Beranda blog Halaman 18

Pemkot Kotamobagu Perketat Jam Kerja dan Absensi ASN

Pemkot Kotamobagu Perketat Jam Kerja dan Absensi ASN
Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib, Sp.M

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan jam kerja serta penerapan mekanisme absensi yang lebih ketat di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada 15 Oktober 2025.

Wali Kota Weny Gaib menegaskan, pengaturan jam kerja dan pengawasan kehadiran ASN bertujuan memastikan waktu kerja dimanfaatkan secara optimal serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin kerja adalah fondasi utama pelayanan publik yang efektif. Pengawasan kehadiran melalui sistem absensi ini penting agar setiap ASN menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan,” tegas Weny Gaib.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA. Untuk pengawasan kehadiran, ASN diwajibkan melakukan absensi finger print sebanyak empat kali sehari, yakni pukul 07.30, 11.30, 13.30, dan 16.30 WITA.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Devy Rumondor, menjelaskan bahwa mekanisme absensi empat kali ini juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Kehadiran Pegawai (SIKKAP).

“Selain meningkatkan disiplin, sistem ini memastikan kehadiran ASN terdokumentasi secara akurat, termasuk sebelum dan sesudah jam istirahat. Untuk tenaga fungsional tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan, tetap diberikan fleksibilitas sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Devy.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu berharap disiplin kerja ASN semakin meningkat, produktivitas birokrasi lebih terukur, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih tepat waktu dan profesional.

ASTAGA! Pelajar Di Manado Diringkus Polisi Karena Curi Ban Mobil, 34 Barang Bukti Disita!

ASTAGA! Pelajar Di Manado Diringkus Polisi Karena Curi Ban Mobil, 34 Barang Bukti Disita!
Para Terduga Pelaku Pencurian Ban Mobil dan Terduga Penadah (Foto: Humas Polda Sulut)

Manado, ZONABMR.COM — Aksi nekat sekelompok remaja di Sulawesi Utara akhirnya berujung di balik jeruji besi.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut berhasil membongkar sindikat pencurian ban mobil yang selama ini bikin warga resah.

Yang bikin tercengang, empat pelaku utama ternyata masih berstatus pelajar dan berusia belasan tahun.

Mereka adalah KS (14) warga Tanjung Batu, MK (17) warga Karombasan, PS (16) warga kawasan Megamas, dan AT (15) warga Lorong Wanea Tanjung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 34 buah velg dan ban mobil yang diduga kuat hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah Sulut.

Kasus ini mulai terungkap setelah maraknya postingan viral di media sosial dan laporan dari warga yang kehilangan ban mobil tanpa jejak.

Merespons keresahan itu, Subdit Jatanras Unit Resmob Polda Sulut langsung turun tangan melakukan penyelidikan intensif.

“Tim kami bergerak atas dasar aduan dan keresahan masyarakat yang viral di media sosial. Aksi pencurian ini sudah sangat meresahkan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut AKBP Almansyah P Hasibuan.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa mereka sudah berulang kali melakukan aksinya di sejumlah titik parkir malam hari.

Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan satu orang pria dewasa yang diduga menjadi penadah hasil curian.

Identitasnya masih didalami oleh penyidik untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya.

Kini, seluruh pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mengingat usia para pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian terorganisir ini.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu ke mana saja hasil curian mereka dijual,” tegas Almansyah.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan di Sulut yang melibatkan remaja.

Mirisnya, di saat seharusnya sibuk belajar, para pelaku justru memilih jalan pintas yang menjerumuskan mereka ke dunia kriminal.

Lawyer Iqbal Somasi Narasumber Pemberitaan, Nilai Keterangan Palsu dan Rugikan Nama Baik

Lawyer Iqbal Somasi Narasumber, Nilai Keterangan Palsu dan Rugikan Nama Baik
Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A (Foto: Gon)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., melayangkan somasi resmi kepada salah satu narasumber dalam pemberitaan media online sidikpolisinews.id yang dinilai memberikan keterangan palsu dan menjurus fitnah, sehingga merugikan nama baik dirinya dan kliennya.

Somasi itu dikirim pada Jumat, 17 Oktober 2025, melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Muhammad Iqbal & Partner” di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Dalam surat tersebut, Iqbal bertindak sebagai kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025.

Ia menyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, yang dimuat dalam berita berjudul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional.”

“Keterangan yang disampaikan narasumber dalam berita tersebut tidak benar, bahkan menjurus pada fitnah. Tuduhan adanya konspirasi manipulasi data telah mencoreng kredibilitas klien kami dan merusak reputasi kami sebagai advokat,” tegas Iqbal.

Menurut Iqbal, pernyataan narasumber itu tidak disertai bukti hukum yang sah dan telah menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya.

Ia menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam Surat Somasi tersebut, Iqbal memberikan dua poin peringatan hukum yang tegas kepada pihak bersangkutan:

“Pertama, kami menuntut agar saudara segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterima.

“Kedua, kami memperingatkan agar saudara tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari terhadap klien kami tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Iqbal dalam somasinya.

Iqbal menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari narasumber untuk memenuhi permintaan tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum konkret bila tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain melayangkan somasi, Iqbal juga telah mengirimkan hak jawab resmi kepada redaksi sidikpolisinews.id sebagai bentuk klarifikasi hukum atas pemberitaan yang dimuat.

Kronologi Awal Pernyataan Narasumber

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPW KPK Independen (Kontrol Publik Kebijakan) Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, menyoroti persoalan yang dihadapi seorang nasabah asuransi bernama Tjan Ko Tjie alias Ko Choan, yang mengalami musibah kebakaran.

Enos menyebut adanya kejanggalan dalam penerbitan surat panggilan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Bolaang Mongondow, yang diterbitkan di Manado pukul 14.00 Wita dengan nomor MPDN Bolmong Um: 09-05, namun kemudian dibatalkan di hari yang sama.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Proses surat-menyurat oleh MPN sudah tidak profesional dan melanggar hak asasi warga negara. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” kata Enos sebagaimana dikutip dalam berita tersebut.

Enos juga menyampaikan bahwa DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara telah diberikan kuasa untuk memantau dan mengawal persoalan ini, serta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dalam berita yang sama, Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., yang disebut dalam pemberitaan, telah dikonfirmasi namun tidak memberikan tanggapan atas tudingan kelalaian maupun dugaan konspirasi manipulasi data dalam penerbitan sertifikat hak penanggungan nasabah asuransi tersebut.

“Kami menghormati kebebasan pers, tapi setiap informasi harus berlandaskan fakta dan bukti hukum. Fitnah dan keterangan palsu tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut marwah profesi hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Iqbal.

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Toko Milik Legislator Kotamobagu Disorot Publik

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Toko Milik Legislator Kotamobagu Disorot Publik
Miras Tak Berizin yang Diperjualbelikan di Toko Tita Ditemukan Tim Gabungan (Foto: Ik)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali menyeruak di Kota Kotamobagu.

Kali ini sorotan publik mengarah ke Toko Tita, usaha milik TJG salah satu Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, yang didapati masih menjual berbagai jenis miras tanpa izin perdagangan yang sah.

Temuan tersebut terungkap saat Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu melakukan operasi pengawasan peredaran miras di Jalan S. Parman, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam kegiatan yang melibatkan unsur Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu, petugas menemukan penjualan sejumlah merek minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Guinness, dan Bir Draf di toko tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta membenarkan temuan itu.

“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami turun karena banyak laporan warga soal keributan akibat miras. Ini langkah awal sebelum penindakan,” tegas Sahaya.

Izin Usaha Toko Tita Sudah Kadaluwarsa

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menambahkan bahwa izin penjualan minuman beralkohol milik Toko Tita sudah tidak berlaku.

“Izin penjualan minuman beralkohol di Toko Tita sudah kadaluwarsa. Kalau ingin diperbarui, status usahanya harus naik kelas menjadi supermarket sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegas Bambang.

Pemkot Ingatkan: Hentikan Penjualan Miras Ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu Ariyono Potabuga menyatakan pihaknya telah memberi peringatan keras kepada para pemilik usaha.

“Kami sudah tegaskan agar seluruh toko menghentikan penjualan miras tanpa izin. Jika masih kedapatan, Tim Terpadu akan langsung menindak,” ujarnya.

Warga Nilai Tak Pantas Dilakukan Wakil Rakyat

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut mencoreng citra wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi publik.

“Kalau rakyat biasa sudah pasti langsung disegel. Masa anggota dewan malah jual miras tanpa izin?” sindir seorang warga Kelurahan Kotamobagu.

Tokoh masyarakat lainnya meminta pemerintah bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan politik.

“Kalau mau tegakkan aturan, harus adil. Jangan karena pelakunya anggota DPRD, lalu diam. Ini soal kepercayaan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Toko Tita, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi.

Pemkot Tegas Tertibkan Aset Daerah, Satu Ruko di Pasar 23 Maret Ditutup

Pemkot Tegas Tertibkan Aset Daerah, Satu Ruko di Pasar 23 Maret Ditutup
Pemkot Tegas Tertibkan Aset Daerah, Satu Ruko di Pasar 23 Maret Ditutup

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset daerah dan meningkatkan kedisiplinan pembayaran retribusi.

Melalui tim terpadu lintas instansi, termasuk Satpol PP, PPNS, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Pemkot menutup sementara Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025).

‎Langkah tegas ini diambil setelah pengguna ruko tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024. Penutupan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., sebelumnya telah menegaskan pentingnya ketertiban pengelolaan aset daerah. Menurutnya, setiap ruko dan kios yang merupakan milik pemerintah wajib dikelola dengan tertib dan transparan demi menjaga pendapatan asli daerah (PAD).

‎“Pemanfaatan aset daerah harus sesuai ketentuan. Jika ada yang tidak memenuhi kewajiban, tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini demi keadilan dan tertib administrasi,” tegas Wali Kota.

Diketahui, Ruko A10 merupakan salah satu dari 60 unit ruko di Pasar 23 Maret yang tercatat sebagai aset Pemkot Kotamobagu. Berdasarkan ketentuan, setiap pengguna diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan, pihaknya telah menempuh tahapan administratif sebelum penutupan dilakukan.

‎“Sudah ada pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian. Karena itu, dilakukan penutupan sementara sambil menunggu pelunasan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Apry Juanidy Paputungan, mengimbau seluruh pedagang agar tertib membayar retribusi.

‎“Masih banyak masyarakat yang ingin menempati ruko, jadi kami harap para pedagang yang sudah mendapatkan tempat bisa patuh terhadap kewajiban mereka,” katanya.

Pemkot memberi waktu tiga minggu bagi pengguna Ruko A10 untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tetap tidak diselesaikan, aset tersebut akan dialihkan kepada pihak lain yang memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan.

CEP: Meski Anggaran Terbatas, Kotamobagu Tetap Akan Diperjuangkan

CEP: Meski Anggaran Terbatas, Kotamobagu Tetap Akan Diperjuangkan
CEP: Meski Anggaran Terbatas, Kotamobagu Tetap Akan Diperjuangkan. (Foto: Gie)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christiany Eugenia Tetty Paruntu (CEP), menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk Kota Kotamobagu, meski kondisi anggaran pemerintah pusat saat ini terbatas.

Hal itu disampaikan CEP saat melaksanakan kunjungan kerja (reses) di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Meskipun anggaran terbatas, beberapa kabupaten dan kota di Sulut tetap mendapat alokasi dana. Saya akan terus mengawal agar usulan dari Kotamobagu bisa masuk dalam RAPBN,” ujar CEP di hadapan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, jajaran pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

CEP, yang kini resmi bergabung di Komisi VI DPR RI dan juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar), menyebut akan fokus memperjuangkan sektor-sektor strategis seperti perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, hingga infrastruktur jalan dan irigasi.

Ia juga mendorong perangkat daerah agar tidak menunda penyusunan usulan dan rancangan kebutuhan pembangunan.

“Saya yakin di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota yang energik, Kotamobagu akan semakin maju. Tugas saya adalah memastikan aspirasi dari daerah benar-benar sampai dan diperjuangkan di tingkat pusat,” ungkap mantan Bupati Minahasa Selatan dua periode itu.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menyampaikan apresiasi atas kunjungan CEP yang dinilai membawa semangat baru bagi daerah.

“Kehadiran Ibu CEP disambut dengan rasa syukur dan harapan besar. Beberapa usulan masyarakat sudah kami sampaikan, dan sebagian proyek sudah mendapat dukungan dana dari pusat,” ujar Wali Kota.

Pertemuan yang berlangsung hangat itu juga menjadi ajang penyampaian berbagai aspirasi dari masyarakat.

Pemerintah Kota berharap, sinergi dengan anggota DPR RI terus berlanjut demi memperkuat pembangunan di kota jasa yang juga kaya potensi pertanian ini.

Pelarian Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Berakhir di Bitung: Sempat Tidur Semalaman di Samping Jasad Korban

Pelarian Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Berakhir di Bitung: Sempat Tidur Semalaman di Samping Jasad Korban
Pelaku saat Diamankan Resmob Polda Sulut (Foto: Humas Polda Sulut)

Bitung, ZONABMR.COM – Pelarian KM alias Kamal, terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya berakhir.

Lelaki yang sempat viral itu diringkus Tim Resmob gabungan Polda Sulawesi Utara di wilayah Madidir, Kota Bitung, Selasa, 14 Oktober 2025 malam.

Informasi yang diperoleh zonabmr, penangkapan Kamal merupakan hasil koordinasi intens antara Polsek Kuta, Polresta Denpasar, dan jajaran Resmob Polda Sulut.

Tim gabungan yang dipimpin Katim Resmob Polda Sulut, Kompol Frelly Regapat, bergerak cepat setelah menerima laporan dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, yang melacak jejak Kamal hingga ke Sulawesi Utara.

“Begitu kami menerima informasi, tim langsung melakukan pelacakan ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian. Kamal akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan di Madidir,” ungkap Frelly kepada, Rabu, 15 Oktober 2025.

Sadis dan Mengerikan

Kasus ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.39 WITA. Korban, Endang Sulastrin alias Mbak (41), ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta. Leher korban nyaris putus akibat luka gorok.

Dari hasil interogasi awal, Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di lokasi kejadian untuk menghapus jejak.

Lebih mengerikan lagi, setelah menghabisi nyawa kekasihnya, pelaku tidur semalaman di samping jasad korban sebelum memutuskan kabur keesokan paginya.

Kamal kemudian memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Jejak pelariannya terekam CCTV bandara, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik Denpasar untuk melanjutkan pengejaran hingga ke Sulawesi Utara.

Diburu Lintas Wilayah

Menindaklanjuti informasi tersebut, Resmob Polda Sulut bersama Resmob Polresta Manado, Minahasa Utara, dan Bitung membentuk tim gabungan.

Mereka menyisir sejumlah titik strategis seperti terminal bus, Pelabuhan Manado, dan Pelabuhan Feri Bitung.

Upaya itu berbuah hasil setelah tim memperoleh informasi bahwa Kamal bersembunyi di rumah seorang teman di Lorong Saitun, Madidir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kamal bahkan berencana melanjutkan pelariannya ke Obi, Maluku Utara, bila tak segera tertangkap.

Segera Diterbangkan ke Bali

Rencananya, Kamal akan segera diterbangkan ke Bali untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

“Untuk motif dan proses hukum lanjutan, semuanya ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar, Polda Bali,” jelas Frelly.

Atas perbuatannya, Kamal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ikuti TP2DD di Semarang, Rendy Mangkat Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah

Ikuti TP2DD di Semarang, Rendy Mangkat Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah
Ikuti TP2DD di Semarang, Rendy Mangkat Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mempercepat digitalisasi keuangan daerah saat mengikuti kegiatan Studi Banding dan Capacity Building High Level Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulawesi Utara Tahun 2025 di Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).

ASN ‘Hilang’ di Jam Kerja, Kantor Disperinaker Kotamobagu Sunyi Seolah Abaikan Sidak Wali Kota

ASN ‘Hilang’ di Jam Kerja, Kantor Disperinaker Kotamobagu Sunyi Seolah Abaikan Sidak Wali Kota
Kantor Disperinaker Kotamobagu, Kosong Melompong Tak Ada Satu pun ASN di Saat Jam Kerja (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Ironi di tengah gencarnya imbauan kedisiplinan dari Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib. Saat publik masih membicarakan hasil sidak wali kota pekan lalu, suasana di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) justru tampak seolah tak tersentuh teguran.

Selasa, 14 Oktober 2025 siang, sekira pukul 14.30 WITA, kantor yang mestinya jadi pusat aktivitas pelayanan itu terlihat sepi. Tak satu pun ASN tampak di ruang kerja.

Yang tersisa hanyalah beberapa siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang tampak sibuk sendiri, menutup sunyinya ruangan yang mestinya berdenyut oleh aktivitas pegawai.

“Sejak selesai istirahat, pegawai belum balik,” ujar salah satu siswa PKL yang ditemui zonabmr di kantor Disperinaker, Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.

Padahal, belum genap sepekan lalu, Wali Kota Weny Gaib turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menegaskan soal kedisiplinan ASN dan pelayanan publik.

Namun pemandangan di Disperinaker seolah menjadi potret nyata bahwa sidak itu belum benar-benar menggugah kesadaran aparat di bawahnya.

Tentunya, hal tersebut bertentangan dengan program “Kotamobagu Bersahabat” yang menjadi visi misi Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Devi Rumondor, menegaskan akan menindaklanjuti hasil sidak wali kota dengan langkah tegas.

“Kepala OPD wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar. Sanksi akan diberikan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.

Namun di sisi lain, sebagian warga menilai teguran tak cukup jika tak diikuti tindakan nyata.

“Sidak bagus, tapi kalau ASN tetap santai saja, berarti efeknya belum ada. Pemerintah harus berani ambil langkah tegas, ganti saja Kepala Dinas yang tidak disiplin dan tak mampu mendisiplinkan bawahannya!” kata Reyhan Mamonto, warga Kotamobagu.

Kini, yang tersisa hanyalah pertanyaan: sampai kapan kedisiplinan ASN hanya ramai saat sidak, tapi sunyi di hari-hari berikutnya?

Mantap! Polres Bitung Berhasil Ciduk Praktik Mafia Solar, Empat Kendaraan Diamankan

Mantap! Polres Bitung Berhasil Ciduk Praktik Mafia Solar, Empat Kendaraan Diamankan
Polres Bitung Berhasil Ciduk Praktik Mafia Solar, Empat Kendaraan Diamankan. (Foto: Humas Polres Bitung)

Bitung, ZONABMR.COM — Salut untuk jajaran Polres Bitung! Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam memberantas praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Kota Bitung.

Senin, 13 Oktober 2025, tim gabungan dari satuan operasional Polres Bitung berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan jual beli solar ilegal.

Empat kendaraan itu masing-masing:

– Mobil tangki DB 8377 QR berisi sekitar 8.000 liter BBM

– Truk tronton kuning Mitsubishi DB 8202 MK

– Dump truck merah DB 8679 AZ

– Isuzu Panther DB 1021 CN.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli dan pengawasan di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Bitung.

Petugas menemukan mobil tangki biru yang mencurigakan di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, serta beberapa kendaraan lain yang kedapatan mengisi BBM berulang kali dan bahkan memindahkan solar ke jeriken ukuran 25 liter.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan penindakan tersebut.

“Benar, saat ini empat kendaraan berikut terduga pelaku sudah kami amankan. Semua sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan BBM dalam tangki sebanyak 8.000 liter dan 429 liter solar bersubsidi dari kendaraan lainnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa barcode pada ponsel pelaku serta plat nomor palsu DB 8203 LI yang diduga kuat digunakan untuk modus pembelian berulang di SPBU.

AKP Ahmad menambahkan, timnya masih menelusuri asal BBM serta jaringan distribusi ilegal di balik kegiatan ini.

“Kami terus dalami asal usul BBM dan siapa saja yang terlibat. Polres Bitung berkomitmen menjaga distribusi BBM agar tetap sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Langkah cepat Polres Bitung ini langsung mendapat sambutan positif dari warga dan warganet. Banyak yang memberi dukungan lewat komentar di media sosial.

“Mantap Polres Bitung! Terus berantas mafia solar di Sulut,” tulis salah satu akun warga Bitung.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat berharap agar aksi nakal oknum penimbun solar bersubsidi tak lagi mengganggu pasokan BBM untuk kebutuhan nelayan, petani, dan pengguna umum di Sulut.