Beranda blog Halaman 2

Kunker Dankodiklatad di Kotamobagu, Tekankan Latihan Terukur untuk Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Kunker Dankodiklatad di Kotamobagu, Tekankan Latihan Terukur untuk Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
Kunker Dankodiklatad di Kotamobagu, Tekankan Latihan Terukur untuk Tingkatkan Profesionalisme Prajurit (Foto: Jn)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan melaksanakan kunjungan kerja ke Kotamobagu, Selasa (21/4/2026), untuk meninjau langsung pelaksanaan latihan prajurit berbasis sistem blok di Marseling Area Yonif TP 868/Bantong Sakti.

Kedatangan Dankodiklatad bersama rombongan disambut langsung oleh Danyonif TP 868/Bantong Sakti Letkol Inf Mamiek, sebagai bentuk penghormatan sekaligus laporan awal kesiapan satuan dalam pelaksanaan latihan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda asistensi dan pengawasan latihan guna memastikan program pembinaan berjalan sesuai standar serta meningkatkan kesiapan operasional prajurit di wilayah.

Sebelum tiba di lokasi utama, rombongan terlebih dahulu mendarat di Bandara Bolaang Mongondow dan disambut secara adat.

Setelah itu, rombongan melakukan peninjauan ke sejumlah titik, di antaranya Kolat Rindam XIII/Merdeka dan Kotis Yon Armed 19/105 Bogani sebelum menuju Marseling Area di Kotamobagu Timur.

Di lokasi latihan, Dankodiklatad menerima paparan dari satuan serta laporan dari unsur pimpinan lapangan terkait pelaksanaan latihan.

Peninjauan juga diisi dengan demonstrasi kemampuan prajurit, termasuk atraksi pencak silat militer yang menjadi bagian dari pembinaan fisik dan mental.

Dalam arahannya, Mohamad Hasan menegaskan pentingnya kualitas latihan sebagai fondasi utama kesiapan tempur prajurit.

“Latihan harus dilaksanakan secara terukur, bertahap, dan berkesinambungan agar menghasilkan prajurit yang profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem latihan blok diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan satuan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, mental, maupun taktis.

Kunjungan kerja tersebut turut didampingi sejumlah pejabat TNI AD di wilayah Kodam XIII/Merdeka, termasuk Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Manashe Lomo.

Kehadiran Dandim dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap program pembinaan latihan prajurit di wilayah.

Manashe Lomo juga menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pelaksanaan program latihan guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme prajurit secara berkelanjutan.

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Pengusaha Tambang GL Masuki Tahap P-21, Publik Soroti Belum Adanya Penahanan

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Pengusaha Tambang GL Masuki Tahap P-21, Publik Soroti Belum Adanya Penahanan

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow berinisial GL alias Gusri kini memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU. Dengan status P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tahapan tersebut menandai dimulainya proses Tahap II sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, GL dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, jika perbuatan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.

Meski perkara telah memasuki tahap lanjutan, publik mulai mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap tersangka. Sorotan muncul karena secara umum, status P-21 sering dipahami masyarakat sebagai fase ketika proses hukum sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.

Mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, dalam aturan yang sama, penyidik maupun jaksa juga memiliki kewenangan untuk tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sikap kooperatif tersangka, jaminan dari keluarga, maupun alasan subjektif lainnya.

Dari sisi korban, keberatan atas belum dilakukannya penahanan disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pihak korban menilai ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum, terutama karena perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kini, masyarakat menunggu bagaimana aparat penegak hukum memastikan proses berjalan secara adil, terbuka, dan tanpa memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Dugaan Tambang PT BDL di Luar IUP Disorot, Aktivis Singgung Potensi Konflik Lahan dan Pelanggaran Hukum

Dugaan Tambang PT BDL di Luar IUP Disorot, Aktivis Singgung Potensi Konflik Lahan dan Pelanggaran Hukum
Dugaan Tambang PT BDL di Luar IUP Disorot, Aktivis Singgung Potensi Konflik Lahan dan Pelanggaran Hukum (Foto: YF)

Bolmong, ZONABMR.COM – Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kian menguat dan kini disertai sorotan terhadap potensi konflik lahan dengan masyarakat.

Isu tersebut memicu perhatian serius dari kalangan aktivis, terutama terkait kemungkinan adanya pelanggaran izin hingga potensi kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Aktivis Bolmong Raya, Rolandi Talib, menegaskan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran izin.

“Fokus utama saat ini adalah dugaan aktivitas di luar koordinat IUP. Jika itu benar, maka jelas merupakan pelanggaran. Apalagi jika di lapangan juga muncul konflik lahan dengan masyarakat,” tegas Rolandi, Sabtu (18/04/26).

Menurut Rolandi, konflik lahan menjadi indikator penting yang harus ditelusuri secara menyeluruh karena sering kali berkaitan langsung dengan batas wilayah izin dan hak kepemilikan masyarakat setempat.

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah kesesuaian lokasi operasi dengan izin yang dimiliki, serta apakah ada lahan masyarakat yang terdampak atau masuk dalam area aktivitas tambang. Ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Rolandi juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan objektif.

“Kami mendesak adanya audit menyeluruh. Tidak cukup hanya klarifikasi dari perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam konteks hukum, dugaan aktivitas di luar wilayah IUP dapat dikaitkan dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Minerba juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara jika aktivitas pertambangan terbukti dilakukan di luar area yang ditetapkan dalam IUP, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan wilayah izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Lebih lanjut, pihak aktivis mengaku tengah melakukan kajian hukum sebagai dasar kemungkinan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

Sementara itu, pihak PT Bulawan Daya Lestari melalui HRD, Ronal Saweho, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berada dalam batas izin yang sah dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami tidak melakukan kegiatan di luar IUP yang telah diberikan. Konflik lahan juga tidak ada. Saat ini kami tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ronal.

Perkembangan dugaan ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai memerlukan respons cepat dari pemerintah serta aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor pertambangan di daerah.

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Sukuran HUT dan Anniversary ke-10 Keluarga Bangsawan Sangkaeng

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Sukuran HUT dan Anniversary ke-10 Keluarga Bangsawan Sangkaeng

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Weny Gaib menghadiri acara sukuran Hari Ulang Tahun sekaligus Anniversary Pernikahan ke-10 keluarga besar Revan Saputra Bangsawan bersama isteri tercinta, Gayatri Bangsawan Sangkaeng, yang digelar di kediaman keluarga di Kelurahan Motoboi Kecil, Jumat malam (17/04/2026).

Kehadiran Wali Kota menambah kemeriahan dan kehangatan suasana perayaan yang dihadiri berbagai tokoh penting dari daerah. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Bolmut, Wakil Bupati Bone Bolango, Wakil Bupati Boltim, Owner Paris Superstore, Owner TCW Bintang Cafe, mitra bisnis, keluarga besar, hingga masyarakat sekitar.

Momentum ini dinilai menjadi ajang mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan warga Kotamobagu.

Suasana perayaan semakin semarak dengan penampilan sejumlah band lokal ternama seperti Overjeice serta penampilan DJ ternama Sulawesi Utara yang menghibur para tamu undangan hingga larut malam.

Dalam sambutannya, Weny Gaib menyampaikan ucapan selamat kepada Revan Saputra Bangsawan dan Gayatri Bangsawan Sangkaeng atas hari bahagia mereka.

“Selamat berbahagia, sahabat saya Bapak RSB bersama isteri tercinta atas syukur kegenapan usia serta Anniversary Pernikahan ke-10 tahun,” ujar Weny.

Ia juga menyapa para tamu undangan yang hadir dari berbagai kalangan, baik pejabat daerah, keluarga, kerabat, maupun masyarakat setempat.

“Selamat datang, Dega Niondon,” ucapnya.

Wali Kota berharap kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi perayaan keluarga semata, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat Kotamobagu melalui penguatan silaturahmi, menjaga kerukunan antarumat beragama, etnis, dan budaya.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kotamobagu yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang maju, aman, dan bersahabat.

Acara tersebut diharapkan dapat menjadi wadah membangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi kebersamaan demi kemakmuran dan kesejahteraan warga Kotamobagu.

Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong

Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong
Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong (Foto: Lan)

Bolmong, ZONABMR.COM – Tekanan terhadap sektor pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow kian menguat. Aktivis Bolmong Raya, Rolandi Talib, tampil di garis depan dengan desakan keras agar PT Bulawan Daya Lestari (BDL) segera diaudit secara menyeluruh, menyusul berbagai sorotan publik atas dugaan persoalan tata kelola dan kepatuhan hukum.

Rolandi menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.

“Ini menyangkut kepentingan publik. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang berjalan tanpa kepastian hukum dan transparansi. Audit menyeluruh terhadap PT BDL adalah keharusan,” tegas Rolandi.

Ia menyoroti aspek mendasar perizinan yang wajib dipatuhi setiap perusahaan tambang, mulai dari WIUP, IUP, IPPKH hingga AMDAL. Menurutnya, setiap potensi ketidaksesuaian dokumen dengan aktivitas di lapangan harus ditelusuri secara terbuka.

“Kalau ada aktivitas di luar izin, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Itu bisa masuk ranah hukum. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan kesan inkonsistensi dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai publik melihat ada standar ganda. Semua perusahaan tambang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Desakan tersebut, lanjut Rolandi, sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan supremasi hukum di sektor sumber daya alam. Ia menilai audit independen dan terbuka menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.

Di tengah desakan itu, pernyataan dari internal PT BDL turut menjadi perhatian. HRD PT BDL, Ronal Saweho, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Kementerian ESDM dan menyampaikan laporan sesuai permintaan.

Namun, saat disinggung soal keterlambatan penyampaian laporan yang melewati batas waktu 31 Januari 2026, pihak perusahaan mengakui adanya kendala teknis.

“Biasanya ada kendala teknis, namun demikian kami tidak mengesampingkan kewajiban sesuai kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice,” ujar Ronal.

Bagi Rolandi, alasan tersebut justru mempertegas pentingnya audit segera dilakukan. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan hal yang bisa ditunda dengan alasan teknis.

“Kalau kewajiban dasar saja terlambat dipenuhi, maka wajar publik mempertanyakan hal yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir,” katanya.

Rolandi menegaskan, perjuangan tersebut akan terus dikawal hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal satu perusahaan. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan. Audit harus dilakukan, dan hasilnya wajib dibuka. Tidak ada ruang kompromi,” pungkasnya.

Dasar Hukum

Dalam konteks pertambangan, kewajiban perusahaan terkait perizinan dan pelaporan diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang wajib mengantongi IPPKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya.

Keterlambatan pelaporan maupun ketidaksesuaian aktivitas dengan izin dapat berimplikasi pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Dugaan Penyerobotan Lahan dan PETI di Goropai Lanut Diselidiki, LAKI Sulut Minta Polisi Bertindak Tegas

Dugaan Penyerobotan Lahan dan PETI di Goropai Lanut Diselidiki, LAKI Sulut Minta Polisi Bertindak Tegas
(Foto: Generated AI)

Boltim, ZONABMR.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tepatnya di kawasan Goropai, Desa Lanut, Kecamatan Modayag.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyeret dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang disebut dilakukan menggunakan alat berat.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan resmi yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: 09/11/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 31 Maret 2026.

Laporan itu diajukan oleh Youke Yunita Monoarfa ke SPKT Polres Boltim terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial AA alias Ast dan FD alias Far.

Berdasarkan kronologi laporan, sejak Februari 2026 lahan milik Hanny Sondakh yang telah memiliki dua sertifikat resmi masing-masing bernomor 314 dan 315 tahun 1989 diduga dimasuki dan dikuasai secara sepihak oleh para terlapor. Lahan tersebut diketahui telah dikuasakan kepada pelapor melalui surat kuasa yang sah.

Tidak hanya diduga memasuki lahan, kedua terlapor juga disebut melakukan aktivitas pertambangan di atas area tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Aktivitas itu diperkirakan telah menggarap lahan seluas kurang lebih satu hektare dan berlangsung sejak Februari 2026 hingga saat ini.

Pihak pelapor mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut setelah melihat adanya kerusakan dan perubahan fungsi lahan di lokasi.

Merasa dirugikan, pelapor meminta pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak pengadu juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Boltim.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan saat ini sedang ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan saudara saat ini sedang ditangani dan akan dilakukan penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” demikian kutipan isi SP2HP yang diterima pelapor.

Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, yang juga bertindak sebagai kuasa pelapor, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Menurut Firdaus, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Ini bukan hanya soal penyerobotan tanah, tapi juga sudah masuk ranah dugaan tambang ilegal. Harus ada tindakan tegas, termasuk pemasangan police line di lokasi,” tegas Firdaus.

Firdaus juga meminta Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan SH M.Si segera mengambil langkah hukum agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

Dalam konteks hukum, dugaan penyerobotan lahan dapat merujuk pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa izin.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penguasaan atau penggunaan lahan tanpa hak yang menimbulkan kerugian bagi pemilik sah, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.

Sementara untuk dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, ketentuan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila dalam aktivitas tersebut digunakan alat berat dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka penyidik juga dapat mendalami potensi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun penggunaan kawasan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berjalan.

Lebaran Ketupat Gogagoman, Henny Kaseger Hadir Perkuat Silaturahmi Bersama Ratusan Warga

Lebaran Ketupat Gogagoman, Henny Kaseger Hadir Perkuat Silaturahmi Bersama Ratusan Warga
Lebaran Ketupat Gogagoman, Henny Kaseger Hadir Perkuat Silaturahmi Bersama Ratusan Warga (Foto: Ner)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Perayaan Lebaran Ketupat di Kelurahan Gogagoman, Sabtu (11/4/2026), berlangsung meriah dengan kehadiran anggota DPRD Kotamobagu yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kotamobagu, Dr. Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes.

Ratusan masyarakat dari Kotamobagu dan sekitarnya turut memadati perayaan tersebut. Kehadiran Henny Kaseger di tengah warga menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi dalam suasana penuh kebersamaan.

Di tengah kegiatan, Henny tampak berbaur tanpa sekat, menyapa warga, berjabat tangan, serta menikmati hidangan bersama di sejumlah titik yang telah disiapkan masyarakat.

Tercatat, terdapat tujuh titik meja makan hasil kesepakatan warga yang menjadi pusat interaksi dan kebersamaan lintas lingkungan.

Tokoh masyarakat setempat, Muh. Saleh Zulhaji Pontoh, mengaku bangga atas kehadiran anggota dewan yang dinilai tetap menyempatkan diri hadir di tengah masyarakat.

“Ini bentuk perhatian yang luar biasa. Tidak semua wakil rakyat mau turun langsung seperti ini, apalagi di luar masa kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Gogagoman, Putra Muh. A. Mokodompit, menyampaikan apresiasi atas kekompakan masyarakat serta kehadiran wakil rakyat dalam kegiatan tersebut.

“Perayaan Lebaran Ketupat ini adalah wujud kebersamaan masyarakat Gogagoman. Kami bersyukur karena seluruh elemen masyarakat bisa terlibat aktif, menjaga tradisi, dan mempererat silaturahmi. Kehadiran Ibu Henny Kaseger tentu menjadi motivasi dan kebanggaan bagi kami,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Henny Kaseger menegaskan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya pada momentum politik semata.

“Ini momen kebersamaan dalam suasana Lebaran Ketupat. Selain bersilaturahmi, kami juga ingin berbagi rezeki dan berharap membawa berkah bagi kita semua,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kekompakan masyarakat dan pemerintah setempat dalam menjaga tradisi yang memperkuat nilai kebersamaan dan kekeluargaan.

Sementara itu, salah satu warga, Hadija Antu, mengaku senang dengan kehadiran wakil rakyat yang dinilai dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Alhamdulillah torang sangat senang dengan kedatangan Ibu Henny. Dia datang langsung, baku dapa dengan warga, jadi torang merasa diperhatikan,” tuturnya.

Pandangan lain disampaikan warga Gogagoman, Zulkifli, yang menilai kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat seperti ini mencerminkan pendekatan representasi yang tidak semata berbasis momentum elektoral.

“Kehadiran seperti ini penting, supaya hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat tetap terjaga, bukan hanya saat kampanye, tapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini yang mulai diharapkan publik, kehadiran nyata, bukan sekadar janji saat pemilu,” ujarnya.

Dengan kehadiran ratusan warga serta partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat, perayaan Lebaran Ketupat di Gogagoman tidak hanya menjadi ajang tradisi, tetapi juga momentum memperkuat silaturahmi antara masyarakat dan wakil rakyat.

Ngopi Kamtibmas di Motoboi Kecil, Kakorbinmas Tekankan Peran Tiga Pilar dan Siskamling Nasional

Ngopi Kamtibmas di Motoboi Kecil, Kakorbinmas Tekankan Peran Tiga Pilar dan Siskamling Nasional
Ngopi Kamtibmas di Motoboi Kecil (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Lapangan Aruman, Kelurahan Motoboi Kecil, saat Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, SE, SIK, MH,. menggelar kegiatan “Ngopi Kamtibmas” bersama unsur Tiga Pilar dan masyarakat, Jumat (10/04/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Dir Binpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Nursyah Putra, Dir Binmas Polda Sulut Kombes Pol. Rio Alexander Panelewen, Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh SIP, MAP mewakili Kapolres AKBP Irwanto SIK, MH,. Kasat Binmas Polres Kotamobagu, AKP Edy Haryanto, serta Wali Kota Kotamobagu, dr Wenny Gaib Sp.M dan Lurah Motoboi Kecil.

Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat.

Dalam arahannya, Kalingga menegaskan bahwa peran Tiga Pilar—Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa/kelurahan—merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan lingkungan melalui pengaktifan kembali Siskamling secara masif.

“Bhabinkamtibmas harus menguasai intel dasar di wilayahnya dan rutin melakukan pendekatan door to door untuk menyerap langsung keluhan masyarakat. Saya ingin Kotamobagu menjadi pionir dalam pengaktifan Siskamling nasional,” tegasnya kepada para personel Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kotamobagu yang hadir.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyambut baik arahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa program Siskamling mulai diaktifkan di sejumlah titik dan akan terus diperluas dengan dukungan lintas sektor.

Diskusi yang berlangsung dalam suasana santai itu juga diwarnai berbagai aspirasi masyarakat. Sejumlah perwakilan pemuda mengusulkan keterlibatan aktif Karang Taruna dalam menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, warga juga menyampaikan kebutuhan akan mesin pengering jagung guna membantu petani menjaga kualitas hasil panen.

Melalui kegiatan “Ngopi Kamtibmas”, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Sinergi ini dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Langsung dari Ladang Kotamobagu, Kakorbinmas Polri Tegaskan Komitmen Pangan Nasional

Langsung dari Ladang Kotamobagu, Kakorbinmas Polri Tegaskan Komitmen Pangan Nasional
Langsung dari Ladang Kotamobagu, Kakorbinmas Polri Tegaskan Komitmen Pangan Nasional (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung ketahanan pangan nasional ditegaskan langsung dari lapangan, saat Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, SE, SIK, MH,. memimpin Panen Raya dan Penanaman Jagung di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kehadiran langsung Kakorbinmas di tengah hamparan perkebunan bersama petani menjadi simbol kuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendorong terwujudnya swasembada pangan 2026.

Kegiatan bertajuk “Polri Bersama Rakyat Mendukung Swasembada Pangan 2026” ini turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu, jajaran Pemerintah Kota, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta kelompok tani setempat.

Mewakili Kapolda Sulawesi Utara, Dirbinmas Polda Sulut Kombes Pol Rio Penelewan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga bertransformasi menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Panen raya yang digelar menjadi bukti sinergi yang telah terbangun, sementara penanaman kembali bibit jagung menjadi langkah strategis menjaga kesinambungan produksi pangan di masa mendatang.

Dalam arahannya, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menegaskan bahwa Polri siap berada di garda terdepan dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait ketahanan pangan dan stabilisasi harga melalui Gerakan Pangan Murah.

Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional stok beras berada dalam kondisi aman. Melalui Satgas Gerakan Pangan Murah, Polri telah menyalurkan ribuan ton beras berkualitas dengan harga terjangkau kepada masyarakat.

“Polri bersama pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Ini adalah bagian dari langkah besar menuju swasembada pangan pada tahun 2026,” tegasnya.

Kakorbinmas turut memberikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu, pemerintah daerah, serta kelompok tani yang dinilai aktif dan konsisten dalam mendukung program ketahanan pangan.

Menurutnya, ketahanan pangan merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas nasional, karena terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat akan berdampak langsung pada kesejahteraan dan keamanan.

“Yang kita tanam hari ini bukan sekadar jagung, tetapi juga harapan akan masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong semangat gotong royong, optimalisasi pemanfaatan lahan, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan sinergi yang solid antara Polri, pemerintah, dan rakyat, target swasembada pangan 2026 diyakini dapat tercapai.

Teknologi Jadi Kunci, Kapolres Kotamobagu Dorong Transformasi Layanan Kepolisian

Teknologi Jadi Kunci, Kapolres Kotamobagu Dorong Transformasi Layanan Kepolisian
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Menandatangani Prasasti Peresmian Gedung Command Center (Foto: Kominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung efektivitas pengungkapan kasus serta peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Kotamobagu, Selasa (7/4/2026).

Penegasan tersebut disampaikan saat peresmian sejumlah fasilitas, termasuk Gedung Command Center yang akan difungsikan sebagai pusat kendali dan analisis data keamanan.

Menurut Irwanto, penggunaan teknologi seperti Closed Circuit Television (CCTV) selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus kriminal, sekaligus mempercepat respons di lapangan.

“Pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Banyak pengungkapan kasus yang berhasil didukung oleh rekaman CCTV, sehingga ke depan Command Center ini akan menjadi pusat kendali dan analisis dalam mendukung kinerja operasional kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Command Center akan berperan sebagai pusat integrasi informasi yang memungkinkan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara real-time. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.

Selain itu, pembangunan Polsubsektor Passi Timur juga menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Fasilitas tersebut dirancang sebagai ruang pengaduan yang lebih ramah dan mudah diakses.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas dukungan terhadap pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Ia menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah.

Dengan penguatan infrastruktur serta pemanfaatan teknologi ini, Polres Kotamobagu menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap perkembangan digital.