Tim Gabungan Tindak Pelanggar Pajak Kendaraan dan Aturan Berlalu Lintas di Kotamobagu

167
Satlantas Polres Kotamobagu menindak pelanggar kasat mata dalam razia kendaraan bersama tim gabungan.

ZONA KOTAMOBAGU – Tim gabungan yang terdiri dari UPTD Samsat Kotamobagu, Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan.

Razia gabungan yang berlangsung di jalan Paloko Kinalang, Selasa (29/8/2023) ini, menargetkan dua aspek krusial yakni; pelanggaran pajak kendaraan dan pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm dan knalpot brong yang tidak sesuai aturan.

Tim razia ini terdiri dari Kepala UPTD PPD Kotamobagu Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, Lendy Daud S.H. MSi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, IPDA Ronal Palembatas, serta KBO Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Jufian Manoppo SE.

Operasi dimulai dengan penindakan terhadap pelanggar pajak kendaraan. Puluhan kendaraan roda dua dan empat yang terdeteksi tidak membayar pajak sesuai ketentuan dihentikan oleh tim gabungan. Para pelanggar pajak ini langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi yang telah disiapkan oleh UPTD Samsat Kotamobagu.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan yang menggunakan knalpot brong.

Tindakan ini ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Shirley Mangelep SH M.Hum, melalui Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas, yang mengatakan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi yang tegas, termasuk denda dan penahanan kendaraan jika diperlukan.

Ipda Ronald Palembatas juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah kita. Karena Patuh Berlalulintas merupakan Cermin Budaya Bangsa,” ujarnya.

Kepala UPTD PPD Kotamobagu, Lendy Daud, SH MSi, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa operasi penertiban pajak ini akan dilaksanakan rutin selama tiga hari dengan titik yang berbeda.

“Kegiatan razia ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Selain meningkatkan kesadaran tentang kewajiban membayar pajak kendaraan, razia ini juga memberikan berbagai voucher diskon kepada pemilik kendaraan yang taat pajak, seperti voucher diskon hotel Sutanraja, diskon service Suzuki, voucher diskon Koko car wash, dan voucher potongan 50 ribu Pizzahut. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here