Beranda blog Halaman 341

5 Tenaga Penyuluh Pertanian dan 2 Tenaga Pendidik Terima SK PPPK

ZONA KOTAMOBAGU — Sebanyak 7 (Tujuh) orang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di Kota Kotamobagu. Mereka terdiri dari 5 (Lima) orang tenaga penyuluh pertanian dan 2 (dua) orang tenaga pendidik (Guru).

Ketujuh PPPK ini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan langsung menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Jumat (5/2).

SK PPPK yang telah ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Adnan Masinae, S.Sos, M.Si.

Dalam sambutan Wali Kota yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Adnan Masinae, tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur, dengan cara kerja ikhlas. Tenaga PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS,” kata Adnan.

Ia menjelaskan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdiri dari PNS dan PPPK.

“PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” jelasnya. (*/guf)

Berikut Nama 7 Orang Penerima SK PPPK di Kotamobagu:

  1. Yanti Mamesah: SD Negeri 1 Sinindian
  2. Indra Mokoginta: SMP Negeri 2 Kotamobagu
  3. Meidy Wenda Mokodompit: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  4. La Budi: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  5. Abdul Gani Tungkagi: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  6. Arni Dotongo: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  7. Laurina Lebag: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu

(Sumber: BKPP Kota Kotamobagu)

Ini Hasil Penilaian Administrasi Seleksi JPT Pratama

ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengumumkan hasil penilaian administrasi seleksi JPT di lingkungan Pemkot Kotamobagu, Kamis (4/2).

Berdasarkan surat pengumuman nomor: 05/Pansel-ST-KK/II/2021 yang ditandatangani Ketua Pansel, Sande Dodo, hasil seleksi penilaian administrasi telah diputuskan dalam rapat Pansel pada tanggal 4 Februari 2021 dan bersifat final.

Berikut Hasil Penilaian Administrasi seleksi terbuka JPT Pratama Pemkot Kotamobagu:

Polres Kotamobagu Tahan Terduga Penganiaya Petugas Pemulasaran Jenazah

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polres Kotamobagu.

ZONA HUKUM – Polres Kotamobagu akhirnya melakukan penahanan terhadap dua pelaku dugaan penganiayaan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 RSUD Kotamobagu, Rabu (3/2) kemarin.

Penahanan terhadap dua tersangka RM (30) dan HM (33) warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur itu, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG, tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu. Dalam laporan tersebut, korban didorong hingga jatuh kedalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah Covid-19 yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penahanan kedua Tersangka.

“Kedua Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” kata Zima.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta saling menghormati. “Kami tentunya mengimbau agar kita semua bisa saling bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes agar terbebas dari wabah covid-19 ini. Kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta,” pungkasnya. (guf)

DPRD Gorut Konsultasi Penerapan SIPD di DPRD Kotamobagu

ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), bertempat di ruang kerjanya, Kamis (4/2).

Menurut Mekal sapaan akrab Meiddy Makalalag, kunjungan yang ia terima tersebut masing-masing dari anggota DPRD Gorontalo, Bolmut dan Gorontalo Utara.

Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) di daerah masing-masing. “Kunker terkait dengan SIPD,” kata Mekal.

Wakil Ketua DPRD Gorut, Roni Imran saat diwawancarai mengaku kedatangan mereka ke DPRD Kotamobagu untuk berkonsultasi soal penerapan SIPD di Pemkot Kotamobagu termasuk DPRD.

“Ada perubahan pengelolaan keuangan dari Simda ke SIPD, maka hal ini yang Kami konsultasi dan saling berbagi informasi soal penerapan SIPD di masing-masing daerah,” kata Roni Imran.

Sebagai informasi, Sistem informasi pembangunan daerah adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

Lahirnya SIPD dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup pelik. Misalnya, dahulu data-data pembangunan daerah (cenderung) tidak lengkap dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga jarang diperbarui.

Mengacu pada pasal 274, SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. (*/guf)

Sat Lantas – Dinas Kominfo Kerja Sama Soal Penerapan Tilang Elektronik

ZONA KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menjalin kerjasama dengan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait akan mulai diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Kedatangan Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK bersama jajarannya di Kantor Dinas Kominfo, diterima langsung Kepala Dinas Fahri Damopolii  didampingi pihak Dinas Perhubungan Teguh Ariansyah, Kamis (4/2). Di ruangan data center Dinas Kominfo, Kasat Lantas melihat langsung aktifitas lalu lintas disejumlah titik yang telah dipasangkan cctv melalui layar monitor, jelang penerapan tilang elektronik di Kota Kotamobagu.

Menurut Kasat Lantas, tujuan kedatangan pihaknya ke Dinas Kominfo untuk berkoordinasi masalah pemasangan E-TLE yang akan dilakukan di Kota Kotamobagu. “Jadi pemasangan elektronic traffic law enforcement untuk penerapan tilang online yang akan dipasang di sejumlah titik di Kotamobagu. Jadi masyarakat, pada saat pengendara roda dua maupun roda empat itu nanti tidak akan ketemu lagi polisi di jalan. Sistem pelaksanaan penilangan nanti sudah melalui cctv yang sudah dipasang. Makanya kami koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk membantu kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ujar Kasat Lantas.

Dirinya mengungkapkan, penerapan tilang elektronik di Kotamobagu akan dilaksanakan mulai pekan ini. “Kalau bisa, minggu ini juga kita langsung laksanakan. Karena rencana minggu ini alat-alat juga sudah mulai di kirim. Untuk itu, kami secepatnya koordinasi dengan Kominfo dan Pemkot untuk kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ungkapnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Jangan sampai nanti pada saat pemasangan E-TLE dan kedapatan, karena itu akan menyulitkan mereka pada saat perpanjangan STNK, SIM maupun BPKB. Jadi nanti sistemnya pada saat E-TLE itu sudah diberlakukan, dan apabila ada masyarakat yang melanggar maka dia akan ditujukan atau dikonfirmasikan melalui PT Pos lewat kurir untuk menyerahkan konfirmasi kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik. Dan ketika dia tidak konfirmasi maka dia tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK karena akan diblokir, itu sistem E-TLE,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii mengatakan, kedatangan Kasat Lantas ke Dinas Kominfo untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kotamobagu terkait dengan pemanfaatan jaringan cctv yang sudah terpasang di 8 titik. “Terutama yang punya potensi kemacetan yakni di traffic light. Dan sekarang di Polri mungkin bulan ini akan mulai jalan aplikasi E-Tilang, jadi akan ada penilangan berdasarkan pantauan cctv,” ujar Fahri.

Fahri menambahkan, Pemkot sangat membuka diri sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Kotamobagu bahwa dengan fasilitas infrastruktur yang ada sangat membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan Polri. “Karena ini juga kebutuhan keamanan dan kenyamanan bersama terkait dengan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Intinya kami sangat terbuka,” tandasnya.

Sekadar diketahui, tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. E-TLE diterapkan agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan. (gufran)

Sekda Serahkan SPPDT dan DHKP PBB-P2 kepada Lurah dan Sangadi

ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melaksankan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021, bertempat di ruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kamis (4/2) pagi.

Penyerahan SPPDT dan DHKP PBB-P2 itu, dilakukan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo didampingi Asisten II Sitty Rafiqah Bora dan Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, kepada masing-masing lurah dan sangadi.

Usai penyerahan, Sekda mengatakan, agar lurah dan sangadi segera melakukan penagihan bagi SPPDT yang tidak bermasalah. “Jika ada yang bermasalah misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, itu segera diajukan ke BPKD sebagai penanggung jawab pengelola PBB,” ujar Sekda.

Sedangkan untuk target, Sekot menegaskan harus dimaksimalkan seratus persen. “Target jika bisa seratus persen, dan bisa selesai semua,” jelasnya.

Ditanya soal PBB-P2 yang belum selesai 2020, Sekot menyampaikan, itu tetap ditagih semua. “Yang seratus persen ada 19 Kelurahan dan Desa. Nah, 14 yang belum seratus persen wajib diselesaikan tahun ini,” ujar Sekot.

Sementara itu Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus menambahkan, dasar pelaksanaan kegiatan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu dengan tujuan penyerahan SPPDT dan DHKP untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak terlebih khusus sektor Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP2) Tahun 2021.

“Untuk tahun 2020, target PBB-PP Kota Kotamobagu ditetapkan sebesar Rp 6.417.211.969 dan terealisasi sebesar Rp 5.412.738.151 atau 84.36 persen, sedangkan untuk target tahun 2021 sebesar Rp 6.290.877.299 dari 32.150 register SPPDT yang telah diserahkan hari ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan peninjauan atau verifikasi ulang terhadap data dan ketetapan PBB-PP Kota Kotamobagu 2021, dapat disampaikan selambat-lambatnya akhir Maret 2021. “Setelah itu, tidak ada lagi perubahan data dan ketetapan pajak demi terciptanya administrasi dan akuntabilitas keuangan yang baik,” pungkasnya. (guf)

Fisik Bangunan Belum Rampung, DPRD Minta Pemkab Tunda Peresmian Rumah Sakit Boltim

Kondisi lantai 1 bangunan gedung rumah sakit Boltim yang belum rampung dikerjakan.

ZONA BOLTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menunda peresmian Rumah Sakit. Pasalnya, fisik bangunan rumah sakit yang berlokasi di Desa Purworejo itu dinilai belum layak diresmikan.

“Masih ada beberapa sisi bangunan yang masih harus diselesaikan, seperti basement, area parkir dan sebagainya. Harusnya setelah peresmian, langsung dioperasikan,” kata Anggota DPRD, Reevy Lengkong, saat meninjau kesiapan rumah sakit jelang persemian, Rabu (3/2).

Sejumlah Anggota DPRD berdialog dengan Sekretaris Dinas Kesehatan terkait rencana peresmian gedung rumah sakit.

Ia mengungkapkan, peresmian rumah sakit tersebut terkesan dipaksakan. Selain bangunan yang belum rampung 100 persen, tenaga medis yang akan ditempatkan di rumah sakit tersebut juga belum tersedia.

“Kami (DPRD) minta Pemda mempertimbangkan lagi peresmian rumah sakit ini. Karena nama rumah sakit saja belum ada, tapi sudah akan diresmikan. Harusnya rumah sakit ini ada namanya, kemudian setelah peresmian hari ini, besok langsung ada pelayanan. Kalau kondisinya begini, apa yang harus diresmikan,” ungkapnya.

Ia mengakui, tak ada koordinasi dari Pemkab Boltim dengan pihaknya terkait peresmian rumah sakit tersebut. “Kami dapat informasi bahwa besok ada peresmian rumah sakit. Dan kebetulan kami hari ini ada di wilayah Kecamatan Modayag, kami datang kesini melihat kesiapan gedungnya seperti apa. Setelah kita cek ternyata belum layak diresmikan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Senada diutarakan Anggota DPRD lainnya, Dahlan Saniman. Menurutnya, peresmian gedung rumah sakit tersebut harus diikuti dengan pelayanan pasien. “Bagaimana ada pelayanan pasien jika kondisi bangunannya seperti ini. Belum tentu setelah diresmikan, dalam satu atau dua bulan ke depan sudah ada pelayanan. Sehingga itu kami harap pemerintah dapat mengkaji kembali soal peresmian gedung ini,” ujarnya.

Samsudin Dama, Ketua Fraksi PAN DPRD Boltim menuturkan peresmian rumah sakit adalah kewenangan Pemda. Namun sebagai legislator, pihaknya kata dia memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan. “Peresmian ini adalah kewenangan pemerintah, kami DPRD hanya mengawasi saja. Ketika mengetahui rumah sakit ini akan segera diresmikan, kita turun dan melihat kondisinya seperti apa,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Nyoman Suija, mengatakan peresmian rumah sakit tersebut sudah dijadwalkan pada Kamis (4/2). “Sesuai perintah Kadis (kepala dinas) begitu. Peresmiannya tanggal 4 Februari. Tapi yang akan diresmikan baru bangunannya saja. Pengoperasiannya nanti menyusul,” katanya, dihadapan sejumlah anggota DPRD di lokasi pembangunan rumah sakit.

Ia menyebut, fisik bangunan rumah sakit tersebut sudah rampung 100 persen. Begitu juga dengan alat kesehatan (alkes) yang semuanya sudah tersedia. “Tinggal kursi, meja dan lemari yang belum ada,” ujarnya. (*/guf)

Pemkot Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Fahri Damopolii

ZONA KOTAMOBAGU – Media sosial (Medsos) semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif yang berseliweran di internet. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi bangsa ke depan.

Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami proses revisi, sebagai efek jerah bagi penyebar konten negatif.

Mencegah hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara proaktif mengajak dan mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan bijak menggunakan media sosial.

“Pemerintah Kotamobagu mengajak seluruh lapisan masyarkat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, Rabu (3/2).

Apalagi menurut Fahri, di tengah pandemi covid-19, konsumsi medsos masyarakat cenderung meningkat. Aktivitas komunikasi masyarakat lebih banyak dilakukan di medsos. Bahkan, sebagian besar masyarakat tidak hanya menggunakan medsos sebagai media komunikasi, tapi juga sumber informasi yang dipercayai.

“Konten negatif dapat merugikan orang lain dan memengaruhi pola pikir penerima berita. Penyebar konten negatif pun tidak begitu saja luput dari jeratan hukum. Di Indonesia sudah ada Undang-Undang ITE yang dapat menjerat perilaku pengguna medsos yang melanggar UU tersebut. Oleh karena itu, pengguna medsos khususnya di Kotamobagu harus cermat dan bijak dalam mengunggah informasi,” ujar Fahri.

Jangan Asal Posting Konten

Sadari betul bahwa akun medsos kamu bisa dilihat secara publik, termasuk semua postingan di dalamnya. Oleh karena itu, kamu harus lebih bijak dalam memilih konten-konten sebelum diunggah di media sosial.

“Meski pun platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa kamu atur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat sehingga tidak menyinggung pihak lain,” ujar Fahri.

Jaga Etika Dalam Bermedsos

Media sosial memang memberikan kebebasan bagi para penggunanya, tetapi bukan berarti bebas pula dalam beretika. Jaga selalu etika, sopan santun, dan selalu bersikap respect kepada teman atau orang-orang yang terkoneksi di akun media sosial kita.

“Hindari penggunaan kata-kata kasar atau yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, persekusi, berita hoax serta hal-hal negatif lainnya di media sosial,” imbau Fahri.

“Sekali lagi, mari kita sama-sama mencegah pelanggaran UU ITE dengan selalu bijak dalam bermedsos, ini semua demi kebaikan kita bersama. Postinglah konten-konten positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain sesama pengguna media sosial,” pungkasnya. (*/guf)

Kepala BNN Sulut Temui Wali Kota, Ini yang Dibahas

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara menerima kunjungan kerja dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol Jeffry Lasut, bertempat di rumah dinas wali kota, Rabu (3/2).

Dalam pertemuan dengan Kepala BNN tersebut, Wali Kota turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo dan Assisten II Sitty Rafika Bora.

Usai pertemuan, Assisten II Sitty Rafika Bora mengatakan, kunjungan tersebut terkait perencanaan pembentukan BNN di Kotamobagu.

“Kunjungan itu dalam rangka menjalin tali silaturahmi antara Pemkot Kotamobagu dengan BNN Provinsi Sulut. Selain itu, pertemuan tersebut juga membicarakan pembentukan BNN di Kota Kotamobagu, dengan tujuan untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya Narkoba,” ungkapnya.

Menurutnya, pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut, mendapat respon baik dari Wali Kota.

“Insya Allah dengan bantuan dari BNN Pusat dan Provinsi, dapat terus bersinergi dalam menangani permasalahan Narkoba di daerah Kotamobagu. Sebab, kita ketahui bersama Narkoba sangat membahayakan generasi dan menimbulkan tingkat kejahatan meningkat, sehingga hal ini harus benar-benar serius ditangani, dan upaya pencegahan salah satunya dengan membentuk BNN ini,” tandasnya. (*/guf)

Vaksinasi Covid-19 Berlanjut di RSUD Kotamobagu, Sasar 200 Tenaga Kesehatan

ZONA KOTAMOBAGU – Program vaksinasi covid-19 yang dicanangkan Wali Kota Tatong Bara pada 1 Februari 2021 lalu, terus berlanjut. Rabu (3/2) hari ini, Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Gogagoman, Puskesmas Kotobangon dan RSUD Kotamobagu mulai melaksanakan vaksinasi.

Di RSUD Kotamobagu, Kepala Bagian Administrasi, Hendri Kolopita, menjadi orang pertama yang disuntik oleh vaksinator terlatih. Kemudian dilanjutkan kepada tenaga kesehatan RSUD.

Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita, menunjukan sertifikat vaksin covid-19 usai dirinya menjalani penyuntikan.

Menurut Hendri, vaksinasi covid-19 hari ini di RSUD Kotamobagu sebanyak 20 Nakes telah menerima suntikan vaksin Sinovac.

“Rencana nakes di RSUD yang akan divaksin tahap satu berjumlah 200 orang. Hari ini yang divaksin terdiri dari manajemen RSUD, dokter dan kepala ruangan,” ujar Hendri.

Lanjutnya, vaksinasi covid-19 di RSUD Kotamobagu akan berlangsung selama 6 hari. Ia pun mengimbau, agar seluruh Nakes dapat mensukseskan program vakasinasi ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kotamobagu.

“Vaksin aman dan halal. Ini demi memutus mata rantai covid-19. Proses vaksinasi dilakukan jika penerima vaksin memenuhi syarat skrining, jika tidak maka akan ditunda sampai syarat terpenuhi.” tandasnya. (guf)