Beranda blog Halaman 282

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemdes Molobog Timur Perketat Prokes

Pjs Sangadi Molobog Timur, Dolly Mokoagow.

ZONA BOLTIM — Pemerintah Desa (Pemdes) Molobog Timur, Kecamatan Motongkad, terus melakukan pengawasan terhadap warga luar daerah yang berkunjung di desa tersebut.

Pjs Sangadi Molobog Timur, Dolly Mokoagow, mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penularan wabah Covid-19.

“Kita terus memantau kedatangan warga dari luar daerah yang berkunjung di desa Molobog Timur. Kita periksa identitas warga tersebut, ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sesuai dengan instruksi pemerintah daerah,” ujar Dolly, Kamis (4/8).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Molobog Timur, ia mengungkapkan pihanya terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada setiap kegiatan masyarat yang ada di desanya.

“Serta selalu memberikan edukasi kepada warga untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Kita juga memantau terus jika ada warga yang sakit dan terindikasi tertular Covid-19,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyuntikan vaksin di Desa Molobog Timur, juga terus dilakukan dan warga sangat antusias mengikuti program pemerintah tersebut. (*/guf)

Pendaftaran BPUM Dibuka Hingga 10 Agustus

Meiva Najoan.

ZONA KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), kembali membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran pada Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga 10 Agustus 2021.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM melalui Kepala Bidang Koperasi, Meiva Najoan, dibukanya kembali pendaftaran BPUM ini berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat yang diterima pihaknya terkait usulan penerima BPUM tahun 2021.

“Pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan. Program BPUM sampai saat ini masih berjalan, kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,” kata Meiva.

Meiva menjelaskan, sejak dibuka pada bulan april lalu, hanya 2 ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM, dari total 7.085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.

“Sesuai data ada 7.085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira 2 ribuan UMKM. Dimana, sebelum dikirim ke pemerintah pusat masih terlebih dulu melalui proses verifikasi berjenjang dari Disdagkop tingkat daerah dan provinsi,” katanya.

Untuk itu ia mengimbau, bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan usulan penerima BPUM agar segera memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta.

“Diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat,” pungkasnya.(*/guf)

Wawali Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Az-Zikra

Wawali Nayodo Koerniawan meletakan batu pertama pembangunan Masjid Az-Zikra Desa Poyowa Kecil.

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota (Wawali) Nayodo Koerniawan, menghadiri sekaligus meletakan batu pertama pembangunan Masjid Az-Zikra, yang terletak di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (4/8).

Dalam kesempatan tersebut, Wawali mengatakan Masjid itu dibangun secara sukarela oleh masyarakat di desa tersebut.

“Alhamdulillah, pagi ini menghadiri undangan Panitia Peletakan Batu Pertama Masjid Az-Zikra Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Masjid ini dibangun secara sukarela dan gotong-royong oleh masyarakat Desa Poyowa Kecil,” kata Wawali.

Ia berharap, Masjid yang dibangun akan dapat digunakan dengan baik sebagai sarana penyebaran Syiar Agama Islam.

“Insha Allah, pembangunan masjid ini bisa berjalan dengan lancar, dan dapat digunakan untuk beribadah serta sebagai sarana penyebaran Syiar Islam,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Poyowa Kecil, aparat desa, tokoh masyarakat dan agama serta masyarakat setempat. (guf)

2.309 Pelamar CPNS Boltim Menunggu Jadwal SKD dari BKN

Reza Mamonto.

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (2/8).

Ada 2.309 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta ada 700 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk pelamar yang TMS, diberi kesempatan menyanggah hasil seleksi administrasi yang diumumkan Pansel. Tahapannya mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pelamar yang MS, diwajibkan mencetak kartu peserta ujian pada akun SSCASN masing-masing. Pencetakan kartu ujian akan diumumkan selanjutnya oleh panitia seleksi.

“Selesai masa sanggah (tanggal 15 Agustus) pelamar sudah bisa mencetak kartu peserta ujian,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto.

Untuk SKD, ia mengatakan masih menunggu jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita menyesuaikan dengan jadwal BKN,” ujarnya.

Disisi lain, ia mengimbau para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk lebih giat dan fokus belajar. “Persaingan antar formasi sangat ketat. Kuncinya hanya belajar agar hasil seleksi nanti bisa sesuai yang diharapkan,” imbaunya. (guf)

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat II Penetapan Tiga Ranperda

ZONA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2020, Ranperda penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan Ranperda tentang Lembaga Adat.

Rapat paripurna tiga Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan dihadiri Wakil Ketua (via vidcon) dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir dalam paripurna ini, Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan (via virtual), Sekda Sande Dodo, para asisten serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Kotamobagu yang turut mengikuti paripurna secara virtual, Selasa (3/7).

Meiddy saat membuka rapat paripurna menyampaikan, DPRD melaksanakan paripurna ini dengan berdasarkan daftar hadir anggota yang mengikuti paripurna berjumlah 19 orang anggota. “Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kotamobagu, tentang tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018 rapat dinyatakan telah memenuhi korum,” ucap Mekal sapaan akrab Meiddy Makalalag.

Lanjut Mekal, pelaksanaan rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan Tiga Ranperda sesuai dengan jadwal yang telah dibahas melalui badan musyawarah DPRD Kota Kotamobagu. “Yakni Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, serta ranperda tentang lembaga adat,” ujar Mekal.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan 3 Ranperda tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (*/guf)

18 Pasien Sembuh, Hari ini Boltim Belum Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19

ZONA BOLTIM – Angka kasus positif Covid-19 di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melandai. Belum ada penambaham kasus baru dengam jumlah yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Terkini, sesuai data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tidak ada penambahan kasus baru untuk Kabupaten Boltim pada Selasa (3/8). Kabar baiknya juga, ada 18 pasien sembuh dari Covid-19 pada hari ini.

Tidak adanya penambahan kasus baru serta terus bertambahnya pasien sembuh bukan berarti Boltim sudah aman dari Covid-19. Masyarakat jangan pernah abai dan tetap patuh pada Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). (*/guf)

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 16 Agustus

ZONA KOTAMOBAGU— Penerapan PPKM Level 3 di Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran wali kota disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya. (*/guf)

Berikut surat edaran Wali Kota Kotamobagu:

Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Pilih Kasih Soal Penegakan PPKM

Alfian Hasan.

ZONA KOTAMOBAGU — Adanya aspirasi salah satu pemilik tempat usaha yang menyatakan Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu terkesan pilih kasih dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terlebih untuk jam operasional usaha, mendapat respon dari Satgas Covid 19 daerah setempat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotamobagu Alfian Hasan ST, mengatakan batasan waktu operasional tempat usaha sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021, yang didasarkan pada instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Dalam surat edaran walikota nomor 133 / W/KK/VII/2021, poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, yakni di kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelas Alfian.

Lebih lanjut dikatakan, pada surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021 tersebut, khususnya di poin d, juga diatur terkait dengan penutupan toko pada pukul 21.00 Wita.

“Sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat. Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” tuturnya.

Alfian menegaskan kalau pihaknya tidak pernah pilih kasih dalam penegakan PPKM. “Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu. Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” tandasnya. (*/guf)

Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Wajib Cetak Kartu Ujian

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur, Senin (2/8).

Ada 2.309 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 700 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan MS itu tinggal menunggu jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang TMS masih diberi kesempatan menyanggah hasil seleksi administrasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelamar yang MS, wajib mencetak kartu peserta ujian pada akun SSCASN masing-masing. Waktu pencetakan kartu peserta ujian akan diumumkan selanjutnya oleh panitia seleksi.

Untuk jadwal, syarat dan ketentuan lain pelaksanaan SKD akan diumumkan selanjutnya melalui portal sscasn.bkn.go.id, www.bkpsdm-boltim.info, dan fanpage BKPSDM Boltim. (*/guf)

700 Pelamar CPNS Boltim TMS

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dalam pengumuman nomor: 800/B.03/P-CPNSD/08/VIII/2021 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021, tertanggal 2 Agustus 2021 yang ditandatangani Ketua Pansel CPNS Boltim, Sonny Warokka, terlampir nama pelamar CPNS yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang TMS tidak berhak mengikuti SKD. Untuk keterangan/alasan TMS, pelamar bisa melihatnya dengan melakukan login pada akun sscasn masing-masing. Pelamar yang TMS juga berhak mengajukan sanggahan paling lama tiga hasil sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi ini, sebanyak 2.309 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara sisanya 700 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berikut Pengumuman Pansel Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNSD:

Pengumuman: KLIK

Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi: KLIK

Pelamar Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi: KLIK