Beranda blog Halaman 640

Rukmi Ingatkan Tidak Boleh Plonco Siswa Baru

ZONA KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pendidikan, Rukmi Simbala, mengingatkan agar dalam proses pengenalan lingkungan, tiap sekolah tidak diperbolehkan melakukan plonco terhadap siswa baru atau kegiatan lain yang tidak mendidik.

Tahun ajaran 2017-2018 dimulai Senin 17 Juli 2017 ini. Siswa baru mulai mengikuti pengenalan lingkungan sekolah. “Segala macam perploncoaan dilarang. Itu sesuai Permendikbud nomor 18 tahun 2016,” kata Rukmi.

Selain kegiatan itu, ia juga mengingatkan agar pihak sekolah baik guru maupun pengurus OSIS untuk tidak memakaikan atribut yang tidak mendidik seperti tas, gardus dan lainnya kepada siswa baru. “Ini harus jadi perhatian bersama. Guru harus ikut mengawasi. Kalau kedapatan ada yang demikian, kepala sekolahnya akan disanksi,” imbaunya.

Ia menyarankan, agar proses pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru diisi dengan kegiatan positif yang dapat membantu peningkatan karakter siswa. Jauhi kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan aturan,” tambahnya.(ads/gito)

Pilkades Antar Waktu di Desa Tabang Digelar Agustus

Marham Anas Tungkagi

ZONA KOTAMOBAGU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan tak lama lagi digelar. Hal tersebut dilakukan, karena sekarang ini Desa Tabang mengalami kekosongan Kepala Desa (Sangadi) difinitif.

Kepala Bagian Pemerintahan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengatakan, Pilkades yang nantinya akan digelar Agustus mendatang, merupakan yang pertama kali di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Pelaksanaan Pilkades sudah mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam paragraf 2 Pasal 45 dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa,” kata Anas.

Mantan Camat Kotamobagu Selatan ini menjelasakan, nantinya yang mempunyai hak pilih untuk memilih kepala desa antar waktu ini, bukan seluruh masyarakat Desa Tabang.

“Hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakatan, lembaga pemuda, unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat. Intinya yang akan menggunakan hak suara nantinya, hanya perwakilan dari unsur masyarakat saja,” jelasnya.

Plt Kepala Desa Tabang Pandis Mokodompit mengatakan, saat ini Badan Pemberdayaan Desa (BPD) sudah melaksanakan tahapan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako). “Baru-baru ini BPD sudah mulai menggelar rapat perdana untuk pembentukan panitia Pilkades,” katanya.

Setelah dilaksanakan pembentukan Panitia Pilkades, tahapan selanjutnya pendaftaran bakal calon. “Sesuai jadwal yang ditetapkan di Perwako, Agustus digelar Pilkades dan September pelantikan,” jelasnya.(ads/gito)

Lombone: Pemasangan Baliho Kandidat Dikenakan Pajak

rio lombone

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan untuk pemasangan reklame, termasuk baliho kandidat akan dikenakan pajak. Begitu ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone.

Dikatakannya, seluruh produk baik pribadi maupun badan yang dipasang dan terlihat untuk masyarakat umum wajib menggurus izin ke Pemkot. Khusus untuk para calon kandidat, pengurusan izinnya harus di tiga tempat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan izin, di BPKD untuk pembayaran pajak dan di Kesbangpol untuk surat rekomendasi karena berhubungan dengan politik. “Itu sudah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2012,” kata Rio.

Lanjutnya, sejauh ini belum ada permintaan izin dari bakal calon kandidat atau dari partai-partai. “Belum ada. Tetapi mereka wajib membayar pajak jika memasang baliho atau sejenisnya,” ucapnya.

Untuk biayanya tambahnya, akan dilihat sesuai dengan ukuran. Contohnya, jika pemasangan baliho, reklame dan sejenisnya dibagi atas ukuran, sudut pandang, jumlah titik dan lokasi.

“Saya contohkan jika ukuran baliho 4 x 6 ditempatkan di Jalan Sinindian serta hanya satu sudut pandang maka hitunganannya sekira tiga jutaan untuk satu titik. Hitungan tersebut akan berubah jika dipasang di dua titik atau selebihnya. Namun untuk hitungan satu tahun justru lebih murah,” katanya.(ads/gito)

Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan dari BPK RI

ZONA KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu atas action plan tindak lanjut temuan BPK RI di lingkup Pemkot. Penghargaan dengan nilai 86.35 persen itu diterima Plt Sekretaris Kota Kotamobagu Adnan Massinae, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Adnan mengatakan, hal ini didapat tak lepas juga dengan adanya campur tangan serta dorongan dari tim BPK RI sendiri. “Penghargaan diraih ini tidak lepas dari adanya pendampingan dan bimbingan tim dari BPK RI kepada para instansi terkait, guna mendapatkan pendekatan atas penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK tahun 2016 dan berupaya memberikan solusi terbaik,” katanya.

Lanjutnya, dari masing-masin daerah yang ada di wilayah Sulut, Pemkot Kotamobagu meraih ranking teringgi. “Pada penerimaan penghargaan itu, 15 daerah kabupaten kota di Sulut, Kota Kotamobagu ranking teratas. Penyelesaian masalah sangat berpengaruh untuk mendorong diraihnya opini WTP di masa akan datang,” jelasnya.

Di sisi lain, guna mengkur untuk bisa menjalankan roda pemerintan yang baik, tentu juga adanya dukungan dari masyarakat. “Pemerintahan yang baik akan terwujud dengan adanya dukungan kepercayaan masyarakat. Selain itu, tidak lepas juga dengan bimbingan dari pimpinan daerah dalam hal ini Wali Kota Tatong Bara,” tambah Adnan.(ads/gito)

520 Mahasiswa Unima Disebar di Bolmong

ZONA BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong resmi menerima dan melepas 520 mahasiwa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Negeri Manado (Unima), Senin (17/7) siang tadi. Agenda tersebut dipimpin Wakil Bupati Bolmong Yanny R. Tuuk.

Dalam sambutannya, Tuuk mengatakan ada 520 masiswa Unima yang akan KKN di Bolmong. “Mahasiswa Unima ini akan disebar di Kecamatan Dumoga dan Kecamatan Sangtombolang,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Unima Donal M. Ratu mengatakan, mahasiswa harus mampu memberi solusi bagi masyarakat. “Mahasiswa harus mampu menyesuaikan dengan masyarakat Bolmong agar KKN bisa terlaksana dengan baik,” harapnya.(gung)

Dua ASN Bolmong Dipecat

ZONA BOLMONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong. Senin (17/7) siang tadi.

Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansya Makalalag menyampaikan, ada dua orang ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat. “ASN yang diberhentikan adalah Sendy Manoppo, UPTD Diknas Passi Timur, dan Novalien Melope, UPTD Puskesmas Bilalang. Sedangkan Margareta Sampelan serta Syamsul Makalunsenge dari UPTD Puskesmas Tungoi, hanya mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow mengatakan, pengawasan terhadap semua ASN yang tidak disiplin di lingkup Pemkab Bolmong terus dilakukan. “Masih ada beberapa nama ASN dalam pembahasan untuk dilakukan penjatuhan hukuman. Diharapkan ASN Bolmong agar lebih proaktif,” tegasnya.(gung)

Gelar Apel Korpri, Yasti Kembali Tegaskan Soal Disiplin ASN

ZONA BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menggelar Apel Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) di halaman Kantor Bupati, Lolak, Senin (17/7). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bolmong Yasti S Mokoagowkembali menegaskan soal kedisiplinan ASN.

“ASN Bolmong harus selalu disiplin dan terus menjaga integritas, serta selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yasti yang juga selaku Selaku inspektur upacara.

Lebih lanjut ia berharap, agar ASN Bolmong lebih proaktif. “Diharapkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, pejabat eselon lll dan lV untuk lebih proaktif untuk segera melakukan penginputan data. Rencana Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD) untuk secepatnya kita masukkan ke provinsi untuk pembahasan selanjutnya,” tegasnya.(gung)

Dinkes Ingatkan Pengusaha Depot Air Isi Ulang Perpanjang Perizinan

ZONA KOTAMOBAGU – Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang, diminta untuk secepatnya memperpanjang izin kesehatan. Pasalnya, dari 102 depot yang terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, baru 15 depot yang memperpanjang izin di tahun 2017.

“Bagi yang belum memperpanjang izin, agar segera melakukan pengurusan,” kata Kepala Dinas (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Penecegahan dan Pengendalian Penyakit, Apek Daeng, kemarin.

Menurutnya, izin tersebut sangatkah penting. Selain menunjuang kelayakan air, juga dapat menjamin kesehatan para pelanggan saat mengkonsumi air depot. “Sebelum izinnya kita keluarkan, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan tong penampung air, guna mencegah adanya bakteri di dalam tong tersebut,” paparnya.

Ia mengimbau agar warga tidak sembarang membeli air minum isi ulang di sejumlah depot, yang belum menempelkan surat atau bukti perpanjangan izin dari pihak Dinas Kesehatan. “Jika tidak ada surat atau bukti perpanjangan izin, sebaiknya jangan dibeli,” tambahnya.(ads/gito)

Dua ASN Kotamobagu Terancam Dipecat

ZONA KOTAMOBAGU – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terancam dipecat. Pemkot menilai kedua ASN tersebut telah melakukan tindakan indispliner.

Menurut Plt Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, proses pemberhentian kedua ASN mengacu pada Undang-Undag ASN tahun 2014. Ia mengungkapkan, salah satu ASN yang sedang dalam proses pemberhentian adalah pindahan dari kabupaten.

“Satu di antaranya pindahan dari Kabupaten Bolmong. Ketika pindah, ternyata yang bersangkutan terlibat dugaan korupsi di sana, dan kasusnya sudah ditangani oleh Pengadilan Tipikor Manado,” ucap Adnan.

Meski begitu, ia belum bisa mengungkapkan identitas oknum ASN tersebut secara detil. Menurutnya, hal ini masih akan dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Memang undang-undang sudah mengaturnya, tapi sebelum memvonis kita harus konsultasi dulu ke BKN,” ujarnya.(ads/gito)

Tingkat Kemiskinan di Bolmong Berkurang

ZONA BOLMONG – Penerima beras sejatra (rastra) di Kabupaten Bolmong berkurang sebanyak 10 persen atau sebanyak 1.892 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Sebagaimana tercatat, dari 18.919 RTS-PM di tahun 2016, berkurang menjadi 17.027 di tahun ini.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Syarifudin Mashanafi, penurunan jumlah penerima rastra di Bolmong tersebut didasari adanya peningkatan ekonomi masyarakat. “Jatah rastra di Bolmong berkurang, tentunya ini karena tingkat kemiskinan di Bolmomg berkurang dari tahun sebelunya,” ungkapnya, Jumat (14/7).

Kuota raskin yang diterima sebanyak 3.064.860 kilo gram dan yang didistribusikan setiap bulan sebanyak 283.785 kilo gram per bulan. “Setiap penerima hanya bisa mendapat 15 kilo gram dengan harga tebus Rp1.600 per kilo,” urainya.

Ditambahkan, pihaknya terus mengawasi penyaluran raskin, mulai dari gudang Bulog ke desa, dan dari desa ke penerima. “Kita juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan dan pihak kelurahan agar bisa terkontrol. Jika ada yang menyimpang, pasti akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.(gung)