Beranda blog Halaman 65

Pola Penerapan KUHP Baru: Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Tim dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri tengah menggelar penelitian yang signifikan di Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu, 23 Agustus 2023.

Penelitian tersebut dimulai dengan tujuan mengeksplorasi kebijakan Polri dalam efektivitas penerapan konsep-konsep Hukum Pidana baru yang diatur oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Personel SIK Lemdiklat Polri yang dipercayakan untuk tugas ini meliputi Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K. M.Si, sebagai Ketua Tim, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.L.K., M.H., dan Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si, sebagai anggota tim. Penelitian ini juga melibatkan Dr. Syafruffin, S.Sos. M.Si. dan Dr. Zulkamein Koto, S.H., M.Hum., serta pembina tingkat I sebagai anggota tim.

Ketua tim, Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K. M.Si., Kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, menjelaskan bahwa penelitian ini memfokuskan pada tiga permasalahan kunci, yaitu implikasi hukum terhadap penerapan konsep hukum pidana baru/KUHP Baru, kebijakan Polri dalam upaya menerapkan KUHP Baru, dan kompetensi Polri dalam penegakan KUHP Baru.

“Dengan tujuan melihat sejauh mana responden memahami konsep hukum pidana baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil penelitian ini akan menjadi landasan penting dalam pembelajaran di STIK Lemdiklat Polri,” kata Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi S.I.K., yang diwakili Wakapolres Kompol Aire Prakoso S.I.K, M.H, menyambut baik kehadiran tim penelitian di Polres Kotamobagu.

“Selamat datang ketua tim dan personel di Polres Kotamobagu, kami dengan tulus mendukung program Lemdiklat Polri dalam melakukan penelitian di sini,” ujar Wakapolres.

Kompol Arie Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan responden baik dari internal maupun eksternal kepolisian untuk mendukung penelitian ini.

Dikatakannya, internal Polri dari Polres Kotamobagu telah menyediakan perwira dan brigadir dari berbagai fungsi, sementara responden eksternal meliputi kalangan akademisi, pengadilan, jaksa, advokat, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.

“Ini adalah dukungan kami yang tulus terhadap kemajuan Polri,” tambahnya dengan semangat.

Penelitian ini diharapkan akan memberikan wawasan yang berharga dalam implementasi KUHP Baru yang relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. (guf)

Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota, Pemkot Apresiasi Program Lestarikan Negeri Polres Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Program penanaman pohon yang dilaksanakan Polres Kotamobagu di Hutan Kota Bonawang, Kelurahan Mongkonai Barat, Rabu (23/8/2023), mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota (Pemkot), terutama karena upaya pelestarian alam yang diwujudkan dalam aksi nyata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Kotamobagu yang telah memimpin pelaksanaan program penghijauan tersebut.

“Selaku dinas terkait, tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan penanaman pohon di Hutan Bonawang sebagai bagian dari upaya pelestarian alam. Terima kasih untuk jajaran Polres Kotamobagu yang telah menyelenggarakan kegiatan penghijauan ini,” kata Ginoga.

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini”, Polres Kotamobagu telah menyiapkan sebanyak 2.000 bibit pohon dari berbagai jenis, seperti Cempaka, Nantu, Mahoni, dan juga jenis pohon buah-buahan seperti Durian, Alpukat, dan Pala.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, tujuan utama dari program ini adalah untuk menghargai perjuangan para pahlawan dengan mewariskan negeri yang hijau dan sehat kepada generasi mendatang.

“Dengan penanaman ribuan pohon ini, diharapkan akan tercipta sumber oksigen yang melimpah dan berkurangnya polusi udara di Kotamobagu,” ujar Kapolres.

Kapolres Dasveri Abdi juga menegaskan pentingnya merawat dan melestarikan hutan yang telah ditanami pohon ini agar bisa dinikmati oleh anak cucu generasi berikutnya.

Kegiatan yang diawali dengan Zoom Meeting ini merupakan bagian dari upaya serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, yang menggambarkan komitmen kuat Polri dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keindahan alam Indonesia. (*/guf)

Kapolres Kotamobagu, Pemkot dan Masyarakat Bersatu dalam Aksi Penghijauan

ZONA KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, tampil penuh semangat dalam acara nasional bertajuk ‘Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini’.

Kegiatan yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini menjadi peristiwa penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan alam.

Kegiatan tersebut tidak hanya mengandalkan semangat belaka, tetapi juga didukung oleh teknologi modern dengan disiarkan secara hibrid dan dipimpin langsung oleh Kapolri.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, dengan antusias menyatakan pentingnya peran Polri dalam melestarikan alam.

“Kegiatan ini merupakan komitmen nyata kami untuk berkontribusi dalam pelestarian alam, memastikan bahwa negeri ini akan tetap hijau bagi generasi mendatang,” ujar Kapolres.

Aksi menanam pohon turut menjadi momen bersejarah dalam acara ini. Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK bersama masyarakat berlokasi di Hutan Kota Kotamobagu, memberikan contoh nyata dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghijauan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Tidak hanya melibatkan Unsur TNI dan Jajaran Pemkot Kotamobagu, kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari Mahasiswa IAIN Manado yang turut serta dalam upaya penghijauan sejak dini.

Acara ini mendapatkan sorotan khusus dengan komando langsung dari Kapolri yang memandu kegiatan serentak di seluruh Indonesia melalui siaran hibrid.

Teknologi ini menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan tentang perlunya menjaga lingkungan kepada lebih banyak orang di berbagai penjuru tanah air.

Semua ini menjadikan momen ini sebagai langkah positif dalam mewujudkan Indonesia yang hijau dan lestari. (guf)

Tatong Bara Sambut Kedatangan Anas Urbaningrum: Semangat Baru bagi Kader HMI

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, dengan hangat menyambut kedatangan Anas Urbaningrum di Kota Kotamobagu, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kehadiran Anas Urbaningrum dalam acara Coffee Morning yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotamobagu di cafe Strawberry Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, menjadi momen bersejarah bagi warga Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tatong Bara menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kunjungan Anas Urbaningrum.

“Sekali lagi, kami sampaikan selamat datang di Kotamobagu. Kami berharap dengan kedatangan Bang Anas Urbaningrum, berinteraksi dengan seluruh kader HMI dan masyarakat di sini akan memberikan semangat baru,” ujar Tatong Bara.

Selain itu, Wali Kota Tatong Bara juga memperkenalkan Kota Kotamobagu kepada Anas Urbaningrum. Ia menjelaskan bahwa Kota Kotamobagu adalah hasil dari pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, yang wilayahnya mencakup 54% dari luas Sulawesi Utara.

“Kotamobagu juga memiliki sejarah unik dengan peran istimewa Bunda Hj Marlina Moha Siahaan. Saat ini, Kotamobagu telah mengalami perkembangan pesat,” tuturnya.

Wali Kota menjelaskan struktur wilayah Kotamobagu yang terdiri dari 33 desa dan kelurahan, serta memiliki 4 kecamatan. Penduduknya mencapai 123.722 orang dengan 93.000 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anas Urbaningrum juga memberikan tanggapannya yang positif atas sambutan yang diterimanya. Ia menggarisbawahi pentingnya demokrasi yang seimbang dalam pertumbuhan politik, sosial, dan ekonomi. Menurut Anas, demokrasi yang berhasil adalah yang membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat banyak.

“Pertemuan ini menjadi ajang untuk menyampaikan pesan penting bahwa demokrasi yang efektif didukung oleh kesadaran berbangsa yang kuat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Para pejabat publik dan ekonomi juga memiliki peran kunci dalam memastikan terwujudnya demokrasi yang berkualitas,” ujar Anas.

Anas Urbaningrum mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa demokrasi yang ideal adalah yang tumbuh, mempersatukan, dan menyejahterakan rakyat. “Tujuan nasional Indonesia, seperti pertumbuhan ekonomi, kesatuan bangsa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, akan tercapai melalui kerjasama semua elemen masyarakat,” pungkasnya. (*/guf)

Vicky Salamor Sapa Penggemar di Cafe Tampa Bakudapa, Nyanyikan ‘Tuhan Beta Mau Dia’

ZONA KOTAMOBAGU – Malam yang penuh keceriaan terasa di Cafe Tampa Bakudapa (TB), yang terletak di Desa Passi, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, ketika penyanyi kondang Vicky Salamor mengadakan meet and greet bersama para penggemarnya, Senin (21/8/2023) malam.

Acara tersebut menjadi begitu spesial dengan kehadiran Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara.

Para penggemar yang hadir dalam acara ini tidak hanya disuguhi musik dari Vicky Salamor, tetapi juga dapat menikmati berbagai menu spesial makanan dan minuman di Cafe TB yang berada dipuncak Passi.

Suasana semakin meriah ketika Vicky Salamor memukau seluruh penggemar dengan lagu hitsnya yang berjudul ‘Tuhan Beta Mau Dia’. Para penggemar ikut larut dalam alunan musik yang dinyanyikan dengan penuh emosi oleh Vicky Salamor.

Tidak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, dan Calon Anggota DPD RI, Putri Rezeki Kasad.

Selain itu, masyarakat Kotamobagu dan sekitarnya juga turut meramaikan acara meet and greet dengan menyanyikan lagu-lagu dari Vicky Salamor.

Usai menyanyikan lagu hitsnya, Vicky Salamor menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Kotamobagu dan Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara yang telah mengundang dirinya untuk mengisi acara pesta rakyat di Kota Kotamobagu.

“Banyak terima kasih kepada Ibu Wali Kota, semoga senantiasa di beri kesehatan dan sukses kedepan. Terima kasih juga kepada ibu Putri Rejeki Kasad yang telah menghadirkan saya di Kota Kotamobagu, semoga masyarakat dapat terhibur,” ucap Vicky Salamor.

Seperti diketahui, Pemerintah Kotamobagu akan menggelar konser Gebyar Kemerdekaan yang dilangsungkan di lapangan olahraga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Selasa (22/8/2023) malam.

Salah satu sorotan utama dari acara ini adalah penampilan istimewa dari Vicky Salamor, penyanyi top Indonesia, yang akan memukau penonton dengan bakat vokalnya yang luar biasa.

Selain itu, konser ini juga akan menampilkan penampilan dari Isal Gorapu dan Mantri Oro, serta band-band lokal Kotamobagu yang talenta mereka tidak perlu diragukan lagi. (guf)

Polres Boltim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 500 Liter Solar Ilegal di Desa Lanut

Barang bukti diamankan di Mapolres Boltim.

ZONA HUKUM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan upaya penyaluran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Adapun penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (20/08/2023), di Jalan Raya Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Menurut Kapolres Bolmong Timur, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, pelaku utama, berinisial SL (34) yang merupakan warga Desa Moyongkota, berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita di jalan Desa Lanut.

Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas.

Kasat Reskrim menjelaskan, Tim Satuan Reskrim berhasil menyita sebanyak 20 galon BBM jenis solar dari tangan pelaku SL. Setiap galon berisi 25 liter, sehingga totalnya mencapai 500 liter. BBM tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Grand Max pick up berwarna abu-abu (warna asli).

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa dokumen yang sah.

“Tim Satuan Reskrim melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan pick-up Grand Max berwarna abu-abu yang diduga membawa BBM jenis solar. Kendaraan tersebut dihentikan, dan setelah pemeriksaan, ternyata terdapat 20 galon berisi solar bersubsidi tanpa dokumen yang sah. Pemilik solar ini, atas nama SL, juga ikut ditangkap,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah penangkapan, pelaku SL dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Timur untuk menjalani proses penyidikan.

“SL mengakui niatnya menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut untuk digunakan di wilayah pertambangan di Desa Lanut. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum dalam upaya memberantas praktik ilegal semacam ini,” tegas AKP Denny Tampenawas. (guf)

Wakapolres Boltim Resmikan Rumah Kebangsaan sebagai Wadah Persatuan dan Kesatuan

ZONA BOLTIM – Wakapolres Boltim, Kompol Benyamin N. Undap, S.Sos, meresmikan Rumah Kebangsaan yang menjadi langkah penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Acara launching yang berlangsung di Jalan Desa Tutuyan Induk, Kecamatan Tutuyan, dihadiri berbagai elemen masyarakat, organisasi pemuda, serta instansi terkait.

Dalam sambutannya, mewakili Kapolres Bolmong Timur, AKBP. Sugeng Setyo Budhi, S.I.K, M.Tr.Opsla, Wakapolres Boltim dengan tegas menggarisbawahi pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun Indonesia yang lebih baik

Wakapolres juga menyampaikan pesan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si, yang menekankan perlunya menjaga ketertiban dan keamanan.

“Rumah Kebangsaan ini sebelumnya telah dibentuk di tingkat Mabes oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kemudian di tingkat Polda Sulut oleh Bapak Kapolda Sulut, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H, M.H. Dan hari ini, di tingkat Polres Boltim, Rumah Kebangsaan ini dibentuk oleh Kapolres Boltim, Sugeng Setyo Budhi, SIK, MTr, Opsla,” jelas Wakapolres Boltim.

Iptu Rendy Sual, Kasat Intelkam Polres Boltim, menambahkan bahwa Launching Rumah Kebangsaan telah dilaksanakan di tingkat Mabes pada 27 Juni 2023 dan juga di tingkat Polda Sulut.

“Rumah Kebangsaan bertujuan sebagai wadah untuk berdiskusi, memecahkan masalah isu-isu terkini, dan menggagas konsep untuk menjaga serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa menjelang pemilu 2024,” ujar Kasat Intelkam.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hendra Tangel SH, yang mewakili Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, memberikan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah untuk Rumah Kebangsaan Polres Boltim dalam mencari solusi untuk setiap persoalan, seperti pencegahan Stunting dan persiapan pemuda-pemuda menuju Indonesia Emas 2045.

Hendra juga berharap Rumah Kebangsaan ini akan menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda dalam membangun masa depan yang lebih baik untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Indonesia. (guf)

Tatong Bara Hadiri Pengucapan Syukur HUT ke-117 Jemaat GMIBM Damai Moyag

ZONA KOTAMOBAGU—Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menghadiri Pengucapan Syukur Hari UIang Tahun (HUT) ke – 117 GMIBM Jemaat Damai Moyag, Minggu (20/8/2023).

Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun kepada GMIBM Damai Moyag.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan Selamat Hari Ulang Tahun ke – 117 Gereja Damai Moyag,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat Kota Kotamobagu selalu menjaga persatuan dan kebersamaan, persaudaraan dan kekeluargaan yang telah tercipta dengan sangat baik selama ini.

“Mari kita semua terus menjaga persaudaraan dan persatuan karena ini merupakan modal utama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pembangunan,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu.

“Tinggal beberapa hari lagi saya akan mengakhiri jabatan sebagai Wali Kota Kotamobagu, tepatnya tanggal 25 September nanti, untuk itu saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, lebih khusus Jemaat GMIBM Damai Moyag atas segala dukungan, atas segala doa dan atas segala masukannya sekaligus permohonan maaf dari hati yang paling dalam apabila masih banyak kekurangan dan harapan yang belum kami mampu selesaikan,” ujar Wali Kota.

Kegiatan Pengucapan Syukur HUT ke – 117 Jemaat GMIBM Damai Moyag tersebut, juga dihadiri Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Dr. H. Leksi Mamonto, S.H., M.H., Kapolsek Kotamobagu, AKP. Romy Ginoga, Ketua Yayasan Kesehatan Monompia, Pdt. Ch. N. Raintama – Pangulimang, M.Th., Ketua BPMJ Damai Moyag, Pdt. Jefri. J. Massie, S.Th., pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diliingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Timur, Kori Manoppo, S.E., serta Jemaat GMIBM Damai Moyag. (guf)

Oknum Lurah Diduga Tabrak Peraturan Wali Kota Kotamobagu

Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas saat memberikan himbauan kepada pemilik Toko Bintang Elektronik untuk tidak menggunakan badan jalan dalam memasarkan produk di jalur KTL.

ZONA KOTAMOBAGU – Pasangan Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan S.H. (TB-NK), yang telah memimpin Kota Kotamobagu sejak 2018, menghadapi kontroversi yang melibatkan oknum Lurah Kotamobagu.

Oknum lurah tersebut diduga telah melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tatong Bara terkait Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Kotamobagu.

Berdasarkan peraturan Wali Kota, KTL di Kota Kotamobagu telah ditetapkan dan memiliki aturan yang jelas sesuai ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Kawasan ini meliputi ruas jalan Ahmad Yani, dari tugu perjuangan hingga simpang tiga Kelurahan Biga, dengan panjang sekitar 1500 meter.

Peraturan ini memuat kewajiban bagi pengemudi dan penumpang kendaraan, termasuk penggunaan sabuk pengaman dan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, sorotan jatuh pada oknum lurah yang diduga memberikan izin kepada pemilik Toko Bintang Elektronik untuk mendirikan stand di ruas jalan KTL.

Meskipun penertiban sebelumnya oleh Satlantas Polres Kotamobagu, termasuk penertiban terhadap pemilik Toko Bintang Elektronik, terhenti karena pemilik toko tersebut memiliki izin dari pemerintah kelurahan.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) BMR, Roby Manery, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberian izin ini. Dia menduga ada transaksi yang terlibat dalam perolehan izin tersebut dan mendesak agar oknum lurah dan pemilik toko diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Peraturan Wali Kota tentang KTL sangat jelas dalam menetapkan kawasan tertib lalu lintas di Kota Kotamobagu, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan ditindak sesuai hukum.

“Masih perlu diselidiki apakah pemerintah kelurahan benar-benar memberikan izin untuk mendirikan stand di KTL, dan jika ada pelanggaran, langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum Kota Kotamobagu dalam menangani masalah ini,” tegas Roby.

Peraturan Wali Kota Tatong Bara tentang KTL telah mengatur segala aspek terkait kawasan tertib lalu lintas di Kota Kotamobagu dan mengarahkan kepada tindakan hukum terhadap pelanggarannya. (guf)

Berikut keputusan Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara tentang KTL:

MEMUTUSKAN :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KAWASAN TERTIB LALU
LINTAS DI KOTA KOTAMOBAGU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Walikota yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kotamobagu
2. Pemerintah daerah adalah pemerintah Kota Kotamobagu
3. Walikota adalah Walikota Kota Kotamobagu
4. Lalu lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

BAB II
KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
Pasal 2 Ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas meliputi: Ruas jalan Ahmad Yani dari tugu perjuangan sampai dengan simpang tiga Kelurahan Biga sepanjang 1500.m.

BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 3 Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui dan atau melintas diruas jalan pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, wajib;
1. Menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat keatas.
2. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kendaraan bermotor roda dua,
3. Menyalahkan lampu utama bagi kendaraan bermotor roda dua.
Pasal 4. Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu wajib memasang rambu-rambu di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB IV
LARANGAN
Pasal 5
(1) Dilarang berjualan disepanjang trotoar pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Terhitung sejak pukul 06.00 wita s/d 18.00 wita, Mobil truk dan sejenisnya dilarang melintas disepanjang kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB V
PENGAWASAN
Pasal 6. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban atas ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini, diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu, Satlantas Polres Bolaang Mongondow, Satpol PP Kota Kotamobagu dan Instansi terkait lainnya dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.

BAB VI
TINDAKAN
Pasal 7. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota ini, ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dalam berita daerah Kota Kotamobagu. Ditetapkan di Kotamobagu Pada tanggal April 2016.

Kasus Penjabretan di Depan BCA Mogolaing Terungkap, Pelaku Residivis Pencurian

ZONA KOTAMOBAGU – Unit Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjabretan yang telah meresahkan warga di jalanan kelurahan Mogolaing.

Kasus ini terungkap berkat pengaduan seorang wanita warga Kotamobagu dengan inisial NA alias Nur. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut pada tanggal 2 Agustus 2023.

Korban, NA, menceritakan bahwa peristiwa penjabretan terjadi pada Rabu (2/8/2023) saat dia sedang mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya.

Handphone milik korban disimpan di laci atau saku sepeda motornya. Tiba-tiba, seorang pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan cepat dan merampas handphone yang berada di laci/saku sepeda motornya. Meski berusaha keras menarik pelaku, korban berhasil mengenali ciri wajahnya.

Tim Resmob Polres Kotamobagu segera mengambil tindakan setelah menerima laporan tersebut. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku bernama YN alias Yoga (23) warga Desa Poyowa Besar 2.

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai penambang ini dilakukan di Desanya saat berada di tempat penggilingan Padi pada Sabtu (19/8/2023).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, yang diwakili oleh Kasi Humas Iptu I Desa Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan ini.

“Pelaku YN, yang diduga merupakan pelaku penjabretan, telah diamankan bersama dengan 1 buah HP Realme 7i yang diambil dari korban saat kejadian. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kasi Humas.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati saat membawa barang bawaan dan menempatkannya di tempat yang aman agar terhindar dari tindak pidana pencurian seperti jambret. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Kotamobagu untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di jalanan. (guf)