Beranda blog Halaman 513

Nayodo Warning PNS Soal Gratifikasi

Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, saat memberi sambutan pada sosialisasi pengendalian gratifikasi.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi soal pengendalian gratifikasi. Sosialisasi itu dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (19/2).

Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa Pemkot terus berupaya mencegah praktek gratifikasi. “Alhamdullilah sampai saat ini kami di Kotamobagu belum ada masalah atau persoalan yang menjadi tugas dan kewenangan KPK. Dan insyaallah sampai selamanya kita di Kotamobagu tidak akan berurusan dengan yang namanya KPK,” kata Nayodo.

Dalam pengendalian gratifikasi, ia mengungkapkan  Pemkot telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Keputusan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. “Kita harap melalui sosialisasi ini jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu terhindar atau tidak terjerumus ke jalan sesat dalam persoalan gratifikasi,” ungkap Nayodo.

Disisi lain, Nayodo mengingatkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhati-hati dan selalu menjauhi dari yang namanya gratifikasi. “Pesan saya kepada seluruh PNS untuk berhati-hati. Jangan sampai terlibat, karena institusi penegak hukum sangat serius untuk proses penegakan hukum di Indonesia.

Direktorat Gratifikasi, Maria Danastri, mengungkapkan praktek gratifikasi merupakan sebuah pemberian tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. “Gratifikasi ini beda dengan suap. Kalau gratifikasi tidak ada kesepakatan. Suap ada kesepakatan. Gratifikasi itu tidak langsung besar pemberiannya, tapi kecil dulu,” jelasnya. (ads/trz)

DPMD Warning Sangadi Soal Penggunaan Dandes

Teddy Makalalag

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) diingatkan untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa (Dandes). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Teddy Makalalag.

Menurutnya, Dandes yang diberikan pemerintah diperuntukan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun peruntukkannya kata dia harus terlebih dahulu melalui perencanaan. “Penggunaan anggaran harus sesuai yang tertuang dalam APBDes. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tanpa perencanaan terlebih dahulu,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawasi penggunaan Dandes di 15 desa. Selain DPDM, katanya ada Inspektorat yang akan mengawasi pengelolaan keuangan daerah termasuk Dandes. “Pengawasan lintas sektor terus dilakukan agar tidak ada dana desa yang disalahgunakan. Pengawasan, evaluasi dan pendampingan terhadap desa-desa terus dilakukan. Pengawasannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, realisasi hingga administrasi,” ungkapnya.

Dandes yang akan diterima 15 desa di Kota Kotamobagu sebesar Rp21,2 miliar. Pencairannya dilakukan tiga tahap. Tahap I 20 persen, tahap II dan III masing-masing 40 persen. “Kita masih menunggu transfer dana dari pusat ke RKUD,” tambahnya. (ads/trz)

2018, 76 Anak Putus Sekolah

rastono
Rastono

ZONA KOTAMOBAGU – Anak putus sekolah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Dinas Pendidikan. Pasalnya, setiap tahun selalu ada anak putus di Kota Kotamobagu. Di tahun 2018, ada 76 dari 11.315 anak sekolah diberbagai jenjang pendidikan tak bisa melanjutkan sekolah dengan berbagai alasan.

“Tahun lalu 0,70 persen angka anak putus sekolah. Ini masih terbilang cukup tinggi meski dilihat dari presentasenya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rastono.

Untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah anak putus sekolah, ia mengungkapkan pihaknya terus memaksimalkan berbagai program dan kegiatan, serta sosialisasi tentang pentingnya mengenyam pendidikan. “Kita terus berupaya menekan angka anak putus sekolah. Ini PR kita,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada berbagai faktor yang menyebabkan anak tak bisa melanjutkan sekolah. Selain ekonomi, faktor lingkungan juga mempengaruhi anak bersekolah. “Ada banyak penyebabnya. Ini jadi tugas bersama kita agar bagaimana anak-anak tetap bisa bersekolah meski dalam kondisi apapun,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ada banyak program pemerintah di bidang pendidikan. Untuk program nasional katanya ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program anak asuh yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot). “Sasaran dari program ini ada keluarga kurang mampu yang muaranya pada pencegahan terjadinya putus sekolah,” tambahnya. (ads/trz)

SAKIP Pemkot Dapat Predikat B

Wali Kota Tatong Bara saat menerima hasil evaluasi SAKIP dari MenPAN-RB, Syafrudin.

ZONA KOTAMOBAGU – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kota (Pemkot) tahun 2018 mendapatkan predikat B. Hasil evaluasi SAKIP itu diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB), Syafrudin, dan diterima Wali Kota Tatong Bara, di Four Season Sheraton, Makasar, Selasa (19/2).

Wali kota, usai kegiatan itu menyampaikan predikat B atas evaluasi SAKIP yang diberikan KemenPAN-RB itu menjadi pemacu dan pemicu semangat bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat. “Dengan peningkatan akuntabilitas kinerja, maka seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan lebih terfokus dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata wali kota.

Disisi lain, wali kota juga meminta semua jajarannya untuk ters meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan. “Sistem kerja pemerintahan harus terus ditingkatkan,” sebut wali kota.

Hadir pada kegiatan itu, para kepala daerah dari wilayah III pemerintah daerah yang terdiri dari 174 pemerintah kabupaten dan kota dan 12 provinsi se-Sulawesi, Maluku, Yogyakarta dan Jawa Tengah. (ads/trz)

Seleksi Sekda Dapat Restu KASN

ZONA KOTAMOBAGU – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama untuk formasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat rekomendasi KASN nomor B-531/KASN/2/2019 perihal rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama Sekda Kota Kotamobagu, telah diterima Pemkot sejak pekan lalu. Dalam surat rekomendasi itu, tercantum beberapa poin diantanya menyetujui susunan keanggota panitia seleksi dan pelaksanaan seleksi terbuka tersebut, sekaligus mempersilahkan Pemkot menugaskan kepada panitia seleksi melaksanakan tahapan seleksi sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.

“Rekomendasi KASN sudah kami terima. Insya allah pekan depan (pekan ini, red) sudah ada pengumuman,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta.

Dalam pelaksanaannya, ia mengungkapkan Pemkot telah membentuk panitia seleksi yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pakar dan profesional. “Ketua tim pansel adalah Kepala BKN Regional XI dan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Sulawesi Utara sebagai sekretaris. Kemudian ada tiga orang anggotanya,” ungkapnya.

Ada sejumlah nama pejabat yang disebut-sebut layak menduduki jabatan Sekda. Para pejabat itu masing-masing Rukmi Simbala (Kepala Dinas Pendidikan), Sande Dodo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Agung Adati (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan/Plt Sekretaris Dewan) serta Adnan Massinae (Asisten III/Plt Sekda).

Wali Kota Tatong Bara, berharap Sekda yang akan dipilih melalui seleksi terbuka itu memiliki kemampuan yang tidak hanya mampu men-drive pemerintahan saja, melainkan juga mampu berkomunikasi dengan pihak eksternal. “Kriteria secara pribadi itu. Dan itu syarat mutlak yang harus dimiliki,” sebut wali kota, pekan lalu. (ads/trz)

DPMPTSP Ingatkan Perusahaan Soal NIB

Imran Golonda

ZONA KOTAMOBAGU — Semua perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu diminta untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini diutarakan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, Imran Golonda.

Menurutnya, NIB merupakan sebuah kewajiban bagi setiap induk maupun cabang perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu. “Perusahaan lama atau yang baru berdiri harus ada NIB. Pekan ini kita akan turun ke semua perusahaan,” katanya.

Ia mengungkapkan, ketentuan NIB mulai diterapkan di awal tahun ini dan berlaku secara serentak. NIB tersebut katanya akan memudahkan pemilik perusahaan dalam mengurus atau memperpanjang berbagai jenis perijinan, seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan ijin lainnya. “Sekarang ini mendirikan usaha sudah pakai NIB. Jika semua syarat lengkap, pasti segera diproses dan didaftarkan NIB perusahaan,” ungkapnya.

Bagi pelaku usaha yang hendak mendaftarkan NIB, katanya bisa datang ke Kantor DPMPTSP. “Pengurusannya mudah dan cepat. Sistem perijinan usaha sudah berbasis online. Kalau sudah terdaftar maka akan lebih mudah lagi untuk perpanjangan ijin,” tambahnya. (ads/trz)

Selangkah Lagi Pemkot Tinggalkan BSG

Kantor Banks SulutGo Cabang Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU — Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota (Pemkot) tidak lama lagi akan dipindahkan dari Bank SulutGo (BSG) ke BNI. Pemkot tinggal menyelesaikan proses pelaporan soal pemindahan anggaran daerah sekaligus penutupan rekening di BSG.

“Tinggal menunggu proses itu selesai. Untuk sekarang ini penerimaan pendapatan dan pembayaran belanja daerah masih tetap di Bank SuluGo. Untuk transaksi awal di BNI belum bisa dipastikan, yang pasti nanti semua proses itu selesai,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Syarifudin Abas.

Ia mengungkapkan, berbagai persiapan sudah dilakukan pihaknya terkait rencana pemindahan RKUD ke BNI, seperti laporan ke kementrian terkait termasuk pembukaan rekening BNI. “Untuk rekening BNI sudah siap sejak Januari. Nanti setelah RKUD sudah di BNI baru pembukaan rekening pegawai secara bertahap. Begitu juga dengan perangkat desa, imam, pegawai syari’i dan lainnya yang menerima insentif daerah,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan perbankan untuk penempatan RKUD. “Ini sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara atau daerah,” tambahnya. (ads/trz)

Aparat Desa Diajari Cara Kelola Anggaran

Para perangkat desa saat mengikuti kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan.

ZONA KOTAMOBAGU — Para sangadi, sekretaris desa (Sekdes), bendahara dan operator desa dilatih cara mengelolah keuangan desa. Kegiatan pelatihan itu dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) di Balai Desa Kobo Kecil, Rabu (13/2) hingga Kamis (14/2), dengan menghadirkan pemateri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut.

Menurut Kepala DPMPD, Teddy Makalalag, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparat desa dalam mengelolah keuangan desa. “Apalagi sekarang ini sudah berbasis online, sehingga perlu ada pemahaman dari para pengelolah anggaran desa soal tata cara dan sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar,” katanya.

Ia mengungkapkan, kapasitas para pengelolah anggaran desa perlu terus ditingkatkan. Mengingat anggaran yang akan dikelola tiap desa cukup besar dengan angka rata-rata berada di atas Rp3 miliar. “Anggaran yang masuk ke desa harus dikelola dengan baik. Sehingga kemampuan aparat desa harus ditinggkatkan lagi, agar kedepan tidak bermasalah dalam pengelolaan keuangan akibat dari ketidaktahuan atau kurangnya kemampuan dari aparat desa itu sendiri,” ungkapnya.

Disisi lain, ia berharap kegiatan yang dilaksanalan selama dua hari itu dapat diikuti dengan baik, dan dipahami apa saja yang disampaikan pemateri. “Setelah kegiatan ini kita harap asa peningkatan kemampuan aparat desa yang dampaknya pada semakin membaiknya sistem pengelolaan anggaran di desa,” harapnya. (ads/trz)

PN Kotamobagu Teken Zona Integritas Menuju WBKWBBM

ZONA KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBKWBBM), Rabu (13/2) pagi tadi.

Wakil Ketua PN Kotamobagu, Andri Sufari, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pembangunan zona integritas merupakan amanah dari Peraturan Menpan RB Nomor 52 tahun 2014, yang diimplementasikan melalui Surat Edaran Dirjen Badilum MA No 1 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Pada Seluruh Pengadilan Lingkup Peradilan Umum.

“Kami (PN Kotamobagu) dituntut untuk dapat mencanangkan Pembangunan Zona Integritas tersebut. Dan untuk diketahui, di Pengadilan Negeri Kotamobagu pencanangan ini sudah kali kedua dilakukan.” katanya.

Lanjut Sufari, hal yang melatarbelakangi digelar kembali pencanangan tersebut karena PN Kotamobagu terpilih untuk mengikuti kompetisi penilaian pembangunan zona integritas yang akan dinilai oleh Tim Audit dari Pengadilan Tinggi, “PN Kotamobagu bersama PN Amurang,  Bitung, Tondano dan Airmadidi menjadi salah satu perwakilan untuk wilayah Pengadilan Tinggi Manado dalam kompetisi ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sufari mengharapkan agar seluruh aparatur PN Kotamobagu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan secara bersih dan bebas dari KKN. Pelayanan terbaik itu muaranya dapat mewujudkan visi PN Kotamobagu yang mengacu pada visi Mahkamah Agung.

“Mohon dukungan bapak-ibu agar PN Kotamobagu dapat memberikan yang terbaik. Tak lupa kami ucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak berkepentingan atas pelaksanaan pembangunan zona integritas ini,” harapnya.

Komitmen pembangunan zona integritas tersebut didukung dan turut ditandatangani Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan, S.H., Dandim 1303/Bolmong diwakili Kasdim Mayor Inf. Burhan, S.sos., Karutan Kotamobagu diwakili Busen, termasuk Wakil Ketua PA Kotamobagu Drs. Mufi Raihaqi, M.H., Kapolres Kotamobagu diwakili Kabag Ops Kompol Ferdy Wowor, dan Kepala Kejari Kotamobagu diwakili Kacabjari Dumoga Evan Sinulingga.(dy/zl)

Belum Masuk RKUD, Pencairan Dandes Tahap I Belum Jelas

Teddy Makalalag

ZONA KOTAMOBAGU – Pencarian dana desa (Dandes) tahap I masih belum jelas. Pasalnya, 20 persen dari total anggaran Rp21,2 miliar itu belum juga ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Kita masih tunggu transfer dana dari pusat ke RKUD,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Teddy Makalalag.

Meski belum ditransfer ke RUKUD, namun ia mengungkapkan 15 desa penerima dandes telah melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan dalam pencairan dana tersebut. “Kalau sudah ditransfer ke RKUD, maka langsung ditindaklanjuti ke desa,” ungkapnya.

Disisi lain, ia berharap besaran anggaran yang masuk ke tiap desa dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai peruntukkannya. “Program dan kegiatan yang dilaksanakan tentu harus mengacu ke perencanaan awal yang didalamnya mengakomodir kebutuhan masyarakat. Tidak boleh sembarangan menggunakannya, karena ini harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dandes yang akan diterima tiap desa bervariasi. Anggaran terbesar diterima Desa Kobo Kecil senilai Rp2,1 miliar. Sedangkan anggaran terkecil diterima Desa Sia’ yang nilainya Rp978 juta. Pencairannya dilakukan tiga tahap. Tahap I 20 persen, serta tahap II dan III masing-masing 40 persen.

“Sesuai data dari Kementrian Desa, desa-desa di Kotamobagu sudah masuk kategori desa berkembang dan desa maju. Sehingga penggunaannya disesuaikan dengan tipologi desa itu. Untuk desa berkembang prioritasnya adalah untuk penguatan sektor usaha ekonomi pertanian dan non pertanian, sarana dan prasarana sosial dasar lingkungan, serta pengembangan infrastruktur dasar. Kemudian di sektor pemberdayaan seperti pengembangan dan penguatan BUMDes serta usaha ekonomi masyarakat. Untuk desa maju juga demikian, prioritas penggunaannya tetap disesuaikan dengan tipologi desa,” terang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow. (ads/trz)