ZONA HUKRIM – Setelah didalami penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, laporan polisi soal kasus dugaan penculikan anak di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Senin (20/03) lalu dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, berdasarkan fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut bukan merupakan kasus penculikan anak.
“Ini juga telah didasari dengan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang berkaitan dengan laporan yang ada. Setelah dihubungkan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), laporan tersebut bukan merupakan kasus penculikan anak. Ini juga telah kami singkronkan dengan keterangan beberapa saksi yang diperiksa,” kata Lukas saat dikonfirmasi zonabmr.com, Kamis (30/3) siang tadi.
Selain itu lanjut Lukas, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terlapor MM alias Osa alias Maliki (50) tidak dapat dibuktikan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. “Dalam penyelidikan yang dilakukan, kami tidak menemukan bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan tidak bisa kami tahan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, MM alias Maliki alias Osa (53) merupakan warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, diamankan aparat pada Rabu (22/03), di perkebunan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, atas adanya dugaan kasus penculikan anak. (Baca: Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Matali Tertangkap).(gito)