan di lokasi hutan Garini.

Ini adalah langkah tegas untuk melindungi sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Boltim. (guf)