Beranda blog Halaman 425

Agus Jabat Ketua Pansus, Reggie Isi Posisi Sekretaris

Regie Manoppo dan Agus Suprijantha

ZONA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) penggunaan anggaran tahun 2019.

Lewat rapat, Selasa (21/4) kemarin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) terpilih, yakni Agus Suprijanta. Sedangkan Sekretaris Pansus diisi oleh Ketua Fraksi Demokrat, Novie Reggie Manoppo. Keduanya terpilih secara aklamasi pada rapat tersebut.

Usai terpilih, Agus Suprijanta yang merupakan Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) sekaligus Ketua Komisi I DPRD ini berjanji akan bertugas secara profesional dalam pembahasan LKPJ nanti.

“Kita akan teliti betul penggunaan anggaran tahun 2019. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaan fisik. Kita akan cek betul-betul realisasi anggaran dan hasilnya,” tegas Agus.

Agus menambahkan, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini, jika pembahasan akan dilakukan, pihak mereka akan membatasi yang hadir nanti, minimal 3 orang. “Yang paling penting Sekda, kepala dinas, badan, atau instansi yang hadir. Kita akan menerapkan physical distancing. Jadi tidak melalui video conference. Harus hadir di tempat karena yang akan dibahas urusan penting, soal pertanggungjawaban. Sekda dan kepala SKPD wajib hadir jika diundang nanti.” Jelasnya. (guf)

Banggar-TAPD Rapat Pembahasan Pergeseran Anggaran

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat menggelar rapat pergeseran anggaran untuk pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu, Selasa (21/4).

Dari rapat itu yang diikuti ketua dan para anggota Banggar itu, disepakati bahwa DPRD Kota Kotamobagu menggeser anggaran sebesar Rp3,5 miliar. Hal itu dilakukan sebagai upaya lembaga DPRD dalam pencegahan Covid-19 di Kota Kotamobagu. Anggaran tersebut diambil dari sejumlah kegiatan DPRD dan sekretariat dewan.

Ketua DPRD , Meiddy Makalalag, mengatakan pergeseran anggaran di DPRD Kota Kotamobagu untuk membantu penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu, merupakan upaya wakil rakyat melindungi warganya. “Ini salah satu bentuk dukungan DPRD Kota Kotamobagu terhadap Pemkot dan Gugus Tugas Covid-19 dalam upaya penanganan Covid-19,” sebutnya. (guf)

Begini Penjelasan Kepala BPKD Soal Rasionalisasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Bolmut

Sirajudin Lasena

ZONA BOLMUT – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena SE M.Ec.Dev, menyampaikan beberapa kebijakan dari pemerintah pusat tentang tata cara pengalihan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmut 2020, telah disepakati untuk merasionalisasikan pengalihan anggaran sebesar Rp94 Miliar. Rasionalisasi tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (Dandes).

“Masing-masing DAU belanja barang/jasa dan belanja pegawai Rp47 Miliar, selain DAK fisik bidang kesehatan dan pendidikan Rp45 Miliar dan Dandes sebesar Rp1,1 Miliar,” katanya.

Pemkab Bolmut terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan mengambil sejumlah kebijakan pergeseran anggaran yang berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Insentif Daerah (DID) dan DAK (Dana Alokasi Umum).

Dijelaskannya, penggunaan dana BOK senilai Rp8 Miliar, DID yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata senilai Rp19 Miliar, yang direalokasikan untuk RSUD Bolmut dan Puskesmas, serta Tim Satgas Covid-19 Bolmut lainnya. “Menjadi prioritas dari penggunaan DAK difokuskan untuk pembangunan fisik gedung isolasi permanen berjumlah Rp4 Miliar,” ungkapnya.

Mengenai penyaluran bantuan yang bersumber dari APBD untuk kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,  ia mengatakan tinggal menunggu hasil validasi data di tingkat desa dan kecamatan.

“Agar pembagiannya merata dan tepat sasaran, Pemkab sedang menunggu validasi data masyarakat yang belum tercover. Mengingat, pemerintah pusat melalui APBN telah mengucurkan sejumlah bantuan dana melalui Dinas Sosial berupa PKH, BLT dan sembako. Proses penggunaan dandes di setiap desa sedang di data daftar penduduk yang layak dibantu, serta Pemprov Sulut secara intens memberikan bantuan ke setiap daerah,” tuturnya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dr Asripan Nani, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera merealisasikan kebijakan yang telah disepakati. “Para sangadi dan lurah juga harus menindaklanjuti keputusan penanganan Covid-19. Tentunya harus mengacu pada regulasi dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ketentuan pembahasan pergeseran anggaran yang mengacu pada PMK Nomor: 35 tahun 2020 ini akan dilaporkan kepada pemerintah pusat paling lambat 23 April 2020. (rendi)

DPRD Geser Rp3,5 Miliar Penanganan Covid-19 di Kotamobagu

Rapat Badan Anggaran DRPD Kotamobagu.

ZONA POLITIK – Refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kotamobagu tak hanya dilakukan untuk kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotamobagu.

DPRD Kotamobagu juga menggeser dana perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lainnya untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, mengungkapkan dana sebesar Rp3,5 yang digeser sudah melalui rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Anggaran yang kita geser untuk penanganan Covid-19 dari pos kegiatan perjalanan dinas, rapat-rapat, dan beberapa kegiatan lainnya di secretariat,” kata Meiddy, Selasa (21/4).

Meiddy berharap anggaran yang digeser bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Kotamobagu.

Dia menambahkan, sejak awal DPRD sudah mendukung dan bersinergi dengan Pemkot Kotamobagu dalam memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19. (guf)

DPRD Geser Rp3,5 Miliar Penanganan Covid-19 di Kotamobagu

Rapat Badan Anggaran DRPD Kotamobagu.

ZONA POLITIK – Refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kotamobagu tak hanya dilakukan untuk kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotamobagu.

DPRD Kotamobagu juga menggeser dana perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lainnya untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, mengungkapkan dana sebesar Rp3,5 yang digeser sudah melalui rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Anggaran yang kita geser untuk penanganan Covid-19 dari pos kegiatan perjalanan dinas, rapat-rapat, dan beberapa kegiatan lainnya di secretariat,” kata Meiddy, Selasa (21/4).

Meiddy berharap anggaran yang digeser bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Kotamobagu.

Dia menambahkan, sejak awal DPRD sudah mendukung dan bersinergi dengan Pemkot Kotamobagu dalam memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19. (guf)

Polsek Modayag Salurkan Bantuan Polres Boltim untuk Warga Kurang Mampu

Bhabinkamtibmas Polsek Modayag, Bripka Hijrah Arafat Mamonto menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu.

ZONA HUKUM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Monngondow Timur (Boltim) melalui Polsek Rural Modayag memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Modayag, Selasa (21/4). Bantuan yang diberikan berupa beras 5 Kg dan satu karton mie instan untuk masing-masing kepala keluarga.

Penyaluran bantuan dipimpin Waka Polsek, Ipda I Ketut Wiyasa, serta didampingi Kanit Provost serta empat Bhabinkamtibmas. Bantuan yang diberikan dengan maksud untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19 itu, difokuskan di beberapa desa seperti; Liberia, Liberia Timur, Moonow dan Modayag III.

“Kami dari Kepolisian Resor Boltim, Sektor Modayag berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat akibat keterbatasan ruang gerak dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Waka Polsek Modayag.

Pemberian bantuan tersebut selesai pukul 13.00 wita dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/4) esok, kepada warga yang berhak menerima sebanyak 20 kepala keluarga.

Ikut hadir dalam giat penyaluran bantuan, Kanit Provost, Bripka Brurry Makalunsenge dan 4 Bhanbinkamtibmas Polsek Modayag, masing-masing; Bripka Hijrah Arafat Mamonto, Bripka Tito Gumeleng, Bripka Christianto Bone dan Brigadir Stenly Lihawa. (guf)

Pemkot Atur Kembali Sistem Kerja ASN

ZONA KOTAMOBAGU – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali diatur. Pengaturan sistem kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 68/W-KK/IV/2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengaturan sistem kerja ASN dan THL itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19. Pengaturan sistem kerja berlaku mulai 22 April hingga 13 Mei mendatang. Sistem kerja yang dimaksud adalah pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat, pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor. Sementara untuk ASN atau THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.

“ASN dan THL yang bertugas bertugas dari rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan atau tempat wisata. Kecuali untuk kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasannya,” kata wali kota melalui surat edaran itu.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu, ditegaskan bahwa ASN, THL dan keluarganya selama pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat cirus corona, tidak diperkenankan melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Bagi ASN dan THL yang tidak mematuhi larangan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan THL yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus tetap dapat dihubungi, dan apabila dibutuhkan diminta untuk hadir ke kantor.
Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah Lainnya yang terlibat dalam upaya pencegahan Covid-19 dapat menyesuaiakan dengan tingkat pelayanan. (guf)

Berikut surat edaran Wali Kota Kotamobagu: KLIK

Ramadhan, Jam Kerja ASN Berkurang

Sande Dodo

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan tahun ini. Pengaturan jam kerja ASN tersebut sesuai surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.

Dalam isi surat edaran tersebut, disampaikan bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam perminggu.

Menurut Sekda, penetapan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1441 hijriyah, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 april 2020.

“Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per minggu, atau berkurang dari 37,5 jam per minggu,” kata Sekda dalam isi surat edaran tersebut.

Berdasarkan hal-hal diatas maka Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu selama bulan ramadhan. dengan rincian; Hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.30-15.30 Wita. Istirahat; pukul 12.00-12.30 Wita (keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita). Kemudian jam kerja pada hari jumat; masuk pukul 08.00-10.30 wita. (guf)

Hari Ini Hasil Swab Test 7 Orang Reaktif Rapid Test Keluar

dr Tanty Korompot (kedua dari kiri) dan gugus tugas penanganan Covid-19 Pemkot Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Hasil Swab Test 7 orang pertama reaktif Rapid Test, hari ini akan keluar. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tanty Korompot, Selasa (21/4).

“Sampai kemarin hasil swab test belum ada. Kita tunggu hari ini, mudah-mudahan sudah ada,” kata Tanty yang juga juru bicara Penanganan Covid-19 Pemkot Kotamobagu.

Menurutnya, hasil swab test 7 orang yang dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru akan keluar setelah diuji di laboratorium kurang lebih 4 sampai 6 hari. “Insya Allah hasil swab test ke tujuh orang negatif,” harapnya. (guf)

Update Covid-19 Bolmut Senin 20 April; PDP Tetap 3 Orang, Positif 0

Data perkembangan Covid-19 di Bolaang Mongondow Utara, update Senin (20/4) pukul 08.00 Wita.

ZONA BOLMUT – Tim Gugus Tugas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara meng-update perkembangan terkini Covid-19.

Dalam data yang dirilis Pukul 08.00 Wita Senin (20/4), jumlah Orang Riwayat Perjalanan (ORP) 1.060 dari sebelumnya 1.936. Itu artinya, ada 876 diantaranya yang sudah selesai pemantauan. Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dalam proses pemantauan berjumlah 3 orang. Sebelumnya berjumlah 5 atau 2 diantaranya sudah selesai pemantauan.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), dari sebelumnya 49 kini tersisa 37. 12 sisanya sudah selesai pemantauan. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tetap berjumlah 3 orang. Untuk positif, hingga kini di Kabupaten Bolmut masih tetap 0.

“Jumlah PDP masih tetap (3 orang), dan sedang dalam pengawasan pihak RSUD Bolmut. Untuk kasus positif, Bolmut sampai saat ini masih zero. (Rendi)