Beranda blog Halaman 19

Pangdam XIII/Merdeka Serahkan Dua Motor Trail untuk Perkuat Mobilitas Babinsa Kodim 1303 Bolmong

Pangdam XIII/Merdeka Serahkan Dua Motor Trail untuk Perkuat Mobilitas Babinsa Kodim 1303 Bolmong
Pangdam XIII/Merdeka Serahkan Dua Motor Trail untuk Perkuat Mobilitas Babinsa Kodim 1303 Bolmong. (Foto: Kodim 1303/BM)

Bolmong, ZONABMR.COM – Kodim 1303/Bolaang Mongondow menerima bantuan dua unit sepeda motor operasional jenis trail KLX 150cc dari Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi.

Bantuan ini diberikan untuk memperkuat mobilitas Babinsa di wilayah kerja Koramil 1303-16/Pinolosian Timur, khususnya di daerah dengan kondisi medan yang menantang.

Penyerahan dua unit motor tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pangdam XIII/Merdeka ke wilayah Kodim 1303/Bolmong beberapa waktu lalu.

Saat itu, salah satu Babinsa dari Koramil 1303-16/Pinolosian Timur menyampaikan langsung permintaan tambahan kendaraan operasional kepada Pangdam.

Diketahui, Koramil Pinolosian Timur membawahi 12 desa dengan 9 personel Babinsa, namun selama ini hanya memiliki dua unit kendaraan operasional.

Kondisi tersebut kerap menyulitkan mobilitas Babinsa yang harus menjangkau desa-desa terpencil di wilayah selatan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Komandan Kodim 1303/Bolmong Letkol Inf Fahmil Harris, Senin 13 Oktober 2025, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Pangdam XIII/Merdeka terhadap kebutuhan satuan di bawah komandonya.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Pangdam yang telah menindaklanjuti langsung permintaan dari Babinsa kami di lapangan. Ini bukti nyata perhatian pimpinan terhadap prajuritnya,” ujar Dandim.

Fahmil menegaskan, pihaknya akan memastikan bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas Babinsa di lapangan.

“Kami akan memaksimalkan penggunaan kendaraan operasional ini agar benar-benar membantu Babinsa dalam menjaga keamanan dan membina masyarakat di wilayah binaannya,” tegas Fahmil.

Salah satu Babinsa dari Koramil 1303-16/Pinolosian Timur, mengaku bersyukur atas bantuan kendaraan operasional tersebut.

Menurutnya, motor trail sangat dibutuhkan untuk menjangkau wilayah yang selama ini sulit dilalui kendaraan biasa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Pangdam dan juga Dandim. Dengan adanya tambahan motor ini, tugas kami di lapangan akan jauh lebih mudah, terutama saat harus masuk ke desa yang medannya berat,” ungkapnya.

Dengan tambahan dua unit KLX 150cc tersebut, diharapkan mobilitas Babinsa di wilayah kerja Kodim 1303/Bolmong akan semakin meningkat, terutama dalam menjangkau daerah yang jauh dan sulit diakses kendaraan biasa.

“Bantuan ini tentu menjadi motivasi tambahan bagi personel kami untuk terus memberikan pengabdian terbaik di wilayah,” tutup Dandim.

Cegah Penimbunan, Polres Minahasa Awasi Distribusi BBM di SPBU Kiniar

Cegah Penimbunan, Polres Minahasa Awasi Distribusi BBM di SPBU Kiniar
Cegah Penimbunan, Polres Minahasa Awasi Distribusi BBM di SPBU Kiniar (Foto: Humas Polres Minahasa)

Minahasa, ZONABMR.COM – Polres Minahasa melalui Satuan Samapta melakukan pengawasan langsung terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, Senin, 13 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan menyikapi isu kelangkaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Minahasa.

Kasat Samapta Polres Minahasa IPTU Edy Asri menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan kecurangan di lapangan.

“Kami memastikan penyaluran BBM tetap aman dan lancar. Personel juga mengimbau masyarakat agar tidak panik, tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying), serta menggunakan BBM secara bijak,” ujar IPTU Edy Asri.

Ia menambahkan, perilaku panic buying justru dapat memperparah situasi di lapangan.

Lonjakan pembelian secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan antrean panjang di SPBU, mengganggu kelancaran distribusi, bahkan dapat memunculkan kesan seolah-olah terjadi kelangkaan padahal stok masih tersedia.

Polres Minahasa menegaskan akan terus melakukan monitoring di sejumlah SPBU dan siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM di masyarakat.

Langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Polres Minahasa untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan memastikan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Tindak Lanjut Laporan Warga, Wali Kota Kotamobagu Cek Drainase Jalan Kartini

Tindak Lanjut Laporan Warga, Wali Kota Kotamobagu Cek Drainase Jalan Kartini
Tindak Lanjut Laporan Warga, Wali Kota Kotamobagu Cek Drainase Jalan Kartini (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., turun langsung meninjau kondisi drainase di Jalan Kartini, Senin (13/10/2025), sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait genangan air yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, Wali Kota menemukan penyebab utama genangan air berasal dari saluran drainase yang tersumbat endapan lumpur dan sampah yang menumpuk.

“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat tentang adanya genangan air di sepanjang Jalan Kartini. Setelah dicek, ternyata saluran air tersumbat oleh endapan yang menumpuk di dalam drainase,” jelas Weny Gaib.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak akan tinggal diam terhadap persoalan lingkungan yang mengganggu aktivitas warga. Wali Kota pun langsung menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan pembersihan saluran air tersebut.

“Besok mulai pukul 08.00 pagi, sejumlah dinas terkait akan melakukan pembersihan drainase. Kami harap para pemilik toko di sekitar lokasi dapat memahami jika aktivitasnya sedikit terganggu selama proses berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran air.

“Saya mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah ke drainase, karena hal itu menjadi penyebab utama terjadinya penyumbatan,” tegasnya.

Peninjauan drainase Jalan Kartini tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta, S.H., Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta Staf Khusus Wali Kota Arman Mokoginta, S.E.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam merespons langsung laporan warga serta memastikan penanganan infrastruktur lingkungan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Gunakan Belasan Barcode dan Pelat Palsu, Polisi Bekuk Pelaku Penimbunan BBM di Kotamobagu

Gunakan Belasan Barcode dan Pelat Palsu, Polisi Bekuk Pelaku Penimbunan BBM di Kotamobagu
Gunakan Belasan Barcode dan Pelat Palsu, Polisi Bekuk Pelaku Penimbunan BBM di Kotamobagu (Foto: Maruf)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Aksi licik seorang pria berinisial RT alias Risk (28) warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, akhirnya terhenti di tangan aparat Satreskrim Polres Kotamobagu.

Dengan memanfaatkan belasan barcode dan pelat nomor palsu, pelaku diduga kuat menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.

Penangkapan terhadap RT dilakukan Kamis, 2 Oktober 2025 dalam rangkaian Operasi “Dian Samrat 2025”.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengisi BBM di SPBU Pertamina Moyag menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo, kemudian menyimpan hasilnya di Kelurahan Kotobangon. Setelah jumlahnya cukup banyak, BBM itu dibawa ke Mopusi untuk dijual kembali.

Modus pelaku terbilang rapi. Ia menggunakan 10 pelat nomor palsu serta 11 barcode berbeda yang tersimpan di ponsel untuk mengelabui sistem pengisian BBM bersubsidi.

Polisi turut mengamankan 14 galon Pertalite berkapasitas 25 liter per galon, serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo yang digunakan dalam aksinya.

Tak berselang lama, pada Selasa, 7 Oktober 2025, petugas kembali berhasil menggagalkan praktik serupa.

Kali ini, tiga pria yakni JR (44) warga Kotamobagu, serta LT (29) dan MM (29) warga Kalasey, diciduk saat menimbun BBM jenis Solar di Kelurahan Tumobui.

Dari tangan ketiganya diamankan 12 galon solar, masing-masing berkapasitas 25 liter, yang diangkut menggunakan mobil pickup Isuzu Panther.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para pelaku menggunakan dumptruck untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina Kotobangon dan Pertamina Matali, lalu menampungnya di Tumobui sebelum dijual ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menegaskan bahwa seluruh pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena tindakan ini merugikan banyak pihak,” tegas AKP Dwiadnyana.

Pemkot Tegas! Ruko di Pasar 23 Maret yang Menunggak Terancam Disegel

Pemkot Tegas! Ruko di Pasar 23 Maret yang Menunggak Terancam Disegel
Bambang S. Dachlan

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan, seluruh pengguna ruko di Pasar 23 Maret yang masih menunggak retribusi akan dikenai tindakan tegas, termasuk penyegelan bila tak segera melunasi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, Jumat, 10 Oktober 2025 di ruang kerjanya, mengatakan dari 19 pengguna ruko yang masih menunggak, beberapa telah melunasi kewajiban mereka.

“Pembayaran langsung ke Disdagkop-UKM masuk ke kas daerah, sementara yang dieksekusi melalui pengadilan lewat Kejaksaan masuk ke kas negara. Tidak ada lagi kebijakan mencicil untuk tunggakan tahun 2024,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, proses pembayaran bagi pengguna ruko yang menunggak dilakukan di Kantor Satpol PP setelah proses pemeriksaan dan pemanggilan.

Namun seluruh pembayaran disetor langsung kepada bendahara Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) agar tercatat resmi dalam kas daerah.

Dari total 60 unit ruko, fokus utama pemerintah saat ini adalah menagih tunggakan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses penagihan dilakukan melalui pemanggilan, surat teguran, hingga penyidikan oleh Satpol PP.

Hingga kini, dua pengguna ruko yang telah diputus pengadilan diketahui sudah melunasi pembayaran melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM.

Sebagian lainnya masih diberikan tambahan waktu beberapa hari sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.

“Bagi yang tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan, Satpol PP berwenang menyegel ruko. Semua pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat dalam kas daerah,” ujar Bambang menegaskan.

Tindakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Perda serta menjaga pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal dan transparan.

Deportasi dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Kotamobagu Tindak Tegas WNA & Permohonan Paspor Bermasalah

Deportasi dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Kotamobagu Tindak Tegas WNA & Permohonan Paspor Bermasalah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sepanjang tahun 2025, pihak Imigrasi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) dan menolak 13 permohonan paspor yang dinilai bermasalah secara administrasi maupun indikasi tujuan penggunaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menjelaskan bahwa dari enam WNA tersebut, lima berasal dari China dan satu dari Filipina.

Dari hasil pemeriksaan, empat WNA asal China dikenakan deportasi dan penangkalan, sedangkan dua lainnya hanya dideportasi.

“Empat WNA asal Tiongkok kami deportasi sekaligus kami kenakan penangkalan, sementara dua lainnya hanya deportasi, termasuk satu warga Filipina yang telah lama tinggal di Boltim dan memiliki keluarga di sini,” ujar Harapan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Tiga dari WNA asal China diketahui merupakan eks narapidana kasus penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan satu lainnya melakukan overstay di bawah 60 hari dan tidak mampu membayar biaya beban izin tinggal sesuai ketentuan.

Kasus WNA Filipina: Deportasi dengan Pertimbangan Kemanusiaan

Dari enam kasus tersebut, satu di antaranya melibatkan WNA asal Filipina bernama Prescy, yang telah lama menetap di wilayah Bolaang Mongondow Timur tanpa dokumen resmi.

Harapan mengatakan, terhadap WNA tersebut pihaknya mengambil langkah deportasi tanpa penangkalan, dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan telah berkeluarga dan memiliki anak-anak yang tinggal di Boltim.

“Kasus ini kami tangani secara humanis. Hukum tetap ditegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki anak di Indonesia,” terang Harapan.

13 Permohonan Paspor Ditolak, 6 Diduga Tenaga Kerja Nonprosedural

Selain tindakan terhadap WNA, Kantor Imigrasi Kotamobagu juga mencatat 13 permohonan paspor ditolak sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 5 permohonan ditolak karena berkas tidak lengkap, 6 karena terindikasi sebagai calon Tenaga Kerja Nonprosedural (TKNP) yang berpotensi bekerja secara ilegal di luar negeri, dan 2 lainnya karena alasan administrasi berbeda.

“Kami menolak 13 permohonan paspor, sebagian besar karena indikasi tenaga kerja nonprosedural. Ini bentuk langkah preventif kami agar warga tidak menjadi korban perdagangan orang,” jelas Harapan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, agar seluruh jajaran imigrasi di Indonesia bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam mencegah TPPO dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap warga negara Indonesia.

Kebijakan Nasional: Deklarasi Kedatangan Wajib Mulai Oktober 2025

Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan keimigrasian, mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui platform digital All Indonesia.

Kebijakan nasional ini diterapkan untuk memperkuat kontrol terhadap lalu lintas orang asing, sekaligus mempermudah proses administrasi bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri.

Dengan langkah-langkah tersebut, Imigrasi Kotamobagu menegaskan diri sebagai institusi yang tegas dalam penegakan hukum, humanis dalam tindakan, serta konsisten melindungi kepentingan nasional dan masyarakat.

Modus Video Call Tanpa Busana, Pasutri di Poigar Ditangkap Resmob Kotamobagu

Modus Video Call Tanpa Busana, Pasutri di Poigar Ditangkap Resmob Kotamobagu
Modus Video Call Tanpa Busana, Pasutri di Poigar Ditangkap Resmob Kotamobagu (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Aksi nekat sepasang suami istri berinisial JM (42) dan JN (31) berakhir di tangan polisi.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu bersama Unit PPA lantaran diduga memeras korban dengan modus video call WhatsApp tanpa busana, Kamis, 9 Oktober 2025.

Informasi yang diperoleh ZONABMR.COM, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial SL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor Lp/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap JM menjalin hubungan gelap dengan korban. Melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana.

Aksi itu direkam diam-diam, lalu dijadikan alat untuk memeras korban. Bersama istrinya JN, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku.

“Keduanya telah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku turut disita dua unit ponsel jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” jelas AKP Dwiadnyana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama terhadap ajakan komunikasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber.

Pengguna Ruko Pasar 23 Maret Kotamobagu Mulai Lunasi Tunggakan 2024

Pemkot Tegas! Ruko di Pasar 23 Maret yang Menunggak Terancam Disegel
Bambang S. Dachlan (Foto: Gie)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Sejumlah pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, mulai melunasi tunggakan retribusi tahun 2024. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menegaskan seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai prosedur dan masuk ke kas negara atau kas daerah, tergantung mekanisme penagihannya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, mengatakan dari 19 pengguna ruko yang tercatat menunggak, sebagian telah melakukan pembayaran.

“Pembayaran langsung ke Disdagkop-UKM masuk kas daerah, sementara yang dieksekusi melalui pengadilan dan Kejaksaan masuk ke kas negara. Untuk tunggakan 2024, tidak ada lagi kebijakan mencicil,” tegas Bambang, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, dari total 60 ruko yang ada, fokus penagihan diarahkan pada tunggakan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penagihan dilakukan secara bertahap melalui pemanggilan, surat teguran, hingga penyidikan oleh Satpol PP.

“Hingga saat ini, dua pengguna ruko yang telah diputus pengadilan membayar lunas melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM. Beberapa pengguna lain masih diberikan tambahan waktu beberapa hari sesuai kesepakatan,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, bagi pengguna ruko yang tidak mengindahkan kewajiban pembayaran, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan ruko.

“Semua pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat. Jika tidak membayar, sanksi tegas akan diterapkan,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga dan mengamankan pendapatan daerah.

Prestasi Gemilang! Pocil dan PKS Kotamobagu Terima Penghargaan dari Kapolres

Prestasi Gemilang! Pocil dan PKS Kotamobagu Terima Penghargaan dari Kapolres
Prestasi Gemilang! Pocil dan PKS Kotamobagu Terima Penghargaan dari Kapolres. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Suasana haru dan bangga menyelimuti Aula Polres Kotamobagu, Kamis, 9 Oktober 2025, saat Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH menyerahkan sertifikat penghargaan kepada kontingen Polisi Cilik (Pocil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) yang sukses meraih Juara 1 Tingkat Polda Sulawesi Utara.

Upacara penyerahan sertifikat penghargaan ini dihadiri Kasat Lantas IPTU Lifter Simanjuntak SH, MH, para kepala sekolah, pelatih, guru pendamping, serta orang tua siswa. Momen tersebut menjadi bentuk apresiasi Polres Kotamobagu atas kerja keras dan dedikasi seluruh pihak yang terlibat dalam mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Irwanto menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada para siswa yang tergabung dalam tim Pocil dan PKS.

Ia menyebut prestasi ini bukan sekadar kemenangan, tetapi juga wujud nyata dari kedisiplinan, semangat belajar, dan kerja sama yang baik antara sekolah, pelatih, dan keluarga.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan disiplin yang luar biasa. Ini menjadi contoh bagi pelajar lainnya untuk terus berprestasi dan menjunjung tinggi nilai kedisiplinan,” ujar Kapolres.

Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada para kepala sekolah, pelatih, dan guru pendamping yang telah berperan besar dalam membimbing generasi muda.

Kapolres berharap agar para anggota Pocil dan PKS terus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat generasi muda untuk membangun karakter unggul, meningkatkan kesadaran akan keselamatan, serta menanamkan rasa tanggung jawab sosial sejak dini.

Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah IGA ke-6, Dorong Efisiensi dan Partisipasi Publik

Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah IGA ke-6, Dorong Efisiensi dan Partisipasi Publik
Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah IGA ke-6, Dorong Efisiensi dan Partisipasi Publik (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan partisipatif. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Pemkot kembali menggelar Lomba Inovasi Daerah Innovative Government Award (IGA) 2025, yang tahun ini memasuki penyelenggaraan ke-6.

Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi yang digelar di Kantor Bappelitbangda Kotamobagu, Rabu (8/10/2025), dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Adnan Massinae, mewakili Wali Kota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Adnan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses inovasi daerah, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemerintahan.

“Kami melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan IGA agar berbagai permasalahan daerah bisa diselesaikan melalui ide dan inovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kotamobagu, Liskawati Mokodompit, S.Pi, menjelaskan bahwa tahapan lomba dimulai dari sosialisasi dan pendaftaran proposal inovasi yang berlangsung sejak 8 Oktober hingga 28 November 2025.

Menurut Liskawati, sejak pertama kali digelar pada tahun 2020, ajang IGA telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta daya saing daerah.

“IGA bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi menjadi wadah untuk menumbuhkan budaya inovatif di lingkungan pemerintahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan IGA 2025 juga diarahkan untuk mendukung percepatan pencapaian visi kepala daerah periode 2025–2029, yakni Kota Kotamobagu Bersahabat (Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif).

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Kotamobagu menyiapkan total hadiah sebesar Rp27 juta bagi para pemenang, baik dari kategori perangkat daerah maupun masyarakat.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengajukan proposal inovasi melalui Kantor Bappelitbangda Kotamobagu atau secara daring melalui tautan https://bit.ly/lombainovasi_iga2025, serta menghubungi panitia di nomor 0852-5555-8260.