ZONA HUKUM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan upaya penyaluran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Adapun penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (20/08/2023), di Jalan Raya Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menurut Kapolres Bolmong Timur, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, pelaku utama, berinisial SL (34) yang merupakan warga Desa Moyongkota, berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita di jalan Desa Lanut.
Kasat Reskrim menjelaskan, Tim Satuan Reskrim berhasil menyita sebanyak 20 galon BBM jenis solar dari tangan pelaku SL. Setiap galon berisi 25 liter, sehingga totalnya mencapai 500 liter. BBM tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Grand Max pick up berwarna abu-abu (warna asli).
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa dokumen yang sah.
“Tim Satuan Reskrim melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan pick-up Grand Max berwarna abu-abu yang diduga membawa BBM jenis solar. Kendaraan tersebut dihentikan, dan setelah pemeriksaan, ternyata terdapat 20 galon berisi solar bersubsidi tanpa dokumen yang sah. Pemilik solar ini, atas nama SL, juga ikut ditangkap,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, pelaku SL dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Timur untuk menjalani proses penyidikan.
“SL mengakui niatnya menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut untuk digunakan di wilayah pertambangan di Desa Lanut. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum dalam upaya memberantas praktik ilegal semacam ini,” tegas AKP Denny Tampenawas. (guf)