ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu mendirikan tower induk guna memenuhi kebutuhan penggunaan jaringan Internet di setiap Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD).
Kepala Diskominfo Moh Agung Adati, melalui Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Tatang Mokodompit mengatakan, pendirian tower ini merupakan kebutuhan internet untuk mendukung kinerja Pemerintah Kotamobagu.
“Pembagian jaringan Internet di setiap SKPD akan dilihat dari besar kecilnya kebutuhan masing masing,” kata Tatang saat dikonfirmasi, Senin (30/1) pagi tadi.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Penyaluran Raskin di wilayah Kotamobagu tahun 2017 bakal molor. Pasalnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) sejauh ini masih menunggu petunjuk dari pihak terkait dalam hal tersebut.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembanguan (Ekbang) Kotamobagu, Alfian Hassan saat ditemui zonabmr.com, Senin (30/1) mengatakan, setelah dilakukan pemutakhiran data bagi penerima Raskin di setiap desa dan kelurahan, pihaknya telah telah mengusulkan data tersebut ke Pemerintah Provinasi dan pihak Bulog. “Penyaluran Raskin tahun ini kami masih menunggu petunjuk pelaksana sesuai regulasi pemerintah pusat dan provinsi,” kata Alfian
Selain itu, tambah Alfian, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan pihak Bulog untuk penyaluran bantuan beras yang dikhususkan bagi warga yang tidak mampu. “Kami akan koordinasikan lagi terkait penyaluran Raskin di Kotamobagu,” ujarnya.(ads/gito)
ZONA HUKRIM – Sosok perempaun 40 tahun, warga Desa Batulintik, Kecamatan Bintauan, Bolmut, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di perkebunan Desa Busisingo Induk, Kecamatan Sangkub Sabtu (27/01).
Jasad perempuan yang diketahui bernama Sumiati Lasadike, ditemukan Hakim Mokodompit, salah satu warga setempat, sekitar pukul 15.30 Wita. Korban kali pertama ditemukan Hakim dikebunnya itu, dalam kondisi terbaring setengah telanjang dan membusuk.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui juru bicaranya AKP Saiful Tammu saat dikonfirmasi zonabmr.com, Minggu (29/01) siang tadi. Kata dia, setelah menerima informasi yang masuk, pihaknya langsung mengambil tindakan dan langkah mendatangi tempat kejadian perkara.
Selain mendatangi lokasi, pihaknya juga langsung mengevakuasi korban menuju puskesmas terdekat untuk dilakukan visum terkait kematian tersebut. “Korban diketahui mengalami gangguan jiwa, sehingga pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi,” kata Tammu, sembari menambahkan jika ada perkembangan lanjutan akan disampaikan.(gito)
ZONA HUKRIM – Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu, menegaskan sejauh ini belum ada anggota Polres Bolmong yang terlibat dalam kasus suap.
Dirinya mengingatkan kepada seluruh jajaran Polres Bolmong agar tidak ada yang terlibat dalam kasus tersebut. “Jika ada anggota yang terlibat kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan Pak Kapolri,” kata Tammu, Sabtu (28/1) siang tadi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian, menegaskan agar tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus suap. Hal itu ditegaskanya saat menghadri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
“Jika ada anggota polisi yang tersandung kasus suap, kami akan kenakan saksi pidana, bukan etik,” tegas Kapolri Tito.(gito)
ZONA HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengerahkan 700 personelnya beserta pasukan Brimob, Dalmas Polda Sulut, Pasukan Huru Hara, serta Pasukan Penjinak Bom, untuk mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2568.
Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui juru bicaranya AKP Saiful Tammu mengatakan, dalam gelar pasukan, Kapolres Bolmong meminta seluruh anggota yang terlibat dapat lebih meningkatkan pengamanan dan pengawasan dalam perayaan tahun baru cina di 2017 ini.
Ratusan personel itu disiagakan di sejumlah tempat ibadah serta objek vital yang dianggap rawan terjadianya gangguan keamanan. “Selain bertugas di tempat ibadah dan objek vital tersebut, pasukan juga disiagakan di sejumlah tempat keramaian, utamanya daerah tujuan wisata, mengingat bertepatan dengan hari libur,” jelas Tammu, Sabtu (28/01).(gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai melaksanakan agenda salat subuh berjamaah bagi Aparatur Sipil Nagara (ASN) pada Jumat (27/1) pagi tadi. Salat berjamaah itu dilaksanakan di Masjid Baitul Makmur Kotamobagu.
Asisten III Pemkot Kotamobagu, Adnan Massinae mengatakan, setiap ASN Pemkot Kotamobagu diimbau untuk mengikuti salat subuh berjamaah tersebut. “Untuk lebih meningkatkan silatuhrahmi kami agendakan salat subuh berjamaah ini,” ungkap Massinae.
Lanjutnya, program tersebut rencananya akan dilakukan setiap hari jumat, “Salat subuh berjamaah pagi ini merupakan agenda perdana Pemkot Kotamobagu, Insyaallah program ini ke depan akan lebih berjalan baik,” ujarnya.
Untuk agenda selanjutnya tambah Massinae, pihaknya akan melakukan pemberitahuan kembali bagi seluruh ASN yang ada.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Demi terus menjaga keindahan kota, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggiatkan kerja bakti di eks RSUD Datoe Binangkang, Jumat (27/1) pagi tadi.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian Sekertaris Daerah Kotamobagu Tahlis Gallang, saat melakukan peninjauan di RSUD beberapa waktu lalu. “Kita sudah agendakan pelaksanaan kerja bakti Jumat (27/1) pagi ini di eks RSUD,” kata Tahlis.
Dari pantauan zonabmr.com, seluruh ASN serta para tenaga kontrak giat membersihkan seluruh ruangan eks RSUD, termasuk menata sisa peralatan dan perkakas yang ditinggalkan untuk dijadikan sebagai aset Pemerintah Kotamobagu.
Dalam agenda tersebut juga dilakukan pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan Foging. Itu dilakukan guna mencegah terjadinya bahaya penyakit Demam Berdarah (DBD) agar tidak menyebar luas.
Menurut Asisten III Pemerintah Kotamobagu Adnan Massinae, pihaknya mengarahkan ratusan ASN untuk membersihkan bangunan Eks Rumah Sakit agar tetap terawat dengan baik. “Rencana kerja bakti ini sudah ada sejak kunjungan yang dilakukan Sekda beberapa hari lalu. Dan hari ini kita arahkan ASN untuk bersih bersih. Tapi belum sepenuhnya bisa dibersihkan karena masih ada sisa alat-alat RSUD di dalam,” katanya.
Ditambahkan, pembersihan akan kembali dijadwalkan pekan depan. “Kita tunggu sampai benar-benar semua alat milik RSUD dipindahkan, lalu dalamnya kita akan bersihkan lagi,” terangnya. (ads/gito)
Pemprov Sulut fasilitasi penyelesaian tapal batas Bolmong-Kotamobagu, 16 Mei 2016 lalu
ZONA KOTAMOBAGU – Kesepekatan mengenai tapal batas wilayah Kota Kotamobagu dan Pemkab Bolmong masih berproses. Menurut Kepala Bagian Tata Praja Pemkot Kotamobagu, Anas Tungkagi, penyelesaian soal tapal batas tersebut menunggu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Masih menunggu hasil pembicaraan tentang batas selatan di sekitar wilayah Sungai Moayat, karena ada sekian meter yang belum disepakati,” kata Anas beberapa waktu lalu.
Perundingan tapal batas itu, tambah Anas, akan dilakukan di kantor Kemendagri, Jakarta. “Saya sangat optimis jika masalah tapal batas ini akan bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya meyakini SK Kemendagri terkait tapal batas antara Kotamobagu dan Pemkab Bolmong sudah akan ditandatangani. “Insyaallah triwulan II, SK Tapal Batas sudah akan ditandatangani oleh kedua kepala daerah,” ujarnya.(ads/gito)
ZONA HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, secara resmi melayangkan surat sita jaminan atas aset milik Calon Bupati Bolaang Mongondow Hi Salihi B Mokodongan (SBM) dan Hj Rumi Dilapanga, Kamis (26/01). Penyitaan itu terkait perkara perdata nomor 96/Pdt.G/2016/PN Ktg yang dilayangkan penggugat atas nama Mohamad Wongso tertanggal 21 September 2016.
Surat pemberitahuan sita jaminan tersebut disampaikan Jurusita PN Kotamobagu, Tompikat Manoppo SH, kepada 4 kepala desa masing-masing Desa Lolak, Motabang, Mokoinit dan Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak.
Tompikat menjelaskan, tercatat ada 29 surat jaminan permohonan atas nama tergugat II yakni Hj Rumi Dilapanga. Diuraikan, untuk surat jaminan permohonan sita ada 29 A, surat jamin B ada 5 item dan surat permohonan C ada 4 item.
“Termasuk beberapa buah kapal dan sejumlah kendaraan roda empat milik tergugat. Termasuk rumah pribadi milik Salihi B. Mokodongan yang berada di Desa Motabang,” terang Tompikat Manoppo, usai menyerahkan surat pemberitahuan di kantor Camat Lolak.
Meski Tompikat belum menjelaskan secara rinci besaran sejumlah aset tersebut, namun yang pasti Tompikat mengurai ada empat surat pemberitahaun yang dilayangkan ke masing-masing kepala desa. Sebagaimana empat desa itu terdapat aset berupa tanah dan bangunan miliki tergugat I dan II.
“Untuk beberapa kapal kami akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar yang ada di Gorontalo dan Bitung. Sedangkan untuk bangunan dan tanah yang sudah bersertifikat, kami akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional,” jelas Tompikat.
Sementara itu, menurut Humas PN Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar SH, dari beberapa kali mediasi yang dilakukan pihak penggugat dan para tergugat, hingga kini tidak ada kata sepakat. “Kami telah berupaya memediasi, namun masing-masing tidak ada kata sepakat,” kata Raja.
Sebelumnya, dalam gugatannya, Mohamad Wongso meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengabulkan gugatan dan menyatakan menurut hukum tergugat I Salihi B Mokodongan dan tergugat II Hj Rumi Dilapanga, telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No.42 yang dibuat di hadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH.
Sekadar diketahui, sita jaminan dalam perkara perdata umumnya adalah salah satu permohonan penggugat kepada hakim dengan maksud untuk menghindari dialihkannya harta oleh tergugat, dan mempermudah pemeriksaan pokok perkara.(gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercayakan memegang kendaraan dinas agar selalu merawat dan menggunakan aset tersebut sesuai peruntukan. Begitu ditegaskan Asisten III Pemkot Kotamobagu, Adnan Massinae saat diwawancarai zonabmr.com, Kamis (26/1) pagi tadi.
Menurut Adnan, setiap ASN yang memiliki kendaraan dinas wajib menjaga kendaraan dinas tersebut mulai dari pemeliharaan, kebersihan, kelengkapan surat-surat, dan hal lain. “Kendaraan dinas merupakan milik Negara. Tentunya untuk penggunaanya harus dalam kepentingan dinas, atau kebutuhan masyarakat yang dalam kondisi membutuhkan pertolongan (sakit),” katanya.
Ditambahkan, selain menjaga kendaraan dinas, setiap ASN diwajibakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, walaupun sejauh ini belum ada laporan soal tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkot Kotamobagu.
“Tidak ada alasan kendaraan dinas Pemkot menunggak pajak, karena pertahunnya sudah ada anggaran masing-masing yang tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” tegas Adnan. (ads/gito)