
ZONA HUKRIM – Pesta perayaan Tahun Baru 2020 tinggal menghitung jam. Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas jelang dan selama perayaan tahun baru, Polres Kotamobagu telah menyiagakan seluruh personel disetiap lokasi keramaian dan tempat ibadah.
Dalam rangka menyambut tahun baru 2020, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak terlalu bereuforia dalam merayakan pergantian tahun.
“Lebih baik kita alihkan kegiatan untuk berzikir dan berdoa di tempat-tempat ibadah, itu jauh lebih baik ketimbang berpesta pora,” imbau Kapolres, Selasa (31/12).
Lanjut mantan Kapolres Talaud ini, menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, bermain petasan disembarang tempat, serta menghindari minuman keras, mabuk-mabukan dan berhura-hura.
“Hal-hal itu yang tidak perlu dilakukan, karena itu hanya kenikmatan sesaat dan bisa membahayakan diri serta kesehatan. Dan saya mohon kepada masyarakat Kotamobagu bahwa kita ini adalah satu saudara, tidak usahlah yang namanya tawur-tawuran. Kemudian ada yang tersinggung terus berantem,” ujarnya.
Kapolres juga berharap, semoga di malam pergantian tahun sebentar nanti, situasi Kamtibmas di Kotamobagu tetap berjalan aman dan kondusif.
“Saya berharap dukungan dari semua pihak baik masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, intansi terkait, rekan-rekan TNI, pemerintah daerah dan Ormas untuk bisa bahu membahu bersinergi menciptakan Kotamobagu yang kondusif,” harapnya. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) wajib masuk kantor dan mengikuti apel perdana pada 6 Januari mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) nomor: 003/Setda-KK/410/XII/2019 tentang cuti bersama khusus hari raya natal tahun 2019 dan tahun baru masehi 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.




ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS mengumumkan hasil hasil sanggahan pelamar CPNS di instansi Pemerintah Kota Kotamobagu. Dalam pengumuman nomor: 17/813/PANSEL-CPNS/XII/2019 yang ditandatangani Ketua Pansel, Sande Dodo, tertuang tujuh nama pelamar yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah melakukan sanggahan, dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

