Beranda blog Halaman 403

Single Terbaru BLACKPINK ‘How You Like That’ Hebohkan YouTube

Grup K-Pop Korea BLACKPINK

Beberapa jam setelah meluncurkan single baru mereka, How You Like That’ kepada massa K-pop sedunia, girlband K-pop fenomenal global BLACKPINK menampilkannya secara live untuk pertama kalinya pada The Tonight Show Jum’at (26 Juni) malam lalu. Tampil secara jarak jauh melalui panggung musik, dan ditemani oleh sekelompok penari latar, BLACKPINK membawakan ‘How You Like That’ dengan energi dan koreografi yang spektakuler

Dalam 24 jam pertama peluncurannya, ‘How You Like That’ menetapkan sejumlah rekor dunia. Terutama, video musik single ini dilihat (views) 82,4 juta kali di YouTube, memecahkan rekor satu hari yang sebelumnya dipegang oleh BTS ‘Boy With Luv’ (74,6 juta). Selain itu, total 1,65 juta orang menonton siaran langsung video performanya di The Tonight Show pada hari Jum’at, melampaui rekor BTS sebelumnya sebesar 1,54 juta. Pada publikasi, ‘How You Like That’ telah mengumpulkan lebih dari 100 juta lebih views secara total, menjadikannya video tercepat dalam sejarah YouTube untuk melewati tonggak sejarah. Dan tentu saja menjadi Trending #1.

Selain itu, video kolaborasi mereka dengan Lady Gaga dalam lagu ‘Sour Candy’ (dari album terbaru Lady Gaga, Chromatica) pun berhasil terlampaui jumlah views-nya di YouTube saat peluncuran pertamanya.

Nah, sekarang mari kita saksikan performa live menggemaskan BLACKPINK dengan lagu terbarunya ‘How You Like That’ di The Tonight Show Starring Jimmy Fallon dan juga Video Klip-nya.(wp/mm)

Desa Moyag Dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Nusantara

ZONA KOTAMOBAGU – Desa Moyag dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Nusantara “Pongayow” di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (24/6).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasat Binmas, AKP Alfrets Tatuwo S.Sos, mengatakan pencanangan Kampung Tangguh Nusantara ini merupakan program Kapolri yang pelaksananaannya bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa. “Dengan adanya penyebaran virus Covid-19, maka Polri dalam hal ini melakukan satu terobosan dalam rangka memutus atau mencegah penyebaran virus corona,” kata Alfrets.

Lanjutnya, tujuan pembentukan Kampung Tangguh Nusantara ini juga untuk mendorong warga masyarakat agar mereka melakukan satu kegiatan-kegiatan demi untuk memutus mata rantai Covid-19. “Diantaranya yaitu tangguh keamanan, tangguh kesehatan, dan tangguh ketahanan pangan yang tujuannya memutus rantai Covid-19,” tuturnya.

Dirinya juga berharap, kepada pemerintah desa dan masyarakat agar selalu membangun sinergitas demi menciptakan suasana yang kondusif dan aman. “Polri akan selalu hadir ditengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas serta mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir,” harapnya.

Sementara itu Kepala Desa Moyag, Rusmin Mamonto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Kotamobagu yang telah meresmikan Desa Moyag sebagai Kampung Tangguh Nusantara di wilayah Kotamobagu Timur. “Pak Kasat Binmas dan Kapolsek Urban sudah meninjau mulai dari lahan untuk ketahanan pangan, Poskesdes dan pos Kamling, yang nantinya akan difungsikan untuk pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Atas nama pemerintah desa dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotamobagu yang telah mempercayakan Desa Moyag sebagai Kampung Tangguh Nusantara,” ucapnya.

Hadir dalam pencanangan Kasat Binmas Polres Kotamobagu, AKP Alfrets Tatuwo S.Sos, Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol AA Wibowo Sitepu, Bhabinkamtibmas, Aipda Herdianto Mamonto, Babinsa, Sertu Sumar Maengkom, pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Pemerintah Desa Moyag, BPD beserta perangkat desa. (guf)

Dua Warga Kotamobagu Positif Covid-19 Hasil Penjaringan Rapid Test Dinkes

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Kotamobagu, kembali mengumumkan perkembangan terbaru pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (26/6).

Juru bicara Gugus Tugas, dr Tanty Korompot mengatakan, dari hasil rilis Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, tertanggal 25 Juni 2020 bahwa Kota Kotamobagu ketambahan pasien positif Covid-19, yakni pasien ke-19 adalah perempuan umur 44 tahun alamat Kelurahan Gogagoman yang merupakan hasil penjaringan melalui rapid test yang dilakukan Dinkes Kotamobagu di pasar 23 Maret Kotamobagu. Kemudian pasien ke 20 perempuan umur 34 tahun alamat Gogagoman, yang juga merupakan hasil penjaringan rapid test yang dilakukan di pasar Serasi Kotamobagu.

“Tim survey Dinkes Kotamobagu lagi melakukan kontak tracking pasien tersebut. Saat ini data Covid-19 di Kotamobagu terkonfirmasi positif adalah 10 orang, ODP 4 orang, PDP 6 orang, pelaku perjalanan 3.012 orang, kemudian pelaku perjalanan dalam pemantaun 195 orang ,” ungkap dr Tanty saat konferensi pers di aula kantor Wali Kota.

Sampai saat ini kata Tanty, jumlah total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kotamobagu sebanyak 20 kasus. “9 orang sembuh, 1 orang meninggal dikarenakan faktor penyakit penyerta, yang sekaligus kali pertama di Kotamobagu yang terkonfirmasi positif meninggal dunia,” katanya.

Diinformasikan juga kata Tanty, bahwa tertanggal 24 Juni 2020 lalu, RSUD Kotamobagu melakukan penjaringan melalui rapid test terhadap 24 orang tahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. “Hasilnya 11 orang reaktif, dan pada hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR atau swab,” tambahnya. (guf)

Nayodo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Hasan Usman Mocil

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid Hasan Usman di Perumahan Puri Citra Indah, Kelurahan Motoboi Kecil (Mocil), Jumat (26/6).

Wawali dalam sambutannya, menyampaikan semoga pembangunan Masjid berjalan dengan lancar agar dapat segera digunakan untuk kegiatan beribadah. “Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua untuk dimudahkan, dilancarkan dan disukseskan agar dapat menyelesaikan pembangunan Masjid Hasan Usman dengan baik,” ucap Nayodo.

Wawali juga mengajak seluruh pejabat dan perangkat daerah yang hadir untuk turut serta memberikan sumbangan dan bantuan demi sukses dan berdirinya Masjid Hasan Usman.

Turut hadir dalam kegiatan, Assiten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, Anggota DPRD Yossi Samad, Kabag Kesra, Camat Kotamobagu Selatan, Lurah Motoboi Kecil, Sangadi Poyowa Kecil, Sangadi Bungko dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid. (guf)

Bak Mandi Minimalis Umar Lapadengan Mulai Diminati Konsumen

ZONA EKONOMI – Umar Lapadengan warga Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, memanfaatkan keahlian untuk membuat bak mandi minimalis berbahan dasar semen yang lagi trending saat ini.

Menurutnya, saat ini sudah ada 5 buah bak mandi minimalis yang ia buat berdasarkan permintaan konsumen pertamanya yang ia pasarkan lewat media sosial. “Awalnya hanya ada satu permintaan untuk dibuatkan bak mandi minimalis ini, namun ketika diposting di media sosial, sudah ada yang memesan. Alhamdulillah sudah ada 5 yang order,” ujar Umar.

Dikatakan Umar, bahwa dirinya mencoba membuat bak mandi minimalis ini baru sekitar dua pekan sebelumnya. Soal harga, bak mandi minimalis ini sangat terjangkau jika dibandingkan dengan yang ada di toko furniture. “Harga per bak mandi, Rp450 ribu. Berbeda dengan di toko-toko furniture yang menjual bak mandi seperti ini. Di toko online saja bisa mencapai Rp800 an ribu,” ujarnya.

Untuk pemesanan harus pre order terlebih dahulu kemudian akan dibuatkan. “Disini belum tersedia, tapi dipesan terlebih dahulu dengan membayar separuh harga. Kemudian akan dibuat,” pungkasnya. (guf)

23 Inovasi Lolos Tahap Penilaian Akhir

ZONA KOTAMOBAGU – Tim Panitia dan Juri Innovative Government Award (IGA) Kota Kotamobagu 2020 secara resmi mengumumkan 23 nominator untuk masuk ke tahap kunjungan lapangan dan penilaian akhir, setelah dilakukan tahap presentasi dan wawancara yang dilaksanakan sejak Senin (22/6) sampai Kamis (25/6).

Menurut Kepala Bappelitbangda Kotamobagu melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan, Muhammad Fahmi, pengumuman nominasi ini berdasarkan dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Juri IGA 2020 selama lima hari pelaksanaan.

“Jadi selama lima hari pelaksanaan IGA, ada 42 inovator yang ikut serta ambil bagian. Terdiri dari 20 inovasi kategori perangkat daerah dan 22 kategori umum. Dari 42 ini, berdasarkan penilaian tim juri, ada 23 inovasi yang berhak masuk dalam nominasi IGA 2020. Dari 23 inovasi ini akan dipilih 2 pemenang masing-masing dari kategori perangkat daerah dan kategori umum,” ucap Fahmi.

Ia menjelaskan untuk 23 inovasi ini akan dilakukan kegiatan fact and finding atau uji lapangan oleh tim. Sesudah itu akan ditentukan pemenang IGA Kota Kotamobagu Tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Juri IGA KK 2020, Herei Saksono mengatakan, para nominator merupakan hasil penilaian dari tim juri yang sifatnya mengikat, sesuai dengan kriterianya yang berhasil menampilkan berbagai ide program inovasi yang luar biasa. “Saya berharap kepada inovator-inovator Kotamobagu agar tetap terus berkarya memberikan ide gagasan untuk pembangunan Kotamobagu,” kata Saksono usai mengumumkan nominator, Kamis (25/6).

“Dan bagi para inovator yang masuk nominasi, sampai ketemu lagi di sesi cek pembuktian, Senin pekan depan,” tambahnya. (*/guf)

Berikut 23 inovasi yang masuk dalam nominator oleh tim juri:

Kategori Umum

1. Aplikasi Masjid Pobundayan (Arpan Paruntang)
2. Gerakan Masyarakat Membangun negeri melalui Formula Oaheran(Moh. Irsan Pontoh)
3. Satu Data (Obed Sinergy Group)
4. I GOBA (STMIK Multikom 1)
5. Si Pakar Cabai (STMIK Multikom 2)
6. Ubah Air Kelapa Menjadi Pupuk Organik (Juhari Tri Atmojo)
7. Peta BOGANI (Edmond Komansilan)
8. Mesin Pemecah Kemiri (Adikarya Bilalang 2)
9. GIFO (STMIK Multikom 3)
10. Bank Jelantah (Ainur Rofik)
11. SIKAT SAMPAH (FPMIK LEGEND)
12. Start Up SatuPlus.com (Tim Satu Plus)
13. Literasi Bahasa Mongondow (BMR Fox Group)
14. Kotamobagu SMART (Tania Wulan Mokoginta)

Kategori Perangkat Daerah

1. Si Pepen Sehat (UPTD Puskesmas Gogagoman)
2. Si Pantas (Dinas Pendidikan)
3. Hutan Kota Bonawang Sebagai Kawasan Wisata dan kegiatan Remaja (Dinas Lingkungan Hidup)
4. Jemariku (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)
5. Simpelkan Cepatu (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
6. Sindirela ((Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)
7. Pengembangan Kawasan pertanian organik dan agrowisata klaster kopi (Dinas Pertanian)
8. Kinalang (Dinas Komunikasi dan Informatika)
9. SIDASI (Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM)

Komisi I RDP Dengan Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kelurahan Motoboi Besar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur serta Kelurahan Motoboi Besar, Kamis (25/6). RDP tersebut terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah tersebut.

RDP itu diikuti para personil Komisi I serta dihadiri Asisten I Teddy Makalalag, Asisten II Gunawan Damopolii, Camat Kotamobagu Timur Usmar Mamonto, Lurah Motoboi Besar Zulvan Pombaile, serta masyarakat.

“Melalui RDP ini, kita memastikan bansos di Kelurahan Motoboi Besar tersalur sebagaimana mestinya. Penerima bantuan adalah yang benar-benar layak menerima,” kata Agus Suprijhanta, personil Komisi I DPRD Kota Kotamobagu. (guf)

Komisi I Deprov Bahas Dana Desa bersama Pemkot Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara Bidang Pemerintahan melakukan kunjungan kerja di Kotamobagu yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, di ruang kerjanya, Kamis (25/6).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Vony Paat, mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengelolaan, penyaluran dan pengawasan Dana Desa Tahun 2020. “Karena di Kotamobagu ini ada 15 Desa dan ada Dana sebesar sekitar Rp22 miliar dari Kementrian Desa untuk Dana Desa Tahun 2020,” ujar Vony.

Menurutnya, dalam Dana Desa itu ada 3 program kegiatan yakni Padat Karya Tunai, Penanganan Covid-19, dan Bantuan Langsung Tunai untuk tiga bulan sebesar Rp600 ribu. “Sekarang sudah ada PMK terbaru Nomor 50 ditambah lagi ada lagi Bantuan Langsung Tunai untuk tiga bulan yakni Juli, Agustus, September sebesar Rp300 ribu,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Usmar Mamonto, menyampaikan DPRD Provinsi sudah mengecek langsung dan melihat data penyaluran Alokasi Dana Desa yang di programkan oleh Kementrian Desa. “Jadi apa yang sudah disampaikan oleh Ketua Komisi I bahwa anggaran sebesar Rp22 miliar sudah disalurkan dan Triwulan I tinggal dua desa yang belum yakni Moyag Induk dan Poyawa Kecil,” kata Usmar. (guf)

Nayodo Terima Kunker Setwan Deprov Sulut

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menerima kunjungan kerja Tim Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sulut (Sulut), Kamis (25/6).

Sekretaris DPRD Sulut Glady Nova Lynda Kawatu, mengatakan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kotamobagu dalam rangka melakukan penyerapan aspirasi soal Ranperda tentang perlindungan dan pengendalian pohon. “Dimana, Kotamobagu sendiri menjadi salah satu daerah yang sengaja dipilih oleh DPRD Sulut, sebagai lembaga penginisiatif penyusunan Perda tentang perlindungan dan pengendalian pohon tersebut,” ungkap Kawatu.

Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rombongan dari DPRD Provinsi Sulut yang telah berkenan mendatangi daerah Kotamobagu. “Kami mengucapkan selamat datang, sekaligus apresiasi dan ucapan terima kasih atas keringanan langkah bapak dan ibu untuk sampai ke daerah ini, dalam rangka berdiskusi dan bertukar pikiran bersama, untuk kemajuan daerah kedepan,” ungkapnya. (guf)

Pajak Bentuk Aktualisasi Gotong Royong Berskala Nasional

Oleh: Gunady Mondo

PAJAK Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau lebih akrab disebut PBB-P2 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara yang harus ditunaikan setiap tahun. Karena, pajak merupakan salah satu pos pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Adapun pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan diperuntukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam pengembangan pembangunan di berbagai sektor, pemerintah tidak akan melakukannya sendiri tanpa ditopang banyak pihak, termasuk masyarakat atau yang disebut warga negara. Olehnya dengan membayar pajak, maka sorang warga negara telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan.

Namun, apakah seluruh warga negara yang telah wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuaikan kewajibannya membayar pajak?. Tentu tidak. Hal ini yang menjadi PR atau pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan pengertian, sosialisasi dan imbauan tentang kesadaran serta pentingnya membayar pajak bagi setiap warga negara, terlebih masyarakat umum yang masih awam dengan seberapa pentingnya pungutan pajak untuk pembangunan bangsa dan negara.

PERAN PEMERINTAH
Tak bisa dimungkiri, saat ini kesadaran masyarakat umum untuk membayar pajak masih tergolong rendah. Fakta, di beberapa daerah di Indonesia masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi target pendapatan, dalam hal upaya peningkatan penerimaan negara khususnya dari sektor PBB-P2.

Di sini, tentu dibutuhkan peran pemerintah agar lebih maksimal lagi dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa membayar merupakan suatu keharusan untuk menopang pembangunan, terlebih khusus pembangunan yang dilaksanakan di daerah.

Memang, untuk menumbuh-kembangkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban membutuhkan proses. Apalagi, bagi masyakat awam yang tidak mengerti betul pentingnya membayar pajak. Akan tetapi, itulah tugas dan kewajiban pemerintah untuk memberikan pemahaman. Ini juga kembali ke peran pemerintah, mulai dari tingkat provinsi, daerah, kecamatan, hingga ke tingkat desa/kelurahan. Terebih pemerintah desa/kelurahan yang menjadi ujung tombak dan perpanjangan tangan keberlangsungan pembangunan di tingkat paling bawah, yang juga lebih dekat dengan masyarakat. Tapi, apakah dalam memberikan pemahaman pemerintah desa juga mengetahui apa pentingnya membayar pajak?.

Dari sisi kekuatan, sebenarnya pemerintah tingkat desa/kelurahan-lah yang sangat berperan. Pemerintah desa/kelurahan mempunyai kekuatan untuk memaksa masyarakat membayar pajak, dengan memberikan edukasi bahwa uang pajak dipergunakan untuk penyelenggaraan pembangunan sektor riil yang telah direncanakan oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga ditegaskan bahwa pemerintah berwenang memungut pajak dari rakyatnya, karena pajak digunakan juga sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat. Faktor ini mungkin bisa menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk membayar pajak. Tentunya juga harus dibarengi dengan pemberian kepercayaan kepada wajib pajak, dan diimbangi dengan instrumen pengawasan.
Selain itu, hubungan antara masyarakat dan pemerintah harus terbangun dengan rasa saling percaya. Sebab, selama ini masih ada masyarakat yang tidak percaya dan mengetahui persis uang mereka digunakan ke sektor mana saja.

Nah, dengan memberikan gambaran mengenai alokasi pajak yang dibayarkan sesuai dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pastinya akan menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam hal membayar pajak.

BERBAGAI KEMUDAHAN MEMBAYAR PAJAK
Untuk saat ini, proses pembayaran pajak sudah sangat mudah. Terlebih dengan kemajuan teknologi, berbagai kemudahan dalam membayar pajak telah dirasakan. Apalagi, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah melakukan berbagai terobosan dengan meluncurkan berbagai aplikasi elektronik, demi mempermudah para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Di antaranya, melalui penyampaian SPT Tahunan dengan e-filing, pendaftaran wajib pajak secara on-line melalui e-registration, pembayaran pajak dengan e-billing, e-tax invoice, adanya contact center dan simplifikasi formulir. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak. Membayar pajak juga bisa dilakukan melalui bank atau agen-agen yang tersebar di kecamatan-kecamatan.

Bahkan, kemudahan membayar pajak juga sudah sering disosialisasikan hingga ke tingkat sekolah. Seperti dilakukan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di daerah se-Indonesia. Sosialisasi bertajuk Tax go to School (TGTS), menyasar sekolah-sekolah tingkat SMA sederajat untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak sejak dini bagi para generasi penerus.
Dengan adanya berbagai payment point dan inovasi sistem pembayaran, serta berbagai kemudahan pembayaran pajak, maka diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan semakin meningkat.

JENIS PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN
Berdasarkan definisi pajak, sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat (1), terdapat dua frasa penting. Yang pertama kontribusi wajib, dan kedua kemakmuran rakyat. Dua frasa ini merujuk kepada dua pelaku penting dalam perpajakan, yaitu wajib pajak sebagai kontributor pemberi pajak dan masyarakat umum sebagai subjek tanggungan pajak. Kedua pelaku inilah yang merupakan penggerak utama alur perjalanan pajak yang efisien dan efektif. Hal ini menggambarkan kepada kita bahwa, pajak merupakan bentuk aktualisasi gotong royong berskala nasional demi terwujudnya kemakmuran rakyat.

Sehingga itu, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan secara rutin adalah PBB-P2. Jenis pajak ini wajib dibayarkan oleh warga negara yang memiliki properti, baik berupa tanah ataun bangunan. Pembayarannya dilakukan setiap setahun sekali.

Kendati demikian, kebanyakan wajib pajak seringkali menunda membayarkannya hingga akhirnya kelupaan. Akan tetapi, bukannya tidak mau membayar, namun kesibukkan harian membuat para wajib pajak tidak sempat antre di kantor pajak, kantor pos, atau bank untuk membayar pajak. Padahal jika terlambat membayar pajak, akan berbuah denda. Meskipun besaran denda keterlambatan membayar PBB-P2 biasanya hanya 2 persen dari besaran pajak yang harus dibayarkan.

Untuk itu, mari kita tanamkan sadar pajak.
Dari segi persyaratan wajib pajak sendiri tetrbagi dua, yakni subjektif dan syarat objektif. Yaitu, warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp4.500.000 per bulan. Maksudnya, jika Anda seorang karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp4,5 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari total penghasilan kotor/bruto, berdasarkan Perraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2018. Dalam Undang-undang tentang pajak ini sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana. Olehnya, segeralah melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, sebagaimana ditetapkan sebelum tanggal 31 Maret, yang saat ini dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi e-filing.

Meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, namun bukan menjadi alasan bagi para wajib pajak untuk tak melaporkan pajaknya. Karena, pahak wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang sudah wajib pajak. Terlebih, pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa wabah pandemi Covid-19. Seperti, penurunan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak penghasilan atas impor dibebaskan serta pajak pertambahan nilai atas impor tidak dipungut.

Kembali disampaikan pula bahwa, pajak yang dibayarkan merupakan wujud gotong royong warga dalam membangun negara. Apalagi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, negara memerlukan anggaran yang tak kecil untuk menangani Covid-19 agar segera cepat berlalu.

Di lain sisi, membayar pajak tak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah kita dapat dari tanah, air, dan udara yang selama ini kita nikmati dari bumi Indonesia. Justru, dengan membayar pajak kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia. Sehingga kita tetap bisa berbakti, berniaga, dan berkarya di bumi Indonesia.

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan tertib membayar pajak, maka kita telah berpartisipasi dan bergotong royong dalam membantu pembangunan daerah, bahkan keberlangsungkan pembangunan secara nasional yang berkelanjutan.

Dengan taat membayar pajak, masyarakat akan mendapatkan manfaat melalui pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit. Juga pertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, perumahan, hingga subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jadi, sudah sangat jelas jika uang pajak yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat sangatlah penting dalam pengalokasian anggaran pajak yang dikelola pemerintah.

Diakhir tulisan ini, penulis berharap masyarakat yang sudah wajib pajak dapat memahami bahwa pajak bukan hanya sekadar melaporkan SPT tahunan, membayar PPN saat berbelanja, atau memotong sebagian penghasilan untuk membayar PPh. Lebih dari itu, pajak hadir untuk mewujudkan kemakmuran rakyat melalui gotong royong dan dengan semangat bela negara.

Mudah-mudahan tulisan ini akan memacu semakin banyak lagi wajib pajak yang dengan sadar melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak yang merupakan suatu kewajiban bagi warga negara.(**)

(Penulis Adalah Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara)