Beranda blog Halaman 8

PN Kotamobagu Gelar Tes Wawancara Seleksi Calon Penyedia Posbakum 2026

Seleksi Posbakum Pengadilan Negeri KotamobaguZona Kotamobagu – Proses seleksi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk tahun anggaran 2026 memasuki tahap penentuan. Pada Senin (8/12/2025), tim seleksi melaksanakan tes wawancara terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berhasil lolos tahap administrasi.

Kegiatan yang berlangsung di Command Center PN Kotamobagu tersebut menunjukkan ketatnya proses seleksi sejak awal. Dari tiga OBH yang awalnya mendaftar, hanya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR) yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti seleksi wawancara.

Tim seleksi yang hadir terdiri dari sejumlah pejabat inti pengadilan, antara lain Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H., M.H.Li (hakim sekaligus Ketua Tim Seleksi), Stifany, S.H., M.H. (Hakim PN Kotamobagu), Prima Stella Kayadoe, S.H. (Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu yang baru saja dilantik), dan David Walukow, S.H. (Panitera Muda Hukum PN Kotamobagu). Dari pihak peserta seleksi, YLBH BMR diwakili oleh Eldy Satria Noerdin, S.H., M.H., Doddy Arfiansyah Managin, S.H., dan Depanan Simangunsong, S.H.

Ketua tim seleksi, Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H., M.H.Li, dalam pemaparannya menekankan bahwa kelolosan administrasi bukan jaminan kelulusan akhir. “Tim akan menilai secara komprehensif. Jika dari hasil wawancara ini dinilai belum memenuhi, kemungkinan seleksi dapat dibuka kembali,” tegasnya. Meski demikian, Ulina memberikan apresiasi atas kinerja YLBH BMR sebagai incumbent atau penyelenggara Posbakum tahun 2025.

Lebih lanjut, Ulina menyoroti pentingnya inovasi dalam pelayanan ke depan. “Kami menekankan perlunya rencana inovasi Posbakum yang terukur, realistis, dan benar-benar dapat dilaksanakan. Masyarakat membutuhkan akses bantuan hukum yang tidak hanya ada, tetapi juga mudah dijangkau dan efektif,” pesannya. Ia berharap siapa pun penyedia yang terpilih nantinya dapat membawa terobosan baru untuk meningkatkan layanan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Proses wawancara ini difokuskan untuk menilai kesiapan teknis, kapasitas sumber daya manusia, program kerja, serta komitmen OBH dalam memberikan layanan bantuan hukum secara pro bono (cuma-cuma) kepada pencari keadilan yang tidak mampu di Posbakum PN Kotamobagu.

Dengan digelarnya tahapan ini, PN Kotamobagu menunjukkan komitmennya untuk terus menyediakan Posbakum yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keputusan akhir pemenang seleksi akan diumumkan setelah melalui proses evaluasi yang matang oleh tim.(red)

Tujuh Pemilik Usaha di Kotamobagu Jadi Tersangka Kasus Peredaran Minol Ilegal

Tujuh Pemilik Usaha di Kotamobagu Jadi Tersangka Kasus Peredaran Minol Ilegal
Tujuh Pemilik Usaha di Kotamobagu Jadi Tersangka Kasus Peredaran Minol Ilegal

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Setelah razia besar-besaran yang dilakukan pertengahan November lalu, Satpol PP Kota Kotamobagu kembali bergerak cepat. Senin, 8 Desember 2025, institusi penegak Perda itu menggelar perkara terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang menyeret tiga café dan sejumlah warung.

Gelar perkara berlangsung di bawah pimpinan Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Ruang rapat tampak dipenuhi perwakilan lintas sektor—dari Polres, Kejaksaan, Subdenpom, hingga dinas teknis—menggambarkan kuatnya konsolidasi pemerintah dalam menutup ruang bagi peredaran miras ilegal.

Satpol PP mengungkap bahwa sebelum gelar perkara, rangkaian penyelidikan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan, klarifikasi, hingga pengumpulan bukti. Hasilnya, tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka: pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung.

“Gelar perkara ini bukan formalitas. Kami ingin memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan pasal yang diterapkan benar-benar tepat,” ujar Sahaya, menegaskan bahwa legalitas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam penegakan Perda.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, Satpol PP kini menyiapkan kelengkapan berkas untuk dibawa ke tingkat penegakan hukum berikutnya. Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi merusak ketertiban di masyarakat

Geger Minyak Nilam Oplosan! Warga Motoboi Kecil Rugi Ratusan Juta, Resmi Polisikan Terduga Pelaku

Geger Minyak Nilam Oplosan! Warga Motoboi Kecil Rugi Ratusan Juta, Resmi Polisikan Terduga Pelaku
(Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM—Dugaan penipuan dalam transaksi minyak nilam kembali mencuat dan menghebohkan warga Kotamobagu.

Seorang warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan berinisial M, resmi melaporkan kasus minyak nilam oplosan yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/696/XII/2025/SULUT/RES-KTG, pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

M melaporkan seorang berinisal RP (22) sebagai pihak yang diduga kuat melakukan penipuan dalam transaksi jual beli minyak nilam pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam laporannya, M mengaku membeli minyak nilam lebih dari 11 kilogram dengan total pembayaran Rp7.007.500 dari RP.

Masalah bermula saat M mencampur minyak nilam yang baru dibeli minyak nilam di rumahnya seberat 7,9 kilogram, untuk kemudian dibawa ke sebuah gudang di Kelurahan Sinindian.

Setibanya di lokasi, minyak tersebut langsung diambil oleh seorang pegawai gudang, yang kemudian mencampurkannya dengan minyak milik  M sebelumnya dengan total berat mencapai sekitar 193 kilogram.

Beberapa jam kemudian, pihak gudang memberi kabar mengejutkan pada M, bahwa campuran minyak nilam itu dinyatakan terkontaminasi alkohol dan tidak lagi murni.

Akibat proses pencampuran itu, total minyak sekira 215 kilogram disebut tidak murni lagi, dengan estimasi kerugian mencapai Rp149.500.000.

“Saya sangat dirugikan. Saya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas M saat ditemui ZONABMR.COM.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwiadyana, saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, laporan telah diterima pada hari ini,” ujar AKP Dwiadyana.

Kasus ini kini menjadi sorotan, dan warga berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi pihak yang dirugikan.

Dugaan Minyak Nilam Tercampur Alkohol Gegerkan Kotamobagu, Nama PT Van Aroma Turut Terseret

Dugaan Minyak Nilam Tercampur Alkohol Gegerkan Kotamobagu, Nama PT Van Aroma Turut Terseret
Ilustrasi (Foto: Generated AI)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Dugaan minyak Nilam oplosan kembali memantik kegaduhan di Kota Kotamobagu.

Sebuah perusahaan pembeli mengaku dirugikan setelah mendapati minyak Nilam pesanan mereka diduga kuat telah tercampur alkohol. Insiden itu terjadi Kamis, 4 Desember 2025.

Usai menemukan kejanggalan tersebut, pihak perusahaan langsung meminta klarifikasi kepada M, pemasok yang menjual minyak itu.

“Minyak ini saya beli dari salah satu penjual eceran yang mengaku punya penyulingan sendiri,” ujar M kepada awak media, Senin, 1 Desember 2025.

Pernyataan M juga diperkuat oleh Fan, saksi yang berada di lokasi saat pengecekan dilakukan.

“Saya melihat langsung minyak itu sudah tercampur alkohol ketika dicek keasliannya,” tegas Fan.

Merasa sangat dirugikan, M kemudian menghubungi penjual eceran yang memasok minyak tersebut.

Tak disangka, penjual itu justru memberikan pengakuan yang membuat situasi semakin panas.

Penjual berinisial RA itu mengakui bahwa minyak yang ia jual berasal dari gudang PT Van Aroma Wilayah Kotamobagu, tempat ia bekerja sebagai karyawan.

Pengakuan itu juga diperlihatkan dalam sebuah rekaman video yang dibuat saat temuan minyak tercampur alkohol oleh salah satu saksi.

Tak berhenti di situ — RA bahkan menyebut bahwa pengambilan minyak dari gudang perusahaan bukan pertama kalinya.
Pernyataan ini sontak memantik pertanyaan publik, mengingat gudang perusahaan disebut-sebut dilengkapi CCTV yang seharusnya memantau semua aktivitas keluar-masuk barang.

Kasus ini pun menyeret sorotan tajam ke sistem internal PT Van Aroma, perusahaan besar yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri minyak Nilam.

Publik pun kini mempertanyakan, bagaimana caranya barang itu bisa keluar dari gudang tanpa tercatat. Mungkinkah ada celah dalam sistem pengawasan internal?

Kecurigaan makin menguat mengingat perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan bahwa minyak yang tercampur alkohol itu bersumber dari gudang mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ZONABMR.COM kepada PT Van Aroma Wilayah Kotamobagu belum mendapat respons resmi.

Sikap diam perusahaan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya, terlebih kasus ini menyangkut kualitas komoditas ekspor bernilai tinggi serta kredibilitas perusahaan dalam menjaga standar pengawasan internal. (*)

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Dandim 1303 Bolmong

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Dandim 1303 Bolmong
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Dandim 1303 Bolmong

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy Mangkat, menghadiri acara kenal pamit Komandan Distrik Militer (Dandim) 1303 Bolaang Mongondow (Bolmong) dari Letkol Inf. Fahmil Harris kepada Letkol Inf. Manashe Lomo. Kegiatan tersebut berlangsung di Makodim 1303 Bolmong, Jumat (5/12/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Letkol Inf. Fahmil Harris atas dedikasi serta sinergi yang telah terbangun selama menjalankan tugas sebagai Dandim 1303 Bolmong.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Letkol Inf. Fahmil Harris yang selama ini telah bersinergi bersama Forkopimda di Bolaang Mongondow Raya, membantu pemerintah daerah, serta bersama Polri menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah,” ujar Weny Gaib.

Wali Kota juga menyampaikan doa dan harapan agar Letkol Fahmil Harris sukses dalam mengemban tugas di tempat yang baru.

“Kami menyampaikan selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga senantiasa diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam pengabdian selanjutnya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Weny Gaib turut menyampaikan ucapan selamat datang kepada Dandim 1303 Bolmong yang baru, Letkol Inf. Manashe Lomo beserta istri.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Dandim 1303 Bolmong yang baru di wilayah Bolaang Mongondow Raya,” tutupnya.

Acara kenal pamit tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda di wilayah Bolaang Mongondow Raya, di antaranya Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, Kajari Kotamobagu Saptono, Danyonif TP 868/Bantong Sakti Letkol Inf. Mamik Prananto Kurniawan, Kasdim 1303 Bolmong Mayor Arh. Achmad Janis, Danki 713 Kompi Senapan C, Danki Brimob Inuai, anggota DPRD, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan jajaran TNI–Polri.

Letkol Inf Fahmil Harris Akhiri Masa Jabatan, Letkol Inf Manashe Lomo Jabat Dandim 1303/BM

Letkol Inf Fahmil Harris Akhiri Masa Jabatan, Letkol Inf Manashe Lomo Jabat Dandim 1303/BM
Letkol Inf Fahmil Harris Akhiri Masa Jabatan, Letkol Inf Manashe Lomo Jabat Dandim 1303/BM

Manado, ZONABMR.COM — Tongkat komando Kodim 1303/Bolaang Mongondow resmi berpindah dengan Letkol Inf Fahmil Harris mengakhiri masa jabatannya melalui upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Aula Makorem 131/Santiago, Kamis, 4 Desember 2025.

Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Murtopo Turnip melantik Letkol Inf Manashe Lomo sebagai Dandim baru menggantikan Letkol Inf Fahmil Harris,

Dalam arahannya, Brigjen Martin menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah langkah strategis untuk menjaga performa organisasi tetap prima.

“Pergantian pejabat bukan sekadar seremonial, tetapi untuk menghadirkan energi dan inovasi baru. Pengabdian TNI kepada rakyat tetap menjadi prioritas,” tegas Danrem.

Letkol Inf Fahmil Harris sendiri meninggalkan jejak kepemimpinan yang positif selama masa tugasnya.

Ia dinilai berhasil menjaga stabilitas wilayah, memperkuat fungsi teritorial, serta membangun sinergi solid antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

  1. Sejumlah program sosial yang ia dorong juga mendapat apresiasi luas.

Sementara itu, Dandim baru Letkol Inf Manashe Lomo menegaskan komitmennya untuk meneruskan capaian yang telah dibangun pendahulunya.

“Saya siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan meningkatkan peran Kodim dalam menjaga ketahanan wilayah serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Prosesi Sertijab ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan tongkat komando, simbol resmi pengalihan tugas.

Hadir dalam momen tersebut para pejabat Korem, perwakilan Kodim jajaran, serta tamu undangan.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi injeksi semangat baru bagi Kodim 1303/Bolmong dalam memperkuat tugas teritorial, meningkatkan kesiapsiagaan pasukan, serta mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Pemkot Kotamobagu Kawal Eksekusi Putusan PN atas Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

Pemkot Kotamobagu Kawal Eksekusi Putusan PN atas Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret
Pemkot Kotamobagu Kawal Eksekusi Putusan PN atas Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan aset daerah dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Erni Junaidi (EJ), Kamis (4/12/2025).

Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam putusan tersebut, EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta, dengan ketentuan subsider 20 hari kurungan apabila tidak membayar dalam jangka waktu dua bulan. Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahap final.

Satpol PP hadir sebagai unsur resmi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memastikan proses penegakan perda berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Di lokasi, Jaksa Eksekutor secara langsung membacakan amar putusan serta menjelaskan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terdakwa.

Dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, Kejaksaan memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari pelaksanaan tersebut, namun menegaskan bahwa eksekusi tetap akan dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu menegaskan bahwa Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kewajiban retribusi atas pemanfaatan ruko milik daerah.

“Kami hadir untuk memastikan eksekusi Putusan Pengadilan berjalan sesuai aturan. Proses berlangsung aman dan tertib, serta terdakwa telah menerima penjelasan lengkap dari jaksa eksekutor,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyebut bahwa konsistensi penegakan hukum terbukti berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan penyewa ruko.

“Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, penyewa menjadi lebih tertib. Ini terlihat jelas dari meningkatnya realisasi pembayaran retribusi,” ujarnya.

Data resmi Dinas Perdagangan menunjukkan penerimaan retribusi ruko mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp900 juta pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2025.

Pemerintah Kota Kotamobagu menilai bahwa penegakan perda secara tegas dan berkeadilan merupakan kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga tertibnya pengelolaan aset daerah, serta memastikan seluruh penyewa ruko memenuhi kewajibannya tanpa pengecualian.

Dinas PUPR Kotamobagu Tuntaskan PHO Jalan Tomboyo III Kopandakan Satu

Dinas PUPR Kotamobagu Tuntaskan PHO Jalan Tomboyo III Kopandakan Satu
Dinas PUPR Kotamobagu Tuntaskan PHO Jalan Tomboyo III Kopandakan Satu (Foto: zb/har)

Kotamobagu , ZONABMR.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga kembali menuntaskan satu pekerjaan infrastruktur strategis dengan selesainya proses Provisional Hand Over (PHO) pada pembangunan Jalan Tomboyo III di Desa Kopandakan Satu.

Proyek rekonstruksi jalan ini merupakan salah satu akses penting yang menghubungkan aktivitas ekonomi dan mobilitas harian warga Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Melalui APBD Kota Kotamobagu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 juta untuk memastikan kondisi jalan tersebut layak, aman, dan mampu menunjang kebutuhan masyarakat.

Kadis PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, Rabu, 3 Desember 2025, menjelaskan bahwa pekerjaan ini menjadi bagian dari deretan proyek infrastruktur yang dipercepat penyelesaiannya menjelang akhir tahun anggaran.

“Pekerjaan Jalan Tomboyo III Kopandakan Satu sudah selesai dan baru di-PHO,” kata Claudy.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga, Haris Momintan, menambahkan tak hanya memeriksa hasil pekerjaan, pihaknya juga memastikan seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, setiap proses PHO kata Harris, selalu melibatkan unsur pengawasan eksternal.

“Dalam setiap PHO kami selalu menghadirkan pihak terkait, termasuk APH dan Kejaksaan, untuk memastikan seluruh pekerjaan mengikuti standar teknis dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Haris juga menambahkan bahwa pembenahan infrastruktur jalan merupakan salah satu program prioritas pemerintah jelang akhir tahun, mengingat banyaknya ruas vital yang harus dipastikan siap digunakan masyarakat.

Dengan rampungnya pekerjaan di Jalan Tomboyo III ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.

Terutama dalam meningkatkan kelancaran aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, hingga akses layanan publik di wilayah Kopandakan Satu.

Pace Inzaghi Menggila! Tampil Prima, Cetak Sejarah, dan Mengoyak Gawang di Wali Kota Cup 2025

Pace Inzaghi Menggila! Tampil Prima, Cetak Sejarah, dan Mengoyak Gawang di Wali Kota Cup 2025
Pace Inzaghi Pencetak Sejarah di Wali Kota Cup VII 2025 (Foto: Askot PSSI)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Yohanis “Pace Inzaghi” Batara Randa, kembali membuktikan bahwa usia hanyalah deretan angka.

Pemain senior kelahiran Makale, Tana Toraja, 18 Mei 1975 itu tampil luar biasa dan menjadi sorotan besar setelah mencetak gol spektakuler serta menorehkan sejarah sebagai pemain dan pencetak gol tertua di Wali Kota Cup VII 2025.

Berseragam Solata Totabuan FC, Pace Inzaghi menunjukkan kualitas yang tak lekang oleh waktu dalam laga menghadapi Diktra Prima Pobundayan di Lapangan Olahraga Aruman, Motoboi Kecil, 3 Desember 2025.

Dalam lanjutan turnamen Wali Kota Cup  Tepat pada menit ke-30, ia membuat penonton di tribun bersorak lewat sontekan kaki kanan yang begitu terukur dan mengecoh penjaga gawang lawan.

Gol itu memastikan namanya tercatat dalam sejarah turnamen sebagai striker setengah abad atau tertua yang masih mampu mengoyak gawang lawan!

Meski pertandingan berakhir 1–1 dan Solata Totabuan FC gagal lolos dari grup H dan melaju ke babak 16 besar, aura kebanggaan tak bisa disembunyikan dari wajah sang legenda lapangan hijau Bolmong Raya tersebut.

“Saya bangga sekaligus bersyukur masih bisa bertanding sepak bola di usia setengah abad. Saya akan main bola sampai tiba waktunya tak mampu lagi,” ungkap Pace dengan nada penuh energi seolah usia 50-an bukan apa-apa baginya.

Sosok Setengah Abad dengan Semangat Anak Muda

Prestasi ini menambah panjang daftar momen Pace Inzaghi yang sebelumnya juga kerap mewarnai berbagai kompetisi si bola bundar—mulai dari aksinya di kompetisi mini soccer, keterlibatannya dalam laga amal, hingga kontribusinya di berbagai turnamen komunitas.

Semua itu menjadikannya ikon hidup sepak bola lokal.

Di luar lapangan, ayah tiga anak dan suami dari Ni Ketut Sayang ini dikenal sebagai mantan pemain tarkam voli era 90-an, hobi menulis, dan peduli pada isu sosial kemasyarakatan.

Bahkan ia pernah menyaksikan langsung Piala Dunia Brasil 2014, pengalaman yang terus menjaga nyala semangatnya hingga kini.

Turnamen Penuh Sejarah: VAR, Pemain Asing, dan Pace Inzaghi

Walikota Cup 2025 sendiri tercatat sebagai edisi paling kaya kejutan—dari penggunaan VAR, hadirnya pemain asing, hingga kemunculan fenomenal Pace Inzaghi, striker setengah abad yang masih produktif mencetak gol.

Satu hal yang kini tak terbantahkan:
Pace Inzaghi bukan hanya legenda — ia simbol bahwa gairah sepak bola tak mengenal usia.

Satpol PP Kotamobagu Naikkan Dugaan Pelanggaran di Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

Kotamobagu Bersiap Meriahkan HUT RI ke-80, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Sahaya Mokoginta (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran di tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi terhadap pemilik usaha, hingga pencocokan keterangan dengan temuan saat operasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin kuat.

Adapun enam pemilik tempat usaha yang kini resmi masuk dalam proses penyidikan, yakni:

U.Y.N – Café Blacklist

S.W.D – Café Agnes

M.K – Café M’Classic

A.M – Kios Angie

D.P – Warung Jihan

A.F.W – Kios Sking

Penyidik Satpol PP memastikan bahwa proses hukum akan segera berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara nanti, penyidik akan memfokuskan pemeriksaan pada dugaan bahwa sejumlah pemilik usaha membuka kafe dan warung yang menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar resmi, serta melayani pengunjung di bawah umur. Kedua hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Kotamobagu.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran ini akan diproses secara tegas dan profesional sesuai hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.