Beranda blog Halaman 63

Hari Pertama Razia Pajak Kendaraan di Kotamobagu Berhasil Jaring 50 Pelanggar

ZONA KOTAMOBAGU – Puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di Kota Kotamobagu harus merasakan dampak ketidakpatuhan pajak kendaraan dan pelanggaran lalu lintas saat mereka terjaring dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Tim gabungan yang terdiri dari UPTD PPD Samsat Kotamobagu, Satlantas Polres Kotamobagu, Jasa Raharja, POM, dan Dishub, menjalankan operasi ini di dua titik berbeda.

Razia pertama dimulai pada pukul 09.00 WITA di jalur dua Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur, sementara titik kedua berada di depan Pengadilan Negeri Kotamobagu, jalan Mayjend Soetoyo pada pukul 14.00 WITA.

Operasi ini bertujuan untuk menangkap pelanggar pajak kendaraan. Sejumlah kendaraan yang terdeteksi belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku berhasil dihentikan oleh tim gabungan.

Para pelanggar yang terjaring langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi razia yang telah disiapkan oleh UPTD Samsat Kotamobagu.

Charlie Punu, Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi, UPTD Samsat Kotamobagu, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan selama tiga hari dengan target sebanyak 50 kendaraan yang belum membayar pajak setiap harinya.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Charlie.

Selain menekankan pentingnya membayar pajak, razia ini juga memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat, seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan yang menggunakan knalpot brong.

Ipda Jufian E. Manoppo SE, KBO Satlantas, menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya membantu UPTD Samsat Kotamobagu dalam menyasar kendaraan yang belum membayar pajak dan juga untuk menegakkan kedisiplinan lalu lintas.

Sementara itu, Ipda Ronald Palembatas, Kanit Turjawali, mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan di dua titik berhasil menindak 40 pelanggar lalu lintas secara kasat mata. Pelanggaran ini meliputi tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong.

“Razia ini telah mendapatkan perhatian dan atensi dari pimpinan,” singkat Ipda Ronald Palembatas.

Selain memberikan pemahaman tentang kewajiban membayar pajak kendaraan, razia ini juga memberikan berbagai voucher diskon kepada pemilik kendaraan yang taat membayar pajak dari Jasa Raharja, seperti voucher diskon hotel Sultanraja, diskon service Suzuki, voucher diskon Koko car wash, dan voucher potongan 50 ribu Pizzahut. (guf)

Kanit Turjawali Jadi Korban Tabrakan, Oknum Pengemudi Mengaku Security BFI Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Operasi razia untuk menertibkan kepatuhan pajak kendaraan di Kotamobagu berakhir dengan kejadian tragis pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.

Operasi yang dilakukan oleh UPTD PPD Samsat Kotamobagu bersama Satlantas Polres Kotamobagu, Jasa Raharja, POM, dan Dishub digelar di dua titik berbeda ini memakan korban yang tak terduga.

Pukul 09:00 WITA, razia pertama dimulai di jalur dua Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon Kotamobagu. Namun, peristiwa tragis terjadi di titik kedua pukul 14:00 WITA di depan Pengadilan Negeri Kotamobagu, jalan Mayjend Soetoyo.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, IPDA Ronald Palembatas, yang turut serta dalam operasi, menjadi korban dalam insiden ini.

Saat hendak menghentikan kendaraan dengan nomor polisi B 1953 NZP, pengemudi mencoba menghindar dan akhirnya menabrak IPDA Ronald Palembatas.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat kendaraan.

“Pengemudi Kendaraan B 1953 NZP ini tidak memiliki surat izin mengemudi, dia mencoba menghindari dan menabrak saya saat kendaraannya akan dihentikan,” ucap IPDA Ronald Palembatas.

“Selain itu, pengemudi tersebut juga tidak menggunakan sabuk pengaman,” tambahnya.

Kanit Turjawali juga mengungkapkan, bahwa kendaraan tersebut ternyata milik salah satu perusahaan pembiayaan, BFI, di Kotamobagu.

Berdasarkan pengakuan pengemudi saat diperiksa terkait surat kendaraan dan SIM, pengendara yang menabrak IPDA Ronald Palembatas adalah seorang petugas keamanan (security) BFI.

Saat ini, kendaraan tersebut telah ditahan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak kendaraan bagi pengguna jalan di Kota Kotamobagu. (guf)

16 Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Tim Resmob Polres Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Sebanyak 16 pelajar dari SMA Negeri dan SMK di Kotamobagu terjaring patroli Tim Resmob Polres pada Senin (28/2/2023) karena bolos sekolah.

Mereka ditemukan sedang nongkrong di sebuah rental permainan PS (Playstation) di kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada saat jam belajar berlangsung.

Para pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polres Kotamobagu untuk mendapatkan pembinaan dan pemberitahuan kepada pihak sekolah.

Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kompol Luther Ta’dung, bersama dengan Kasat Binmas Iptu Tommy Lalamentik memberikan nasihat kepada mereka agar tidak bolos lagi dan menghimbau agar selalu hadir di sekolah sesuai jadwal.

Kabag Ops Polres Kotamobagu juga mengingatkan para pelajar untuk menjaga waktu agar tidak terlambat ke sekolah, mengingat beberapa sekolah bisa menutup gerbang jika siswa terlambat.

“Upaya-upaya patroli akan terus dilakukan untuk mencegah pelajar bolos atau terlibat dalam tawuran,” tegas Kabag Ops.

Tim Resmob Polres Kotamobagu berharap bahwa tindakan ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para pelajar dan mereka tidak akan terjaring dalam razia berikutnya.

Selain pembinaan, para pelajar juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan serupa. (guf)

Tim Gabungan Tindak Pelanggar Pajak Kendaraan dan Aturan Berlalu Lintas di Kotamobagu

Satlantas Polres Kotamobagu menindak pelanggar kasat mata dalam razia kendaraan bersama tim gabungan.

ZONA KOTAMOBAGU – Tim gabungan yang terdiri dari UPTD Samsat Kotamobagu, Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan.

Razia gabungan yang berlangsung di jalan Paloko Kinalang, Selasa (29/8/2023) ini, menargetkan dua aspek krusial yakni; pelanggaran pajak kendaraan dan pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm dan knalpot brong yang tidak sesuai aturan.

Tim razia ini terdiri dari Kepala UPTD PPD Kotamobagu Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, Lendy Daud S.H. MSi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, IPDA Ronal Palembatas, serta KBO Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Jufian Manoppo SE.

Operasi dimulai dengan penindakan terhadap pelanggar pajak kendaraan. Puluhan kendaraan roda dua dan empat yang terdeteksi tidak membayar pajak sesuai ketentuan dihentikan oleh tim gabungan. Para pelanggar pajak ini langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi yang telah disiapkan oleh UPTD Samsat Kotamobagu.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan yang menggunakan knalpot brong.

Tindakan ini ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Shirley Mangelep SH M.Hum, melalui Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas, yang mengatakan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi yang tegas, termasuk denda dan penahanan kendaraan jika diperlukan.

Ipda Ronald Palembatas juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah kita. Karena Patuh Berlalulintas merupakan Cermin Budaya Bangsa,” ujarnya.

Kepala UPTD PPD Kotamobagu, Lendy Daud, SH MSi, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa operasi penertiban pajak ini akan dilaksanakan rutin selama tiga hari dengan titik yang berbeda.

“Kegiatan razia ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Selain meningkatkan kesadaran tentang kewajiban membayar pajak kendaraan, razia ini juga memberikan berbagai voucher diskon kepada pemilik kendaraan yang taat pajak, seperti voucher diskon hotel Sutanraja, diskon service Suzuki, voucher diskon Koko car wash, dan voucher potongan 50 ribu Pizzahut. (guf)

Pemda Boltim Raih Prestasi Terbaik Kedua di Sulut dalam Penilaian Integritas KPK 2023

ZONA BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meraih prestasi gemilang sebagai Pemda terbaik kedua di Sulawesi Utara (Sulut), dalam penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.

Pencapaian luar biasa ini diukir dengan mencapai target pengisian SPI KPK paling cepat dari Responden Ahli (Eksper) dengan persentase 100 persen.

SPI KPK tahun 2023, yang telah diluncurkan pada bulan Juli 2023 dan berakhir pada 31 Oktober 2023, menjadi fokus perhatian di Bolaang Mongondow Timur.

Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos.,M.Si telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengimbau dan menegaskan kepada ASN dan pihak eksternal pentingnya pengisian survei ini melalui aplikasi WhatsApp dan email.

Survei SPI ini bertujuan untuk mengukur tingkat integritas lembaga pemerintah melalui tiga sumber informasi: pegawai internal, publik yang menggunakan layanan eksternal, dan ahli (eksper).

Penilaian internal mencakup tujuh dimensi, termasuk transparansi, integritas dalam tugas, perdagangan pengaruh, pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, serta sosialisasi antikorupsi. Penilaian eksternal mempertimbangkan transparansi, keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai.

Meskipun pencapaian target pengisian survei mencapai 100 persen bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos.,M.Si tetap menghimbau agar seluruh responden, baik internal maupun eksternal, mengisi survei ketika menerima tautan pengisian melalui WhatsApp atau email.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada semua responden yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Capaian ini memungkinkan Pemkab Boltim menduduki peringkat tercepat kedua di Sulawesi Utara dalam pelaksanaan SPI KPK.

Dalam konteks prestasi ini, Inspektur Daerah Boltim, Ade Herly Mokoginta, SH, berharap bahwa capaian saat ini akan membantu meningkatkan indeks SPI yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Hasil survei berbentuk angka, yang mencerminkan tingkat integritas lembaga, akan berdampak positif pada sistem deteksi risiko korupsi dan penanganan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Daerah tersebut,” kata Mokoginta. (guf)

Cegah Korupsi Dandes, Kejari Kotamobagu Galakkan Penyuluhan Hukum di Boltim

ZONA BOLTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggelar kegiatan penyuluhan hukum di beberapa wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Penyuluhan yang dipimpin oleh Kasi Intelijen, Meiddy Wensen SH, berlangsung bergilir di Desa Kotabunan, Desa Togid, dan Desa Atoga Timur, Senin, 28 Agustus 2023.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, Asisten I Pemkab Boltim Hendra Tangel SH, Kepala Dinas PMD Boltim Rahman Hulalata, Camat Tutuyan Ruswenangsih Potabuga, serta para kepala desa, unsur BPD, perangkat, dan anggota Linmas di ketiga desa tersebut.

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa, yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Meiddy Wensen menjelaskan materi yang diberikan mencakup kewenangan kejaksaan, pengelolaan dana desa, dan ADD (Alokasi Dana Desa), serta sanksi pidana yang mungkin diberlakukan dan potensi penyimpangan beserta penanganannya.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat integritas dan moral aparatur pemerintahan desa agar patuh terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Desa Kotabunan, Ady Apande, merasa bersyukur dengan adanya program ini.

“Tentunya sebagai kepala desa kami sangat bersyukur dengan adanya program ini. Banyak hal yang diperoleh untuk menjadi pedoman kami dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa,” ujar Ady.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Togid, Susan Emor, yang mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Kejari Kotamobagu di desa yang saat ini dipimpinnya.

Ia berharap pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desa mereka. (*/guf)

Menuju Smart City, Diskominfo Kotamobagu Gelar Bimtek Tahap III Penyusunan Masterplan

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berkomitmen untuk mengembangkan Kota Kotamobagu menjadi sebuah Smart City.

Upaya ini mencapai tahap ketiga dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Masterplan Smart City yang berlangsung di Aula Kantor Diskominfo, Senin (28/8/2023).

Dalam Bimtek ini, Diskominfo mengundang pemateri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Mila Karmila.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan sangadi/lurah se-Kotamobagu, serta perwakilan akademisi di Kotamobagu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Moh Fahri Damopolii, melalui Kabid Penyelenggaraan E-government, Uswan Daun, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya, yaitu tahap II.

“Kegiatan hari ini dimulai dengan pemaparan dan diskusi mengenai Draft Awal Masterplan Smart City, yang merupakan roadmap implementasi Program Pembangunan Smart City untuk jangka pendek tahun 2023-2024 dan jangka menengah 5 tahun 2023-2028, serta tujuan dan sasaran indikator keberhasilan pelaksanaan kerjasama,” ungkapnya.

Uswan juga menambahkan bahwa selanjutnya akan dibahas pembiayaan, monitoring, dan evaluasi terkait dengan Draft Awal Masterplan Smart City, yang mencakup roadmap implementasi program pembangunan Smart City untuk jangka pendek dan jangka menengah, serta tujuan dan sasaran indikator keberhasilan.

“Selain itu, akan ada koordinasi dan konsultasi terkait dengan pelaksanaan Program Quick Wins yang akan dilakukan dalam dua tahap,” terangnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 28 hingga 29 Agustus 2023, dengan harapan agar berjalan dengan lancar hingga hari kedua pelaksanaannya.

Ini adalah langkah penting dalam upaya Pemkot Kotamobagu untuk mewujudkan visi menjadi sebuah Smart City yang modern dan terkoneksi dengan baik. (guf)

Antusiasme Warga Tinggi, Polres Kotamobagu Gelar Bakti Kesehatan dan Baksos AKABRI 89

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melakukan donor darah dalam kegiatan bakti kesehatan AKABRI 89.

ZONA KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu menggelar kegiatan bakti kesehatan AKABRI 89 yang mendapat sambutan hangat dan penuh antusias dari masyarakat, Sabtu (26/8/2023).

Dalam rangkaian kegiatan yang penuh semangat ini, para personil dan warga turut berpartisipasi dalam aksi donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis. Upaya ini sejalan dengan komitmen TNI Polri untuk memajukan Indonesia.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, mengatakan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam mewujudkan cita-cita bersama untuk negeri yang lebih sehat dan maju.

Ia menekankan bahwa kolaborasi ini memiliki dampak luar biasa, mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, serta membangun fondasi kuat bagi kemajuan negara.

Selain kegiatan bakti kesehatan, Polres Kotamobagu juga menggelar Bakti Sosial dengan memberikan Sembako kepada warga dan kegiatan bersih-bersih di tempat ibadah. Semua ini mencerminkan semangat bersama untuk Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Kegiatan bakti kesehatan AKABRI 89 tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga menjadi cerminan nyata dari semangat bersama dalam menjaga dan meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan bangsa.

TNI Polri tetap berkomitmen untuk turut serta dalam pembangunan, termasuk dalam aspek kesehatan, untuk menciptakan perubahan positif bagi masyarakat. (guf)

DPRD Kotamobagu Sahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

ZONA KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (26/8/2023).

Ketua DPRD, Meiddy Makalalag ST, membuka rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, Wakil Ketua DPRD, Syarifuddin Mokodongan SH, serta Herdy Korompot SE. Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, SIK, pimpinan fraksi, anggota dewan, para Asisten Setda Kotamobagu, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelum mencapai kesepakatan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, dilakukan Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kotamobagu.

Keenam Fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan persetujuan mereka, menjadikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah semua fraksi menyatakan persetujuan mereka, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Kotamobagu dan pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menggarisbawahi bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana kami sampaikan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ujar Wali Kota Tatong Bara.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu atas dukungan penuh yang mereka berikan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan program pembangunan di Kota Kotamobagu.

“Saya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Terima kasih sebesar-besarnya, Syukur moanto, atas kebersamaan dan dukungan selama ini,” tandasnya. (guf)

Terkait Rolling Jabatan, Ini Kata Wali Kota Tatong Bara

Wali Kota Tatong Bara.

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK), bakal melakukan penyegaran struktur kabinet Pemerintahan, dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Tatong Bara, usai menghadiri rapat paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018-2023, Kamis (24/8/2023).

Wali Kota Tatong Bara mengungkapkan bahwa rencana rolling jabatan ini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alasan di balik penundaan ini adalah beberapa jabatan memerlukan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh calon penggantinya.

“Verifikasi dari KASN ini akan menentukan apakah mereka sudah bersertifikasi atau belum. Setelah rekomendasinya keluar, kita akan segera melaksanakan pelantikan,” jelas Tatong Bara, kepada awak media.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan rolling jabatan ini.

“Tentang jadwalnya, kita masih menunggu. Tetapi jika sudah ada kepastian, undangan akan segera disebarkan kepada semua pihak terkait,” ungkapnya.

Terinformasi, rolling jabatan ini akan melibatkan beberapa jabatan, mulai dari eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran dalam struktur pemerintahan. (guf)