Aplikasi SHOPEE Jadi Medan Peredaran Obat Terlarang di Kotamobagu, 1 Tersangka Ditangkap

172
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso memimpin konferensi pers penangkapan pelaku penjualan obat terlarang.

ZONA KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dua kasus kriminal dalam wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula pertemuan Polres pada Senin, 7 Agustus 2023, polisi mengungkap peredaran Narkoba dan kasus tindak pidana bidang Kesehatan.

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK MH, memimpin konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Sumandik SE, dan Kasie Humas, Iptu I Dewa Dwiadnyana. Pengungkapan tindak pidana bidang Kesehatan berdasarkan nomor polisi LP/A/6/VIII/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Wakapolres mengungkapkan, penggerebekan terjadi pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 Wita di rumah seorang pelaku bernama IH alias Is, yang merupakan warga kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Polisi berhasil menyita sebanyak 20 strip (240 butir) Obat Tablet SELEDRYL dan 50 strip (500 butir) Obat Tablet VETASEN yang pelaku nantinya akan dijual kembali di wilayah Kota Kotamobagu.

“Pelaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui aplikasi SHOPEE dengan pembelian pada tanggal 23 Juli 2023 dan diantar oleh kurir JNT EXPRESS Kotamobagu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.

Berdasarkan penjelasan Arie, pelaku dan barang bukti telah diuji ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado, dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, serta pemeriksaan saksi dan pelaku.

“Kasus tindak pidana bidang Kesehatan ini melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 196 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar,” tegas Kompol Arie.

“Sementara, Pasal 197 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar, dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar,” tambahnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here