Beranda blog Halaman 65

Tatong Bara Hadiri Pengucapan Syukur HUT ke-117 Jemaat GMIBM Damai Moyag

ZONA KOTAMOBAGU—Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menghadiri Pengucapan Syukur Hari UIang Tahun (HUT) ke – 117 GMIBM Jemaat Damai Moyag, Minggu (20/8/2023).

Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun kepada GMIBM Damai Moyag.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan Selamat Hari Ulang Tahun ke – 117 Gereja Damai Moyag,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat Kota Kotamobagu selalu menjaga persatuan dan kebersamaan, persaudaraan dan kekeluargaan yang telah tercipta dengan sangat baik selama ini.

“Mari kita semua terus menjaga persaudaraan dan persatuan karena ini merupakan modal utama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pembangunan,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu.

“Tinggal beberapa hari lagi saya akan mengakhiri jabatan sebagai Wali Kota Kotamobagu, tepatnya tanggal 25 September nanti, untuk itu saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, lebih khusus Jemaat GMIBM Damai Moyag atas segala dukungan, atas segala doa dan atas segala masukannya sekaligus permohonan maaf dari hati yang paling dalam apabila masih banyak kekurangan dan harapan yang belum kami mampu selesaikan,” ujar Wali Kota.

Kegiatan Pengucapan Syukur HUT ke – 117 Jemaat GMIBM Damai Moyag tersebut, juga dihadiri Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Dr. H. Leksi Mamonto, S.H., M.H., Kapolsek Kotamobagu, AKP. Romy Ginoga, Ketua Yayasan Kesehatan Monompia, Pdt. Ch. N. Raintama – Pangulimang, M.Th., Ketua BPMJ Damai Moyag, Pdt. Jefri. J. Massie, S.Th., pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diliingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Timur, Kori Manoppo, S.E., serta Jemaat GMIBM Damai Moyag. (guf)

Oknum Lurah Diduga Tabrak Peraturan Wali Kota Kotamobagu

Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas saat memberikan himbauan kepada pemilik Toko Bintang Elektronik untuk tidak menggunakan badan jalan dalam memasarkan produk di jalur KTL.

ZONA KOTAMOBAGU – Pasangan Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan S.H. (TB-NK), yang telah memimpin Kota Kotamobagu sejak 2018, menghadapi kontroversi yang melibatkan oknum Lurah Kotamobagu.

Oknum lurah tersebut diduga telah melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tatong Bara terkait Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Kotamobagu.

Berdasarkan peraturan Wali Kota, KTL di Kota Kotamobagu telah ditetapkan dan memiliki aturan yang jelas sesuai ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Kawasan ini meliputi ruas jalan Ahmad Yani, dari tugu perjuangan hingga simpang tiga Kelurahan Biga, dengan panjang sekitar 1500 meter.

Peraturan ini memuat kewajiban bagi pengemudi dan penumpang kendaraan, termasuk penggunaan sabuk pengaman dan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, sorotan jatuh pada oknum lurah yang diduga memberikan izin kepada pemilik Toko Bintang Elektronik untuk mendirikan stand di ruas jalan KTL.

Meskipun penertiban sebelumnya oleh Satlantas Polres Kotamobagu, termasuk penertiban terhadap pemilik Toko Bintang Elektronik, terhenti karena pemilik toko tersebut memiliki izin dari pemerintah kelurahan.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) BMR, Roby Manery, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberian izin ini. Dia menduga ada transaksi yang terlibat dalam perolehan izin tersebut dan mendesak agar oknum lurah dan pemilik toko diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Peraturan Wali Kota tentang KTL sangat jelas dalam menetapkan kawasan tertib lalu lintas di Kota Kotamobagu, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan ditindak sesuai hukum.

“Masih perlu diselidiki apakah pemerintah kelurahan benar-benar memberikan izin untuk mendirikan stand di KTL, dan jika ada pelanggaran, langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum Kota Kotamobagu dalam menangani masalah ini,” tegas Roby.

Peraturan Wali Kota Tatong Bara tentang KTL telah mengatur segala aspek terkait kawasan tertib lalu lintas di Kota Kotamobagu dan mengarahkan kepada tindakan hukum terhadap pelanggarannya. (guf)

Berikut keputusan Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara tentang KTL:

MEMUTUSKAN :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KAWASAN TERTIB LALU
LINTAS DI KOTA KOTAMOBAGU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Walikota yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kotamobagu
2. Pemerintah daerah adalah pemerintah Kota Kotamobagu
3. Walikota adalah Walikota Kota Kotamobagu
4. Lalu lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

BAB II
KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
Pasal 2 Ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas meliputi: Ruas jalan Ahmad Yani dari tugu perjuangan sampai dengan simpang tiga Kelurahan Biga sepanjang 1500.m.

BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 3 Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui dan atau melintas diruas jalan pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, wajib;
1. Menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat keatas.
2. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kendaraan bermotor roda dua,
3. Menyalahkan lampu utama bagi kendaraan bermotor roda dua.
Pasal 4. Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu wajib memasang rambu-rambu di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB IV
LARANGAN
Pasal 5
(1) Dilarang berjualan disepanjang trotoar pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Terhitung sejak pukul 06.00 wita s/d 18.00 wita, Mobil truk dan sejenisnya dilarang melintas disepanjang kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB V
PENGAWASAN
Pasal 6. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban atas ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini, diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu, Satlantas Polres Bolaang Mongondow, Satpol PP Kota Kotamobagu dan Instansi terkait lainnya dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.

BAB VI
TINDAKAN
Pasal 7. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota ini, ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dalam berita daerah Kota Kotamobagu. Ditetapkan di Kotamobagu Pada tanggal April 2016.

Kasus Penjabretan di Depan BCA Mogolaing Terungkap, Pelaku Residivis Pencurian

ZONA KOTAMOBAGU – Unit Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjabretan yang telah meresahkan warga di jalanan kelurahan Mogolaing.

Kasus ini terungkap berkat pengaduan seorang wanita warga Kotamobagu dengan inisial NA alias Nur. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut pada tanggal 2 Agustus 2023.

Korban, NA, menceritakan bahwa peristiwa penjabretan terjadi pada Rabu (2/8/2023) saat dia sedang mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya.

Handphone milik korban disimpan di laci atau saku sepeda motornya. Tiba-tiba, seorang pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan cepat dan merampas handphone yang berada di laci/saku sepeda motornya. Meski berusaha keras menarik pelaku, korban berhasil mengenali ciri wajahnya.

Tim Resmob Polres Kotamobagu segera mengambil tindakan setelah menerima laporan tersebut. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku bernama YN alias Yoga (23) warga Desa Poyowa Besar 2.

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai penambang ini dilakukan di Desanya saat berada di tempat penggilingan Padi pada Sabtu (19/8/2023).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, yang diwakili oleh Kasi Humas Iptu I Desa Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan ini.

“Pelaku YN, yang diduga merupakan pelaku penjabretan, telah diamankan bersama dengan 1 buah HP Realme 7i yang diambil dari korban saat kejadian. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kasi Humas.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati saat membawa barang bawaan dan menempatkannya di tempat yang aman agar terhindar dari tindak pidana pencurian seperti jambret. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Kotamobagu untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di jalanan. (guf)

Konser Gebyar Kemerdekaan di Kotamobagu Hadirkan Vicky Salamor

Artis dan penyanyi Vicky Salamor dan Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus.

KOTAMOBAGU– Kota Kotamobagu siap memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 dengan menggelar konser Gebyar Kemerdekaan yang meriah dan spektakuler.

Koordinator acara, Pra Sugiarto Yunus, yang juga menjabat sebagai Kepala BPKD Kota Kotamobagu, mengatakan bahwa konser ini akan berlangsung pada 22 Agustus 2023 di Lapangan Molinow, Kota Kotamobagu.

Salah satu sorotan utama dari acara ini adalah penampilan istimewa dari Vicky Salamor, salah satu artis top Indonesia, yang akan memukau penonton dengan bakat vokalnya yang luar biasa.

Selain itu, konser ini juga akan menampilkan penampilan spektakuler dari Gorapu dan Mantri Oro, serta band-band lokal Kotamobagu yang talenta mereka tidak perlu diragukan lagi.

Pra Sugiarto Yunus mengatakan, Konser ini adalah wujud apresiasi Pemkot kepada masyarakat Kota Kotamobagu bahkan Bolmong Raya.

“Kami ingin menghadirkan hiburan berkualitas dan meriah dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-78,” kata Sugiarto.

Dia juga menambahkan bahwa masih ada beberapa penampilan lain yang sedang dalam tahap finalisasi, sehingga penonton dapat menantikan lebih banyak kejutan yang akan disajikan dalam konser tersebut.

Semua warga Kota Kotamobagu diundang untuk merayakan semarak kemerdekaan bersama dalam konser Gebyar Kemerdekaan ini.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan acara spektakuler ini di Lapangan Molinow pada malam tanggal 22 Agustus 2023. Pastinya, acara ini akan menjadi malam yang seru dan penuh semangat kemerdekaan. (guf)

Jalur KTL Kotamobagu Jadi Lahan Bisnis Pemilik Toko Bintang Elektronik

Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas saat memberikan himbauan kepada pemilik Toko Bintang Elektronik untuk tidak menggunakan badan jalan jalur KTL dalam memasarkan produk.

ZONA KOTAMOBAGU – Jalur Ahmad Yani, Kota Kotamobagu, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL).

Penetapan jalur KTL ini berdasarkan ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Diketahui, penerapan larangan parkir di jalur KTL telah secara resmi dibuka oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2020.

Namun aturan larangan parkir di jalur Ahmad Yani, belum sepenuhnya dipatuhi baik masyarakat pemilik kendaraan hingga pemilik toko yang berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Parahnya lagi, salah satu toko yang berada di jalur KTL yakni Toko Bintang Elektronik tak mengindahkan aturan ini, bahkan mendirikan stand di badan jalan untuk menjual produk elektronik.

Lurah Kotamobagu, Fani Pudul, ketika dikonfimasi tim media mengatakan bahwa Toko Bintang Elektronik diberikan izin seminggu untuk berjualan sesuai permintaan pemilik Toko.

“Mereka (pemilik toko) mendirikan stand kecil hanya memberikan surprise hadiah kepada konsumen untuk turut meramaikan HUT kemerdekaan. Tapi saya ingatkan kepada mereka agar jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Kemarin juga saya sudah sampaikan bahwa hanya sampai hari minggu batas waktunya,” kata Fani Pudul, dikonfirmasi media via seluler, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Shirley Mangelep SH, M.Hum, melalui Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas, pada Kamis 10 Agustus 2023, telah melakukan himbauan serta teguran kepada pemilik Toko Bintang Elektronik. Hal ini disebabkan stand produk yang didirikan pemilik toko sudah masuk di badan jalan jalur KTL.

Namun pemilik Toko Bintang Elektronik berdalih bahwa mereka mengantongi izin untuk mendirikan stand produk yang dikeluarkan oleh Lurah Kotamobagu.

“Ketika kami memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak berjualan di badan jalan, mereka mengatakan sudah ada izin dari Lurah untuk mendirikan stand,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, Ipda Ronald Palembatas.

Meskipun saat ini baru sebatas himbauan, IPDA Ronald Palembatas menyatakan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil.

“Kami akan melanjutkan dengan tindakan lebih lanjut. Saat ini kami baru mengingatkan pemilik toko dan masyarakat agar tidak lagi mendirikan stand dan memarkir kendaraan di wilayah KTL,” tandasnya.

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) BMR Roby Manery kepada media mengatakan jika benar ada ijin dari kelurahan, itu sama halnya mematahkan amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, tentang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

“Terkait ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan di wilayah KTL, pemilik toko dan oknum lurah patut diperiksa, diduga ini ada transaksi untuk mendapatkan ijin,” tegas Roby Manery.

Lanjutnya, pemerintah kelurahan tidaklah mungkin tak mengetahui kalau jalan Ahmad Yani itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas.

“Jalur KTL itu tidak bisa digunakan untuk parkir kendaraan, apa lagi mendirikan stand di badan jalan dan digunakan untuk berjualan. Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki pemilik toko yang memiliki ijin dari kelurahan dan mendesak oknum lurah patut diperiksa, jangan memanfaatkan momentum HUT untuk melanggar yang jelas ada aturannya,’ tegas Roby Manery. (guf)

Diikuti Ribuan Peserta, Karnaval Merah Putih di Kota Kotamobagu Berlangsung Meriah

Peserta karnaval merah putih dari SMP Negeri 1 Kotamobagu terlihat antusias mengikuti perayaan HUT RI ke-78.

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, S.H, melepas ribuan peserta Karnaval Merah Putih di Kota Kotamobagu, Jumat, 18 Agustus 2023.

Acara yang dipandu oleh anak-anak dari PAUD, SD, dan SMP di Kota Kotamobagu tersebut, merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78.

Menurut Nayodo Koerniawan, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Karnaval Merah Putih ini menghadirkan semarak kegiatan untuk merayakan ulang tahun Republik Indonesia.

“Karnaval Merah Putih pada pagi hari ini adalah rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke – 78 Tahun di Kota Kotamobagu,” ujar Wakil Wali Kota.

Peserta karnaval yang berjumlah ribuan ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari PAUD hingga SMP, yang semuanya bergabung dalam keceriaan perayaan nasional.

Dalam kesempatan ini, hadir pula beberapa tokoh penting, termasuk Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, S.I.K, dan Ketua Bhayangkari Polres Kotamobagu, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kotamobagu. Turut hadir juga para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Lurah, dan Sangadi se Kota Kotamobagu.

Kemeriahan acara Karnaval Merah Putih ini semakin mengukuhkan semangat persatuan dan kebangsaan, serta memperlihatkan antusiasme tinggi masyarakat Kota Kotamobagu dalam merayakan momen penting bagi bangsa Indonesia.

Dengan berbagai atraksi kreatif dan kostum meriah, peserta karnaval berhasil menyampaikan pesan kebersamaan dan kecintaan terhadap tanah air.

Dalam keseruan pawai yang penuh warna ini, semangat nasionalisme dan semarak perayaan HUT Republik Indonesia terpancar dengan gemilang di setiap langkah peserta.

Karnaval Merah Putih di Kota Kotamobagu menjadi bukti nyata bahwa semangat cinta tanah air terus berkobar di hati setiap generasi, dari yang muda hingga yang dewasa. (guf)

Kapolres Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Atasi Tawuran Antar Pelajar

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK.

ZONA KOTAMOBAGU – Kejadian aksi tawuran antar pelajar yang semakin sering terjadi di Kota Kotamobagu telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat.

Keprihatinan ini memicu langkah tegas dari pihak kepolisian dan TNI, yang berkolaborasi untuk meredam potensi konflik dan memberikan rasa aman kepada warga serta pelajar.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, mengambil sikap tegas dengan menurunkan sejumlah personel polisi untuk melaksanakan patroli di sekitar wilayah sekolah saat jam belajar berakhir.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran yang berdampak negatif dan mengurangi kekhawatiran yang dirasakan oleh para orang tua.

Pentingnya penanganan ini diakui oleh AKBP Dasveri Abdi SIK, yang juga melibatkan TNI dalam upaya patroli bersama.

Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf Topan Angker S.Sos, turut berkoordinasi dalam kegiatan ini untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan di sekitar sekolah-sekolah yang dianggap rawan.

“Kami sangat serius dalam mengatasi maraknya aksi tawuran ini. Kami bahkan bekerja sama dengan unsur TNI untuk menjaga situasi agar tetap kondusif di sekitar wilayah sekolah. Kami ingin memberikan rasa aman kepada para pelajar dan masyarakat,” ungkap Dasveri.

Tidak hanya peran aparat keamanan yang diandalkan, tetapi juga peran serta aktif orang tua dan pendidik dalam membimbing serta mengawasi anak-anak di luar sekolah dianggap sebagai langkah penting dalam menangani isu ini.

Banyak kalangan menyoroti perlunya pendekatan positif dan konstruktif dalam menyelesaikan perbedaan di kalangan generasi muda.

Maraknya aksi tawuran antar pelajar telah menuai penolakan luas dari berbagai pihak. Polres Kotamobagu dan TNI bertekad untuk terus melaksanakan operasi patroli rutin di sekitar wilayah sekolah-sekolah dan tempat-tempat rawan, dengan tujuan mengurangi insiden aksi tawuran dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (guf)

Irup HUT RI ke-78, Wali Kota Tatong Bara Ajak Maknai Semangat Perjuangan Para Pahlawan

Wali Kota Tatong Bara memimpin upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sukses menggelar upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun.

Upacara berlangsung di lapangan olahraga Aruman, Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kamis (17/08/2023).

Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI yang ke-78.

Pantauan di lapangan, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Kotamobagu tahun 2023 sukses menjalankan tugas mereka dengan sangat baik, dan meraih pujian dari seluruh peserta upacara.

Usai upacara, kepada awak media Wali Kota Tatong Bara berbicara mengenai makna peringatan Hari Kemerdekaan.

“Hari ini, 17 Agustus tahun 2023, kita memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Ini adalah momentum untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang dan merebut kemerdekaan bagi kita semua,” kata Tatong Bara.

Lebih dari sekadar seremoni, lanjut Tatong, peringatan ini dijadikan momentum untuk memaknai semangat perjuangan dalam membangun daerah yang kita cintai, warisan yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan pengorbanan jiwa, darah, dan raga.

“Dengan merayakan ulang tahun kemerdekaan ini, kita mencoba merasakan semangat masa lalu dan merenungkan bagaimana kita dapat memajukan daerah ini dengan semangat yang sama seperti yang diperlihatkan oleh para pahlawan kita,” tambahnya.

Peringatan HUT Proklamasi RI Ke-78 dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf. Topan Angker, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi , Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Beatrix Ma’I, Mewakili Kajari Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para Anggota DPRD Kotamobagu, para Asisten, pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu serta para tamu undangan. (guf)

Bupati SSM Saksikan Prosesi Pemakaman Ibu Mertua di Tengah Padatnya Agenda HUT RI

ZONA BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si, yang tengah dihadapkan pada serangkaian agenda menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78, menunjukkan pengabdian yang luar biasa dengan menyaksikan prosesi pemakaman ibu mertua via daring meskipun jadwalnya begitu padat.

Meski terjebak dalam kewajiban-kewajiban kenegaraan dan tuntutan pekerjaan yang menumpuk, Bupati SSM tidak lupa akan nilai-nilai keluarga.

Dalam momen bersejarah saat Presiden RI menyampaikan pidato kenegaraan, Bupati SSM tampak memilih untuk menyaksikan prosesi pemakaman ibunda mertua tercinta melalui platform daring grup keluarga.

“Keputusan Bupati untuk menyaksikan pemakaman ibu mertua secara virtual menunjukkan betapa besar rasa cintanya terhadap keluarga, dan bagaimana ia mampu menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan antara tanggung jawab kenegaraan dan ikatan keluarga,” ungkap Revandi Rorong, salah satu ASN dari Pemkab Boltim.

Tindakan ini mengilhami banyak orang di wilayah ini dan di seluruh negeri, mengingatkan kita bahwa meski tengah berada dalam sorotan publik dan tekanan pekerjaan yang besar, tak ada alasan untuk melupakan akar dan nilai-nilai keluarga yang membentuk kita. (guf)

Siap Dikibarkan, Duplikat Bendera Merah Putih Disemayamkan di Kantor Wali Kota Kotamobagu

Paskibraka Kotamobagu Tahun 2023.

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, S.H, memimpin upacara penting dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Acara berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu, 16 Agustus.

Dalam acara ini, sebuah momen bersejarah terjadi saat Bendera Merah Putih, yang akan dikibarkan pada peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2023 besok, diserahkan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Upacara tersebut dipenuhi dengan khidmat, memancarkan semangat nasionalisme dan kebanggaan akan sejarah bangsa.

Setelah seremoni pengalihan bendera, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi persemayaman bendera di Kantor Wali Kota Kotamobagu. Bendera ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H M.E, yang juga turut hadir dalam acara tersebut.

Tidak hanya dihadiri oleh para pejabat pemerintahan, tetapi juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Kotamobagu serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan kesatuan dan komitmen dalam memperingati momen penting sejarah bangsa.

Dengan semangat yang berkobar, Wawali Kotamobagu dan seluruh peserta upacara berkomitmen untuk terus menjaga dan merayakan makna kemerdekaan, menginspirasi generasi muda, dan memastikan bahwa semangat proklamasi tetap hidup dalam setiap langkah perjalanan bangsa. (guf)