
ZONA BOLMUT — Ketua TP PKK, Dra Hj Ainun Pontoh Talibo, membuka sosialisasi pengembangan teknologi skala rumah tangga dalam rangka peningkatan keterampilan berbasis perkebunan. Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama dengan TP PKK Provinsi Sulut itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bolangitang Timur, Senin (8/4).
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum strategis untuk mendorong kinerja kader-kader PKK dalam upaya mewujudkan kesejahteraan keluarga sekaligus bersinergi dengan Pemerintah dalam pembangunan daerah.
“Kegiatan ini merupakan program Pemerintah Provinsi Sulut di bidang perkebunan dalam meningkatkan mutu komoditi buah kelapa, dimana saat ini harga jualnya tidak berpihak kepada petani. Hal ini akan mempengaruhi hasil komoditas kelapa di masa yang akan datang,” katanya.
Pasa kesempatan itu, ia mengajak seluruh kader PKK di Kabupaten Bolmut untuk mensukseskan program pemerintah ini dengan menggunakan buah kelapa untuk industri rumah tangga. “Dengan semakin meningkat kebutuhan kelapa di masyarakat, maka buah kelapa yang merupakan komoditas andalan di Sulut akan kembali menjadi primadona di bumi Nyiur Melambai ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian, Ir Sutrisno Goma MP, mengatakan kelapa merupakan salah satu komuditas unggulan di Kabupaten Bolmut sampai saat ini. “Ada 15.800 hektare lahan kelapa di daerah ini,” ungkapnya.
Hadir pada kegiatan itu, Pengurus TP PKK Provinsi Sulut, Dinas Perkebunan Provinsi Sulut, Balai Penelitian Tanaman Palma Sulut, Camat Bolangitang Timur serta jajaran Pengurus TP PKK Kabupaten Bolmut dan Desa se-Kecamatan Bolangitang Timur. (Rendy)


Data dirangkum menyebutkan, sidang pidana tersebut digelar lantaran adanya laporan saksi Adrian Kobandaha terkait pemalsuan dokumen serta adanya penyerobotan dan pengrusakan di tanah miliknya seluas ± 80 hektare oleh Welly Lewan dan Agusri Lewan. Sedangkan dalam perkara perdata, keabsahan dokumen tanah milik Adrian Kobandaha dan Wahyudi Tonote digugat oleh Herry Lewan.
Raja Bonar Wansi Siregar, S.H., M.H., salah satu hakim saat diwawancarai mengatakan, pihaknya menggelar sidang tersebut hanya untuk melihat lokasi yang menjadi objek perkara, “Jadi tidak ada penentuan soal tanah milik di sini, Majelis Hakim hanya mengecek dan melihat keberadaan objek yang diperkarakan baik yang pidana maupun perdata,” kata Siregar, yang juga Humas PN Kotamobagu.





